RAYA INDONESIA

Sunday, February 05, 2006

KEMANA UANG HASIL PEMBERANTASAN KORUPSI

Tak tau pasti berapa banyak kasus korupsi yang sudah diputus oleh pengadilan.Yang pasti sudah tidak hanya satu, dua, tiga, empat, atau lima kasus lagi. Sudah cukup banyak

Penindakan terhadap pelanggaran hukum bolelah didukung. Namun yang lebih penting adalah manfaat dari penindakan itu. Manfaatnya harus dinikmati seluruh rakyat. Karena sesungguhnya dalam kasus korupsi yang dikorup, "dicuri" adalah uang rakyat.

Disebut uang rakyat, sebab tidak mungkin ada negara tanpa rakyat.Tapi mungkin ada rakyat ( masyarakat banyak) tanpa negara.
Pada umumnya setiap vonis pengadilan selain menjatuhkan hukuman pidana (penjara) terdakwa juga dihukum membayar atau mengembalikan uang yang dikorupsi (mengganti kerugian negara).
Jika memang demikian tentulah uang hasil pemberantasan korupsi itu dapat membantu keuangan negara. Menjadi pemasukan untuk kas negara yang tentu menjadi bagian dari APBN
Namