RAYA INDONESIA

Thursday, February 23, 2006

GEJALA PENGHANCURAN BANK BUMN

Terdakwa Kredit Mandiri Menangis, demikian ditulis dalam harian Seputar Indonesia edisi Rabu 22 Pebruari 2006 halaman I

Tiga Direksi PT Citra Graha Nusantara (PT CGN) menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian lebih lajut ditulis dalam harian tersebut.

Mengapa mereka menangis?

Mungkin salah satu sebabnya adalah karena mereka atau pun PT.CGN masih tetap bayar cicilan.Oleh karena mereka tetap membayar cicilan, wajar jika mereka tidak merasa merugikan negara.

Lantas jika memang demikian mengapa mereka diadili sebagai terdakwa perkara korupsi?


Barangkali jawabannya ada pada jaksa penuntut umum (JPU)!?

Mungkin sepengetahuan JPU kredit itu sudah masuk dalam kategori macet.Oleh karena macet maka akan berpeluang menimbulkan kerugian bagi negara.Dan selanjutnya, mungkin dalam pemikiran JPU, setiap tindakan orang yang merugikan negara atau bahkan hanya berpeluang merugikan negara adalah termasuk dalam pengertian tidak pidana korupsi.

Apa memang demikian?

Lagi-lagi entahlah sepertinya JPU lebih tau!?

Dan sepertinya JPU berpendapat demikian sebab bukan hanya kasus kredit macet Bank Mandiri yang diajukan sebagai kasus korupsi.Kasus kredit dalam bentuk fasilitas LC pada BNI Kebayoran Baru pun diajukan juga sebagai kasus korupsi dan bahkan sudah diputus oleh PN Jakarta Selatan sebagai kasus korupsi dan para mantan pejabat Bank BNI Cab.Kebayoran Baru

Namun dalam kasus kredit macet bank Mandiri dengan terdakwa para mantan pejabat Bank Mandiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas para terdakwa karena tidak memenuhi unsur merugikan negara, bukan korupsi!!

Hampir pusing aku melihat penegakan hukum di negeri ini.

Tapi sebelum pusing, buru-buru aku bertanya pada temanku yang kebetulan dulu belajar di fakultas hukum Universitas Darma Agung Medan.Kebetulan teman ku itu saat ini sedang belajar menekuni profesi advokat.Dan kebetulan pula temanku itu pernah ikut menjadi penasihat hukum terdakwa mantan pejabat BNI.

Tanpa basa basi kutanya temanku yang kebetulan lagi berada dekat ku.

Tanpa basa-basi, pula tanpa melihat refrensi temanku menjawab seadanya kurang lebih seperti berikut;

Sepengetahuanku, kerugian yang timbul dari dan oleh karena perjanjian, transaksi bisnis bukan termasuk dalam pengertian merugikan negara dimaksud dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi masuk dalam lingkungan hukum publik, sedangkan perjanjian kredit masuk dalam lingkungan hukum privat "keperdataan".
Dalam hal sangkut paut pemerintah/negara dalam bank BUMN itu berarti, negara/pemerintah masuk dan menundukkan diri dalam hukum privat.Ia menjadi orang dalam pengertian hukum keperdataan.Melakukan perbuatan keperdataan, sebab perjanjian seperti perjanjian kredit dengan segala bentuk dan jenisnya adalah masuk dalam ruang lingkup hukum keperdataan.Oleh karena itu hukum yang berlaku atas perjanjian itu adalah hukum keperdataan.
Lagi pula, dalam transaksi bisnis, untung dan rugi adalah hal yang wajar, biasa.Untung ataupun rugi itu adalah resiko bisnis.
Modal pemerintah dalam bank BUMN adalah harta kekayaan yang dipisahkan.Terpisah dari APBN ataupun APBD.Uang itu sudah diperuntukkan untuk kegiatan bisnis. Oleh karena itu apabila terjadi untung atau rugi itu adalah hal wajar, patut serta biasa, bukan pelanggaran hukum, terlebih-lebih bukan masuk dalam pengertian kerugian negara dimaksud dalam kasus korupsi.
Akan berbeda halnya, jika dana APBN/APBD yang diperuntukkan untuk membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek "tak ada" untuk kenderaan dinas pejabat gubernur dengan harga/anggaran 2 milyar yang kemudian pada kenyataannya yang dibeli adalah 1 unit mobil rongsokan dengan harga 2 juta, namun dalam laporan keuangan tetap disebut 2 milyar.Tentu inilah yang masuk pengertian merugikan negara dalam kasus korupsi.
Dalam kasus korupsi, tidak ada perjanjian, bunga dan jatuh tempo.Uang itu bukan pinjaman, dan tidak akan dibebani bunga, tidak pula diharapkan menguntungkan negara.Tidak ada jaminan pengembalian uang.
Namun dalam kasus kredit macet.Uang itu diterima dan atau diberikan setelah ada kesepakatan disertai dengan syarat-syarat, termasuk bunga, jangka waktu maupun jaminan pengembalian.
Sebelum temanku itu melanjukan tiba-tiba aku menyela pembicaran; jika memang demikian,"mengapa kredit LC pada BNI divonis sebagai kasus korupsi sedangkan dalam kasus kredit macet Bank Mandiri dinyatakan bukan korupsi.Padahal pengadilannya sama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ya tanya aja hakimnya. Demikian temanku menjawab dengan ketus.Jika kamu tak percaya baca aja literatur tentang tindak pidana korupsi.
Wah jika demikian wajar jika para perjabat, PT CGn menangis, masih bayar cicilan kok diadili sebagai terdakwa korupsi.Meminjam dengan bunga kok disebut korupsi???
Lebih lanjut temanku mengingatkan :
Waspadalah, patut diduga ada skenario yang bermaksud untuk menghancurkan bank BUMN.Para pengusaha tentu akan takut meminjam uang ke bank BUMN, karena apabila macet, ntar dituduh dan didakwa sebagai koruptor.Siapa yang mau ???
Apabila keadaan ini berlanjut tentu bank BUMN tidak akan laku,gak ada nasabah,,,,takuuuut aaaahhhh,,,yayaaa modar deh......
Untuk itu para jaksa, hakim, polisi belajar dan kaji ulang tetang pengertian tindak pidana korupsi.Segeralah......sebelum segala sesuatunya menjadi lebih buruk.
Segeralah.......!!!




Wednesday, February 22, 2006

KREDIT MACET BUKAN KORUPSI

Membaca harian Republika, edisi Rabu 22 Februari 2006 dengan judul; Hakim Kasus Neloe Siap Diperiksa"
Dalam pemberitaan tersebut antara lain disebutkan;
"Majelis hakim pengadilan dugaan korupsi 3 mantan direksi Bank Mandiri menyatakan kesediaan diperiksa Komisi Yudisial (KY).Ketua majelis hakim, Gatot Suharnoto, yakin putusan yang mereka keluarkan sudah tepat."kami siap diperiksa sepanjang masih dalam koridor kewenangan KY,"ujar Gatot, di Jakarta, kemarin (21/2)
Seperti diberitakan kemarin (20/2) Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas murni kepada tiga mantan direksi Bank Mandiri.Padahal ketiganya menghadapi tuntutan 20 tahun dalam kasus pemberian kredit untuk PT.Cipta Graha Nusantara.
Sehubungan dengan pemberitaan itu ada beberapa hal yang perlu dicermati; pertama, sikap hakim yang sangat tegas dan terbuka serta siap untuk diperiksa.Sepertinya tidak berlebihan apabila sikap hakim yang mengadili perkara tersebut dikuti oleh hakim-hakim lain pada setiap jenis dan tingkat pengadilan.Jika memang diperlukan dan masih dalam batas koridor hukum mengapa harus mengelak ketika akan dilakukan pemereiksaan. Sebagai penegak hukum yang baik dan benar mengapa harus menghindar dari proses hukum?
Sepanjang masih dalam koridor hukum, sikap majelis hakim tersebut perlu dan sepertinya harus diikuti oleh setiap aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi ataupun advokat
Sehingga dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi lagi seperti perseteruan yang terjadi antara hakim agung dengan pejabat KY.Beberapa orang hakim agung melaporkan pejabat KY karena ada pemberitaan menyangkut hakim agung yang akan diperiksa KY karena ada pengaduan masyarakat.
Kedua, kasus pemberian kredit untuk PT.CGN oleh Bank Mandiri ada persamaan dengan kasus pemberian fasilitas kredit dalam bentuk LC untuk PT.Gramarindo group oleh Bank BNI Cab.Kebayoran Baru.
Persamaannya:
a.Kedua kasus tersebut sama-sama diadili di PN Jakarta Selatan.
b.Kedua kasus tersebut sama-sama mengenai pemberian kredit (transaksi jasa perbankan).
c.Kedua kasus tersebut krediturnya sama-sama BUMN
Secara hukum, kedua kasus tersebut merupakan kasus yang sama-sama timbul dari dan oleh karena transaksi jasa perbankan (kredit).Namun yang satu disebut korupsi sedangkan yang lain bukan korupsi.
Lantas mengapa yang satu dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sedangkan yang lainnya bukan?
Keadaan ini tentu sangat tidak baik dan akan berdampak buruk dalam penegakan hukum.Tidak ada kepastian hukum, terjadi dualisme hukum (jika tidak boleh disebut kekacauan hukum).Terjadi ketidak adilan.Ini sangat berbahaya!!!
Untuk menghindari kekacauan hukum, ketidak pastian hukum dan ketidak adilan, maka ada baiknya dikaji ulang tentang pengertian tindak pidana korupsi.
Ada beberapa kecenderungan dalam penanganan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan kasus korupsi. Dalam berbagai kesempatan sepertinya pengertian tindak pidana korupsi didominasi atau menitik beratkan unsur merugikan negara tanpa melihat lebih lanjut sebab musabab atau latar belakang timbulnya kerugian itu.
Oleh karena titik berat tersebut akhirnya setiap peristiwa yang menmbulkan kerugian keuangan negara bahkan baru dalam tingkat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pun sudah dianggap sebagai korupsi.
Menurut ilmu hukum, dalam kasus korupsi, perbuatan itu bukanlah transaksi.Uang yang menjadi objek bukanlah didapat dari dan oleh karena perjanjian.Uang itu bukan pula merupakan pinjaman yang barus dikembalikan disertai bunga.Uang itu bukan diperuntukkan untuk itu.Tetapi uang itu disalah gunakan, diselewengkan.Terjadi penyalahgunaan jabatan maupun fungsi uang.Uang itu adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan.Tunduk dan diatur dalam hukum publik
Dalam transaksi perbankan (kredit) bank BUMN uang itu memang diperuntukkan untuk itu, dipinjamkan dengan harapan mendapatkan keuntungan, bunga. Ada akad, perjanjian dan kesepakatan.Akan dibayar pada saat jatuh tempo.Uang itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan.Negara/pemerintah melakukan perbuatan hukum privat.Kekayaan itu menjadi tunduk dan diatur dalam hukum privat (keperdataan).
Untung dan rugi dalam dunia usaha adalah suatu hal yang lumrah dan wajar.Oleh karena itu tidak wajar ketika negara dengan BUMN nya rugi dalam suatu usaha lantas menghukum para pelaku usaha (pejabat BUMN dan pengurus perusahaan swasta/pribadi).
Berbeda dalam kasus korupsi. Dalam penyelewenangan, penyalah gunaan keuangan negara APBN/APBD oleh pejabat negara/pemda dengan pengurus perusahaan swasta/perorangan.Dalam kasus ini. uang tersebut seharusnya untuk keperluan publik, namun oleh pejabat mungkin kerjasama dengan swasta dijadikan menjadi kepentingan pribadi, tidak ada perjanjian pengembalian uang disertai dengan bunga.Uang itu bukan hutang.Uang tersebut seharusnya bukan untuk itu.
Maka untuk menghindarkan kekacauan dalam penerapan hukum terlebih-lebih untuk menghindarakan ketidak adilan seperti pada dua contoh kasus tersebut diatas, sebaiknya pihak kejaksaan, kepolisian agar melakukan kaji ulang tentang pengertian tindak pidana korupsi.
Jika pihak kejaksaan ataupun kepolisian masih mengajukan kasus yang timbul dari dan oileh karena transaksi perdagangan dalam BUMN sebagai tindak pidana korupsi ada baiknya hakim/Pengadilan diseluruh Indonesia menyempurnakan putusan pengadilan Jakarta Selatan dalam kasus pemberian kredit oleh Bank Mandiri kepada PT.CGN selanjutnya menjadikannya sebagai jurisprudensi. Meskipun sebenarnya hal itu tidak perlu sebab sudah sesungguhnya sudah jelas undang-undangnya.
Ada UU yang mengatur transaksi perbankan dan ada UU yang mengatur tindak pidana korupsi. angan dicampur aduk. Jangan kacaukan hukum.Hentikan ketidak adilan.
Hukumlah pencuri dengan UU tentang pencuri dan hukumlah pembunuh dengan hukum yang mengatur pembunuhan, sebab itu lebih mendekati kepada kebenaran.
Selamat untuk majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT.CGN, selamat untuk Bp.Gatot Suharnoto dkk. Jadilah penegak hukum yang baik dan benar. Jadilah keadilan yang hidup. Insya Allah, Tuhan Semesta Alam akan memberkati dan melindungi.Insya Allah Raya lah Indonesia.

Tuesday, February 21, 2006

KEBAIKAN MU UNTUK DIRIMU

Wahai sdr/i ku.Mengapa enggan dan atau merasa terpaksa untuk melakukan kebaikan ?
Apakah berfikir bahwa kebaikanmu itu untuk orang lain?

Ketahui dan sadarilah, sekali-kali kebaikanmu bukanlah untuk orang lain, melainkan untuk dirimu.

Berterimakasihlah, bersyukurlah kepada Allah jika ada orang menyuruhmu atau sekalipun itu memaksamu untuk berbuat kebaikan.
Sekali lagi kebenaran/kebaikanmu adalah untuk dirimu.


Wahai sdr/i ku mengapa berbohong, mengapa menipu?

Apakah kamu berfikir bahwa kamu dapat menipu atau mebohongi orang lain?

Sekali-kali tidak.Tak seorangpun manusia dapat membohongi/menipu orang lain, melainkan ia hanya menipu diri sendiri.

Bohong dan atau tipu daya mu hanyalah merugikan dirimu sendiri.

Wahai para pemimpin dan atau yang mengaku pemimpin, janganlah mendholimi rakyat, sebab sesungguhnya itu hanyalah mendholimi diri mu sendiri.

Untuk itu mari kita lakukan dan kerjakan kebenaran dan kebaikan sebab itu adalah untuk kita.

Jangan kau campakkan dirimu dalam siksa api neraka.

Sekali lagi, lakukan kebenaran dankebaikan.Dengan demikian, insya Allah hidup kita akan menjadi baik, bahagia dan selamat akhirat maupun dunia.Insya Allah

YANG BAIK UNTUK YANG BAIK

Bacalah Al Qur'an yang menjadi pedoman hidup bagi orang beriman.Bacalah kitab suci yang penyempurna.Bacalah Hadits Nabi Rarusullah.Bacalah......

Jika yang dua itu dibaca dan diamalkan, insya Allah selamat dan bahagialah hidup akhirat dan dunia.

Bacalah, barang kali akan ketemu, yang arti dan maksudnya nya kurang lebih; "yang baik untuk yang baik".

Perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik.Pemimpin yang baik untuk umat yang baik.Kira-kira demikianlah janji Allah SWT.

Maka sepertinya boleh dikatakan, jika seorang laki-laki ingin mendapatkan seorang perempuan yang baik jadi isterinya, sesuai dengan janji Allah SWT tentulah laki-laki itu harus pula menjadi orang baik.Tentu demikian pula halnya dengan perempuan.

Jika seorang perempuan ingin agar ia mendapatkan laki-laki yang sholeh menjadi suaminya tentulah perempuan itu harus lah sholeha.

Untuk itu, jika hendak mendapatkan yang sholeh/a maka berbuatlah sholeh/a.Jika kamu belum sholeh/a maka menjadi sholeh/a lah, yakinlah pada janji Allah SWT.Sepertinya, itu pasti, tak ada keraguan. Dan memang ragu itu tak perlu sebab hanya merugikan diri sendiri.
Barangkali ada hubungannya, "tak seorangpun kaum yang nasibnya berobah, kecuali kaum itu merobahnya".
Jangan menuntut, tetapi berbuatlah.Berbuat kebaikan insya Allah akan menuai kebaikan.Menuntut kebaikan, belum tentu mendapatkannya.
Jika pemimpin suatu bangsa masih jauh dari kebaikan, maka seluruh bangsa, orang-per orang sepertinya harus memperbaiki dirinya sendiri. Jika rakyat kebanyakan bangsa ini telah menjadi baik, niscaya orang yang mengaku dan merasa pemimpin tidak dapat berbuat sekehendak hatinya.
Untuk itu sekali lagi, baca dan laksanakan lah.
Janganlah seperti pungguk merindukan bulan.
Menjadi baiklah, insya Allah akan mendapatkan kebaikan.
Berbuatlah kebaikan, insya Allah kamu akan diberi-Nya kebaikan, jangan hanya mengharapkannya.
Dengan demikian insya Allah Rayalah Indonesia, insya Allah.


Wednesday, February 08, 2006

REPUBLIK BUKAN DEMOKRASI

Republik Indonesia, bukan demokrasi Indonesia.

Istilah Republik Indonesia mungkin kurang akrab dalam telinga, tidak seperti teriakan mereka akan demokrasi!!!

Sistem pemerintahan negara tidak pernah disinggung.Padahal dalam UUD 1945 tanpa amandemen dijelaskan, sistem pemerintahan adalah republik konstitusional.


Yang diteriakkan adalah demokrasi. Ini demokrasi, ini demokratis, inilah demokrasi, ini demokrat!!! Dan entah apalagi pekikan yang baunya sudah mendekati "kultus". Seolah-olah semua yang mereka lakukan adalah "demokrasi". Jadi tindakannya tidak salah sebab tindakannya itu berdasarkan demokrasi.

Mengapa demokrasi lebih populer dibanding dengan republik?

Demokrasi sesungguhnya lebih cenderung menjadi machtsstaat. Dalam situasi dan kondisi tertentu antara demokrasi dengan machtsstaat sulit dibedakan. Inilah yang salah satu akar masalahnya.

Demokarasi bermuka ganda. Ada demokrasi yang baik dan ada demokrasi yang jahat/buruk.
Celakanya,,keduanya dapat disebut demokrasi.Demokrasi yang jahat juga menyebut dirinya "demokrasi". Sehingga orang banyak yang tidak menyadari bahwa "demokrasi" yang diusung oleh golongan "orang" tertentu adalah "demokrasi yang jahat/buruk". Rakyat terpedaya dengan kedaulatan rakyat yang ada dalam demokrasi.

Oleh karena itu, harusnyalah mengetahui, apakah demokrasi yang didengung-dengung-dengungkan para tikuspoli, penguasa dan para elit lain itu demokrasi yang baik/benar atau demokrasi yang jahat/buruk.
Jika dalam suatu pemerintahan negara, segala kebijakan pemerintahan memberi manfaat yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat, maka itu adalah demokrasi yang baik. Rakyat sejahtera. Harga murah, terjangkau.Lapangan kerja tersedia. Pokoknya segala kebijakan dalam penyelenggaraan negara adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat yang menentukan segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika pemerintah dan segala kebijakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tentulah rakyat sejahtera. Jika rakyat tidak sejahtera tentu itu bukan demokrasi.
Jika dalam suatu negara, ternyata rakyatnya melarat, regulasi pemerintah tidak berpihak bagi rakyat (rakyat selalu menanggung beban, pajak, harga kebutuhan semakin naik), sebaliknya, para pejabat pemerintah berpesta pora (gaji, tunjangan dengan berbagai nama terus naik, pelesiran keluar negeri dengan alasan kunjungan kenegaraan, study banding, korupsi merajalela). Dan ketika rakyat demo dituduh menghina presiden, menghina pejabat lalu dipenjarakan dengan mengatasnamakan hukum, maka itu adalah demokrasi yang jahat/buruk. Dan sesungguhnya inilah yang disebut "machtstaat" .

Para pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia tercinta ini sungguh arif dan bijaksana. Luhur cita-cita dan perjuangannya, harta, jiwa raga dan ilmunya, mereka persembahkan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Negara yang mereka proklamirkan, dirikan dan akan mereka bangun adalah untuk kepentingan seluruh rakyat (wellfare state), bukan untuk kelompok atau golongannya saja. Pemerintah yang mereka bentuk adalah republik konstitusional yang berasal dari rakyat dan yang bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Kedaulatan yang mereka anut adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum dengan sistem perwakilan. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat yang menetapkan arah haluan negara, memilih dan mengangkat presiden, memberi tugas kepada presiden untuk melaksanakan GBHN. Presiden diperintah oleh rakyat, bukan sebaliknya!!!


Untuk menghindari penyalahgunaan demokrasi (demokrasi muka ganda), dalam UUD 1945 tanpa amandemen ditegaskan dan dijelaskan; bahwa negara Indonesia adalah Republik dengan sistem konstitusi.Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)!!!

Jadi sistem pemerintahan Indonesia adalah Republik Konstitusional.Tapi sayangnya ini tidak populer.

Mengapa tidak populer?
Tentu sistem pemerintahan republik konstitusional tidak populer sebab menurut sistem ini seluruh kebijakan dalam rangka penyelenggaraan negara haruslah berdasarkan hukum, bukan karena mayoritas (dominasi mayoritas) bukan pula tyrani minoritas, namun semuanya, sebanyak-banyaknya untuk kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Segala kebijakan harus berdasar atas hukum (rechtsstaat).

Tentulah republik tidak populer apabila para pejabat pemerintah, dan pemerintahan negara tidak bertujuan untuk dan demi kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat, melainkan kemakmuran dan kesejateraan bagi elitnya saja. Dan celakanya, meskipun demikian mereka boleh berteriak ini demokrasiiiiiiiiiii!!!!

Dan teriakan itu tidak salah, namun demokrasi yang diteriakkan itu adalah demokrasi yang jahat/buruk (machtsstaat).

Maka jangan heran jika mereka tidak pernah berteriak ini "republik"!!! Sebab apa yang mereka perjuangkan bukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan pula kemakumran bagi seluruh rakyat.

Untuk itu, sebaiknya seluruh rakyat berjuanglah agar kembali ke jalan yang benar, Ini Republik Indonesia!!!!!

Bukan demokrasi muka ganda, bermuka dua???

Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen!!!!
Sebelum negara bangsa ini hancur!!!

Wahai para pembesar, cerdik pandai bangsa ini, ajaklah seluruh rakyat Indonesia kembali ke jalan yang benar, kembali ke Republik Konstitusi yakni sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Segeralah,, jangan menunggu REVOLUSI rakyat!!!!

Monday, February 06, 2006

KEBENARAN MATERIL DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Salah satu perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana adalah kebenaran yang dicari dalam suatu proses.

Dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Yakni kebenaran dari apa yang diperoleh berdasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak.Kebenaran digali dari fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak (tergugat-penggugat).Kebenaran dalam acara perdata sangat tergantung dari para pihak~formal.

Dalam acara perdata bila si misalanya si A menuntut Rp.1.000 kepada si B padahal sebenarnya si B punya kewajiban Rp.2.000,- maka hakim tidak boleh menghukum si B membayar Rp.2.000 kepada si A.Hakim bersifat pasif.

Sedangkan dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materil.Hakim tidak tergantung kepada apa yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim bersifat aktif mencari kebenaran yang menurut "fakta" yang sebenarnya, bukan menurut apa yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umu maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat BPPN, pihak kejaksaan tidak perlu mundur atau berobah pikiran ketika para penasihat hukum terdakwa protes atas tindakan jaksa menjadikan mantan pejabat tersebut menjadi tersangka. Jika alat-alat bukti telah mencukupi segera saja ajukan dan limpahkan perkara yang bersangkutan ke Pengadilan.Biarlah pengadilan yang memutuskan. Tidak perlu takut, tidak pula perlu gentar. Majulah tak gentar.
Soal protes dan keberatan itu hak mereka.Tidak perlu heran jika penasihat hukumnya mengemukakan berkarung-karung dalil.Banyaknya karungan dalih itu sudah hal biasa.Banyaknya dalih itu belumlah tentu peprtanda kebenaran.
Mungkin masih belumlah lupa ketika mereka menjadi penasihat hukum mantan penguasa negeri ini. Janganlah terjadi untuk kesekian kalinya.Jaksa penuntut umum tidak berbuat apa-apa ketika mereka hadir didepan persidangan sedangkan terdakwa tidak hadir.Padahal jelas dalam hukum acara pidana peran penasihat hukum adalah mendampingi terdakwa.Mereka hadir dipersidangan sedangkan terdakwanya tidak hadir dengan alasan sakit, namun jaksa penuntut umum maupun hakim tidak melakukan tindakan sebagaimana menurut KUHAP.
Dalam kasus mantan pejabat BPPN itu salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh kejaksaan adalah penyidikan kasus ini jangan berhenti pada salah seorang mantan pejabat tersebut.Telusuri tentang pejabat pembuat peraturan pemerintah atau inpres ataupun peraturan menkeu yang menjadi pedoman kerja mantan pejabat itu. Ingat, dalam kasus ini jaksa bukan mewakili pemerintah melainkan negara!!!
Jika dalam salah satu pasal PP 17/1999 ada pengertian yang secara eksplisit BPPN diberi kewenangan untuk menjual dibawah harga buku.Lalu atas dasar pengertian itu tersangka berdalih bahwa itu sesuai dengan PP atau keputusan menteri tidaklah serta merta bagi pejabat BPPN menjadi alasan pembenar ketika pejabat yang bersangkutan menjual asset itu dibawah harga buku terlebih-lebih hingga menjual dengan harga 0 (nol).
Yang perlu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum antara lain; pertama, adanya aliran dana yang masuk atau yang dterima oleh mantan pejabat yang bersangkutan yang timbul dari dan oleh karena ataupun berhubungan dengan penjualan asset tersebut; kedua, aseet tersebut patut dan masih layak dijual diatas (melebihi) harga penjualan asset tersebut (ada pihak lain yang mau membeli asset itu diatas harga penjualan itu.
Misalnya; harga buku Rp.600, dijual Rp.65 sedangkan pada kenyataannya ada yang mau atau bersedia membeli Rp.100 atau Rp.200.Penjualan dengan harga Rp.65 patut dan layak dianggap/dituntut sebagai korupsi (merugikan), meskipun penjualan Rp.65 dibenarkan menurut aturan formal.
Yang tak kalah diperhatikan oleh jaksa penuntut umum; pertama, janganlah menuntut kasus ini oleh karena like and dislike. Tuntutlah atas dasar hukum demi menegakkan keadilan untuk semua; kedua, jangan berhenti pada satu orang, sebab pada umumnya korupsi melibatkan lebih dari satu orang.
Jika jaksa penuntut umum melakukan oleh karena "like and dislike" itu tidaklah baik dan tidak pula benar.Dikawatirkan cara ini akan kandas ditengah jalan sebab kurang memahami persoalan yang sebenarnya, hanya karena pesanan.Banyak indikasi jaksa penuntut umum kurang memahami persoalan ketika menangani suatu kasus. Ambillah hikmah dari setiap protes yang dikemukakan oleh para penasihat hukum.
Jika kasus itu dituntut oleh karena "like and dislike", daripada kandas ditengah jalan maka sebaiknya jaksa mengurungkan dan lebih baik menuruti apa yang dikemukakan oleh penasihat hukum.Sebab jika tidak hanya akan membuang-buang energi sementara negara (bangsa) ini sangat kekurangan energi.
Tuntutlah oleh karena dan demi hukum untuk menegakkan keadilan, bukan oleh karena "like and dis like", bukan pula oleh karena pesanan pihak-pihak tertentu.
Jadilah penegak hukum yang baik dan benar!!!! insya Allah, Tuhan Allah semesta alam akan melindungimu dan seluruh rakyat Indonesia yang dahaga mendambakan keadilan akan mendukungmu.Amin ya Rabbil alamin

Sunday, February 05, 2006

KEMANA UANG HASIL PEMBERANTASAN KORUPSI

Tak tau pasti berapa banyak kasus korupsi yang sudah diputus oleh pengadilan.Yang pasti sudah tidak hanya satu, dua, tiga, empat, atau lima kasus lagi. Sudah cukup banyak

Penindakan terhadap pelanggaran hukum bolelah didukung. Namun yang lebih penting adalah manfaat dari penindakan itu. Manfaatnya harus dinikmati seluruh rakyat. Karena sesungguhnya dalam kasus korupsi yang dikorup, "dicuri" adalah uang rakyat.

Disebut uang rakyat, sebab tidak mungkin ada negara tanpa rakyat.Tapi mungkin ada rakyat ( masyarakat banyak) tanpa negara.
Pada umumnya setiap vonis pengadilan selain menjatuhkan hukuman pidana (penjara) terdakwa juga dihukum membayar atau mengembalikan uang yang dikorupsi (mengganti kerugian negara).
Jika memang demikian tentulah uang hasil pemberantasan korupsi itu dapat membantu keuangan negara. Menjadi pemasukan untuk kas negara yang tentu menjadi bagian dari APBN
Namun yang kenyataan yang terjadi, meskipun pemberantasan tindak pidana korupsi begitu menggebu-gebu, beban rakyat semakin hari semakin bertambah saja.Dimulai dari kenaikan harga BBM, yang tentu dikuti oleh kenaikan harga-harga kebutuhan hidup yang lain.
Lantas, kemana uang hasil dari pemberantasan korupsi itu???
Aku tidak menuduh siapapun.Namun patut dipertanyakan!!!
Untuk menghindari penyimpangan/penyalahgunaan uang/barang yang didapat dari pengembalian dari para terdakwa/terpidana korupsi maka aku sebaiknya diadakan 1 (satu) rekening negara khusus untuk menampung uang yang diperoleh dari pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.
Jika Departemen keuangan tidak mampu untuk menangani asset-asset yang diperoleh dari pemberantasa korupsi, maka sebaiknya juga dibentuk suatu lembaga yang khusus untuk mengurus asset-asset tersebut.
Dengan demikian akan diketahui secara jelas apa yang diperoleh dari pemberantasan korupsi. Dan apa manfaatnya bagi negara~rakyat. Sebab seharusnya rakyat lah yang pada akhirnya mendapat manfaat.Sebab negara tak butuh makan, tak butuh minum dan oleh karena itu tak butuh uang. Jadi sebaiknya hentikan jargon-jargon "untuk kepentingan negara"!!! .Jika itu tidak memberi manfaat bagi seluruh rakyat.
Berhentilah mengatas namakan negara jika itu hanya untuk kepentingan kelompok elit tertentu.
Jangan membodohi rakyat.Jangan memporak-porandakan hukum. Kasus korupsi disulap menjadi suap. Perhatikan dugaan korupsi pada KPU.
Janganlah pemberantasan korupsi menjadi komoditas bagi elit tertentu.
Segerelah adakan rekening negara khusus untuk menampung uang yang diperoleh dari pemberantasan korupsi.
Segeralah bentuk lembaga negara yang khusus menangani/mengelola asset-asset yang diperoleh dari pemberantasn korupsi.
Segerelah sebelum segalanya menjadi lebih kacau.
Jangan sampai menunggu pengadilan rakyat!!!

Friday, February 03, 2006

MESKI TERLAMBAT, LEBIH BAIK DARIPADA TIDAK


Bersama Kita Bangun Moral Bangsa
Dua ormas Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bekerja sama membentuk gerakan nasional membangkitkan moral bangsa. Gerakan ini dideklarasikan, Kamis (2/2). Upaya ini didahului dengan menyadarkan masyarakat secara kolektif membangun kembali moralitas bangsa.
Seberapa efektif gerakan ini, baiklah kita tunggu hasilnya.-->
Pendapat Anda
Media Indoneesia Online Jumat, 3 Pebruari 2006.
Kebersamaan NU dan Muhammadyah dalam membangun moral bangsa merupakan langkah positif baik dan benar.Sebaiknya kebersamaan ini berlanjut dalam segala aspek yang menyangkut danberhubungan dengan Islam.Sepertinya lebih layak jika islam tidak terkotak-kotak lagi dalam bingkai-bingaki organisasi formal.Jikalaupun ummat islam harus dikotak atau dibingkai cukuplah Islam menjadi bungkus dan kotaknya ataupun bingkainya.Islam hanya satu, hanya satu Islam.Jangan ummat dibuat menjadi bingung!!!

Selanjutnya dalam pembangunan moral bangsa sebaiknya juga jangan hanya dipermukaan.Lihat juga akar masalahnya.Tuntaskan sampai ke akar rumput.
Misalnya masalah narkoba.Harus juga dilihat siapa pengedarnya, hingga produsennya.Jangan hanya berhenti pada pemakainya. Karena sesungguh pemakainya adalah korban.

Ada kecenderungan bahwa bandar/cukong/ (produsen) narkoba, maksiat, judi, pembobol bank (BLBI) didominasi oleh sekelompok kecil masyarakat tertentu misalnya pemilik pabrik ekctasy yang terbongkar didaerah Tangerang namanya mirip Am Kim Soe. Pembobolan bank secara besar-besaran dimulai dari Edy Tanzyl (Rp.1,3 Trilyun)

Barangkali boleh dikaji secara jernih dan mendalam tentang ungkapan, "tuntutlah ilmu meskipun negeri china". Sebut saja ungkapan karena ada yang mengatakan hadits ini dho'if~tak jelas)

Barangkali ada maksud tersirat; seperti, waspadalah, pelajarilah musuhmu" kata orang bijak.

Bersatulah umat Islam, sebarkan rahmat dan kasih sayang bagi sekalian alam. Alirkan keadilan seperti sungai yang tak pernah kering dan kebenaran seperti ombak samudera, sebab Islam itu rahmatan lil alamin. Dengan demikian Insya Allah Raya-lah Indonesia. Amin ya Rabbil alamin

Thursday, February 02, 2006

KEBUDAYAAN MASSA DI INDONESIA

Aku teringat budaya massa yang pernah disinggunggung oleh temanku.Tapi ketika temanku itu menyinggung soal budaya massa aku lupa bertanya apa yang dimaksud dengan budaya massa.Karena penasaran saat aku jumpa dengan temanku tanpa basa-basi langsung aku nyosor bertanya tentang budaya massa yang pernah disingungnya.Jika temanku itu sempat bercerita yang lain kemungkinan besar aku akan lupa menanyakan budaya massa itu.

Atas pertanyaanku, lantas temanku mulai bercerita tentang budaya massa lebih kurang seperti ini :

Mengenai kebudayaan massa, istilah itu merupakan versi Indonesia untuk terjemahan dari mass culture.Istilah ini konon berasal dari bahasa Jerman mass dan kultur. Sebenarnya istilah kebudayaan massa, merupakan istilah yang mengandung nada mengejek atau merendahkan.Istilah itu merupakan pasangan dari high culture, kebudayaan elit, kebudayaan tinggi.
Biasanya, istilah kebudayaan tinggi diacukan tidak hanya ke berbagai jenis kesenian produk simbolik yang menjadi pilihan kaum elit terpelajar dalam darimasyarakat Barat, tetapi juga ke segala sesuatu yang ada kaitannya dalam pikiran dan perasaan mereka yang memilih jenis kesenian dan produk simbolik tersebut.
Sebaliknya, mass atau masse mengacu ke mayoritas masyarakat eropa yang tak terpelajar dan non-aristokratik.Yakni mereka yang sekarang biasa disebut sebagai kelas menengahbawah, kelas pekerja, dan kaum miskin.Dengan demikian jika kebudaayan tinggi dikaitkan denganmereka yang berbudaya, yang elit dan terpelajar, maka istilah kebudayaan massa dianggap milik mayoritas masyarakat tak berbudaya dan tak terpelajar.
Dalam ilmu sosiologi, isitilah massa mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan (crowd) yang bersifat sementara dan dapat dikatakan: segera mati.
Dalam kerumunan, identitas seseorang biasanya tenggelam. Masing-masing akan mudah sekali meniru tingkah laku orang-orang lain yang sekerumunan. Puncak dari tingkah laku mereka akan dilalui, katakanlah maksudnya selesai, apabila secara fisik mereka sudah lelah dan tujuan bersamanya tercapai.
Begitu juga keadaannya denga kebudayaan. Kebudayaan massa lebih kurang menunjuk pada berbagai produk dan paktik kultural yang melibatkan sekumpulan besar orang tanpa organisasi sosial, adat, tradisi, struktur status dan peran, tidak memiliki kompetensi dalam menilai kualitas suatu produk budaya, dan juga berselera dangkal.
Bagi mereka yang terjerat didalamnya, produk-produk dari kebudayaan massa adalah komoditas yang semata-mata ditujukan untuk konsumsi (dan celakanya) tanpa mereka sendiri memiliki kesanggupan untuk menolaknya-meskipun umur produk-produk itu relatif sementara.
Menurut Kuntowidjoyo dalam tulisannya Budaya Elit dan Budaya Massa suatu produk budaya dapat dilihat dari ciri-ciri yang selalu menyertainya.Sebab kebudayaan massa adalah akibat dari masifikasi.
Masifikasi terjadi bila orang banyak memakai simbol lapisan atas melalui proses industrialisasi dan komersialisasi.
Ciri pertama adalah objektivasi; artinya pemilik hanya menjadi objek, yaitu penderita yang tidak mempunyai peran apa-apa dalam pembentukan simbol budaya.Ia hanya menerima produk budaya sebagai barang jadi yang tidak boleh berperan dalam bentuk apapun. Ciri kedua adalah alieanasi, artinya pemilik budaya massa akan terasing dari dan dalam kenyataan hidup.Dengan demikian ia juga kehilangan dirinya sendiri dan larut dalam kenyataan yang ditawarkan oleh produk budaya.
Ciri ketiga adalah pembodohan, yang terjadi karena waktu terbuang tanpa mendaptkan pengalaman baru yang dapat dipetik sebgai pelajaran hidup yang berguna jika ia mengalami hal serupa.
Menurut Sapardi Joko Darmono dalam tulisannya Kebudayaan Massa dalam Kebudayaan Indonesia.Yang dirisaukan adalah : Pertama, kebudayaan massa diproduksi secara besar-besaran berdasasrkan perhitungan dagang belaka; Kedua, kebudayaan massa itu merusak kebudayaan tinggi dengan cara meminjam atau mencuri atau memperalatnya; Ketiga,kebudayaan massa menanamkan pengaruh yang sangat buruk terhadap khalayak;dan keempat, penyebarluasan kebudayaan massa dianggap tidak hanya memerosotkan atau mengurangi kebudaay tinggi itu sendiri, tetapi juga menciptakan khalayak yang pasif yang sangat tanggap terhadap teknik godaan dan bujukan.
Dalam kebudayaan tinggi dapat dilihat ciri-cirinya ; pertama, pemiliknya tetap menjadi pelaku; kedua, tidak mengalami alienasi; ketiga, jati dirinya tetap; dan keempat, akan mengalami/terjadi pencerdesan.
Ternyata apa yang diceritakan temanku itu adalah apa yang dibacanya dari tulisan Nur Hamzah yang dimuat media Indonesia edisi Sabtu, 7 Januari 2006 halaman 10.
Tulisan diatas menjadi perhatian temanku karena salah satu "pengrusakan budaya tinggi" di negeri ini.Temanku itu mulai melihat bahwa masyarakat kebanyakan dinegeri ini perannya semakin berkurang dalam misalnya dalam dunia perdangangan di negeri ini.
Ketika kelompok itu menguasai sektor perdagangan selanjutnya dengan kekuatan itu mereka mempengaruhi penentuan kebijakan dalam bidang pemerintahan.Modusnya menawarkan hal-hal menarik kepada para pejabat.Dan pada akhirnya sepertinya jadi atau tidak jadinya seorang menjadi pejabat di negeri ini sangat tergantung pada kehendak mereka.
Dan masih menurut temanku itu keadaan tersebut merupakan akibat lanjutan dari budaya massa.Kebudayaan tinggi Indonesia dirusak.
Pemilik kebudayaan tinggi Indonesia menjadi objek karena ditawarkan produk kebudayaan mereka (misalnya pakaian rok mini, berpakaian seba kelihatan/terbuka), bahasa (coba perhatikan istilah "gocap" untuk pungutan sebesar Rp.50.- tambahan bagi harga penjualan minyak tanah yang sempat menjadi permasalahan dinegeri ini,.
Dan jika anda tinggal di Jakarta, Medan atau kota-kota besar lainnya di Indonesia tidak jarang terdengar istilah "gocap, cipek, gopek," untuk menyebut lima puluh, seratus, dan lima ratus.
Sungguh aku terasing mendengar istilah "gocap, cipek, gopek", sebab sepengetahuan ku istilah tersebut bukan berasal dari bahasa daerah Indonesia. Istilah itu bukan dari bahasa Aceh, bukan dari bahasa Batak, bukan dari Bahasa Melayu, bukan dari bahasa Jawa, bukan dari bahasa Dayak, bukan dari bahasa Banjar, bukan dari bahasa Bugis, bukan dari bahasa Toraja, bukan dari bahsa Mendao, bukan dari bahasa asmat dari atau bukan dari bahasa daerah-daerah di Indonesia.Istilah itu bukan dari kebudayaan tinggi indonesia.
Dan masih menurut temanku itu, akibat lanjutan dari budaya massa itu adalah kecenderungan masyarakat melanggar hukum (mengendarai kendaraan serampangan). Cenderung korupsi sebab pejabat terasing (alienasi) di negerinya~tidak merasa memiliki negeri. Selanjutnya hutan dibabat (penebangan liar, penggundulan hutan). Masyarakat menjadi konsumtif.Tidak mau perduli (pembodohan) akhirnya menjadi anarkhis.
Untuk mencegah agar budaya massa tidak berlanjut, sebaiknya pejabat departemen pendidikan dan kebudayaan segera membuat peraturan larangan embatasa penggunaan produk budaya asing di Indonesia seperti bahasa dan huruf/aksara China, dan istilah-istilah asing pada tempat-tempat atau ruang publik di negeri ini.
Dan kepada pemilik kebudayaan tinggi Indonesia temanku itu menghimbau agar mempelajari budaya tinggi Indonesia dan melakoninya dalam hidup dan kehidupan sehari-hari seraya berusaha untuk meningkatkan budaya tinggi Indonesia itu.
Lepaskan dan tinggalkan budaya massa!!!
Pelihara dan tingkatkan kebudayaan tinggi Indonesia.Dengan terpelihara, lestarinya dan meningkatnya kebudaya tinggi Indonesia Insya allah Raya lah Indonesia.

BUDAYA MASSA

Aku punya teman yang punya cerita agak menarik.Layaknya temanku itu bukan seperti kebanyakan massa.Temanku itu pernah bercerita tentang kebiasaannya mengemudikan mobil di jalan raya.
Adapun cerita temanku itu antara lain adalah sebagai berikut :
Jika anda perhatikan sikap, tingkah pola masyarakat Indonesia saat ini (ambil saja JABOTABEK). Lalu coba anda baca peraturan yang mengatur bagaimana harusnya. Kemungkinan anda akan menemukan keadaan yang bertolak belakang.
Untuk lebih sederhana lihat bagaimana pengemudi kenderaan bermotor di jalan raya baik jalan tol maupun jalan konvensional.Pada jam-jam sibuk atau padat lalu lintas anda akan melihat antara lain;
Ketika di jalan tol anda akan melihat; mobil yang cepat (mewndahului) dari lajur kiri, yang lambat pada lajur kanan. Padahal menurut aturannya, seharusnya mendahului dari lajur kanan, yang lebiuh lmabat pada lajur kiri.
Mobil melintas pada bahu jalan.Padahal ada peraturan yang melarang melintas pada bahu jalan. Larangan tersebut juga dituliskan nyata-nyata pada bagian bahu jalan tol dipajang rambu yang bertuliskan, "Dilarang Melintas Pada Bahu Jalan".
Tidak jarang mereka melintas pada bahu jalan (yang dilarang) lebih cepat dibanding dengan kenderaan yang melintas pada badan jalan (yang seharusnya).
Maka jika anda melintas pada lajur paling kiri, jangan kaget apabila tiba-tiba anda disuguhi bunyi klackson, seolah olah memperingatkan anda agar ia lebih lebih leluasa pada jalur/lajur yang salah. Tak bedanya dengan keadaan, sudah salah berteriak-teriak lagi membentak orang lain yang berada pada jalur/lajur yang benar. Merasa bangga, hebat karena melanggar peraturan. Sangat tercela...Naudzubillah mindzalik.
Pada jalan raya konvensional anda akan melihat jalan yang terdiri dari daua lajur untuk mobil dibuat menjadi tiga lajur.Akibatnya sepeda motor tidak punya jalan, hingga terpaksa pengendara sepeda motor terkadang harus melintasi trotoar atau melakukan gerakan zig-zag.Seolah-olah pengendara sepeda motor atau pejalan kaki tidak punya hak atas jalan.Sangat memprihatinkan.
Dan lebih anehnya lagi keadaan bertentangan dengan peraturan tersebut tidak jarang disaksikan oleh petugas polisi lalulintas.
Tentang pelanggaran peraturan lalin tersebut entah sudah berapa kali aku melaporkan pelanggaran rambu lalin itu ke Polda Metro Jaya melalui layanan sms ke 1717. Sebaiknya para pelanggar rambu lalin itu langsung di tilang. Dan pada salah satu kesempatan aku laporkan bahwa aku telah menjadi "rambo" untuk menegakkan tatib lalin meskipun mobil ku sering menjadi korban.
Haruskah aku menjadi "rambo"???
Sepertinya belum ??!!
Keadan tersebut diatas pernah aku ceritakan pada teman, namun dia tidak kecut, malah memberi saran. Jika yang menyuruh semua orang untuk korupsi. Selesai lah!!!
Masya sih ???
Aku masih mengharap dan mengajak anda agar tertib lalin, moga-moga dengan tertib lalin akan tertib dalam sikpa dan pola hidup dan kehidupan yang lainnya.
Jadilah manusia yang berbudaya tinggi (hight culture) jangan menjadi manusia yang berbudaya rendah/hina (masse culture).Jadilah manusia beradab, jangan jadi biadab.Insya Allah
Selanjutnya temanku berkata; jadilah polisi yang baik dan benar minimal bagi diri sendiri.Insya Allah semuanya akan menjadi baik dan benar.Insya Allah

CHINA ANCAM BUMI

"Pertumbuhan ekonomi China menjadi ancaman bagi bumi.Karena itu Beijing dan negara-negara industri lainnya harus mengubah pola produksi dan konsumsinya yang sudah kuno. Demikian pernyataan Lester Brown. Presiden Institut Kebijakan Bumi, kemarin.Menurut data, China sudah melebihi AS dalam pola konsumsi beberapa kebutuhan dasar. Diperkirakan pada 2031 China akan mengonsumsi dua pertiga dari hasil panen bumi dan menghabiskan produksi kertas dunia.Guna mencegah habisnya sumber alam, Brown menyarankan negara-negara di dunia harus mencari sumber daya yang dapat diperbarui. Selain itu, dunia harus segera membrantas kemiskinan, menstabilkan populasi, dan memulihkan sistem alami.Dia menunjuk beberapa negara yang sudah melangkah ke arah ekonomi baru yang dimaksud."
Media Indonesia, Edisi Sabtu, 7 Januari 2006 halaman 9

China merupakan ancaman bumi seperti tersebut diatas bukanlah karangan ataupun prediksiku, bukan pula pendapatku!!!
Aku pun tidak akan memojokkan China begitu saja.Aku lebih setuju kepada apa yang disarankan oleh Lester Brown, Presiden Institut Bumi tersebut.
Sebagai seorang manusia yang tentu juga memiliki hak atas bumi aku tentu akan mengajak setidak-tidaknya memberi saran kepada China atau AS atau siapapun didunia ini agar sama-sama menjaga keseimbangan atas pemanfaatan hasil bumi ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Membrantas kemiskinan, menstabilkan populasi, merobah pola produksi dan konsumsi seperti disarankan oleh Lester Brown sepertinya lebih mendekati keadilan.
Tidak adil jika dua pertiga hasil bumi dan produksi kertas dunia dihabiskan oleh 1 (satu) negara/bangsa sementara penduduk bumi ini terdiri dari beratus-ratus bangsa atau negara.
Baik tentang pola produksi maupun konsumsi serta populasi memang sepertinya harus distabilkan/diseimbangkan-keseimbangan haruslah di jaga. Jangan suatu bangsa mendominasi baik mengenai produksi maupun konsumsi hasil bumi ini. Jangan menjadi dominasi mayoritas maupun tyrani minoritas terhadap bumi maupun atas hasil bumi tersebut.Terlebih jika dominasi ataupun tyrani tersebut merupakan suatu ketidak adilan, sebab keadaan itu lebih dekat pada penjajahan.
Sangat tidak adil jika suatu bangsa penuh dengan kemiskinan hingga mati kelaparan sedangkan bangsa lain berlimpah ruah.Sangat lah tidak adil jika suatu bangsa harus dimusnahkan oleh karena keadaannya mungkin kurang menguntungkan atau kurang lihai dalam memanfaatkan situasi dan kondisi.
Adalah lebih mendekati keadilan jika suatu negara/bangsa mengurangi konsumsinya lalu memberi sebahagian lagi untuk bangsa/negara lain yang serba kekurangan (miskin).Sebab bumi ini diciptakan bukan untuk satu orang tidak pula hanya untuk satu suku bangsa tertentu.
Saling membantu dan mengasihilah kamu, manfaatkan, peliharalah bumi ini secara bersama.Janganlah membuat kerusakan.
Bantulah bangsa/negara lain yang membutuhkan bantuan, bantulah negara miskin keluar dari kemiskinannya, ajarilah bangsa lain atas ketidak tahuannya. Sebab harusnya-lah demikian, karena tiada KAU tanpa AKU yang ada adalah KITA dalam naungan kasih sayang Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Allah semesta alam yang menciptakan langit dan bumi beserta segala isinya, DIA lah yang paling berkuasa atas langit dan bumi beserta isinya.
Oleh karena itu, harusnya China ataupun keturunan china diseluruh dunia, AS ataupun negara-negara lain, negara industri yang sudah maju dan kaya, berhentilah untuk menjadi penguasa atau menghabiskan hasil bumi. Atas bumi termasuk hasil bumi ini masih ada hak-hak bangsa atau negara lain.
Janganlah memperdaya/menyesatkan suatu bangsa, lalu menghabisinya. Jika itu yang kamu lakukan, maka jangan salahkan jika suatu saat kamu akan dibenamkan kedalam lautan, sebab dalam kitab suci ada tertulis,kira-kira artinya seperti ini, "bagi orang yang menyesatkan lebih baik ikatkan batu dilehernya lalu campakkan kedalam laut".
Sekali lagi jangan memperdaya dalam segala implementasinya
Bertolong-tolonganlah KITA dalam kebaikan dan kebenaran, sebab harusnya-lah demikian.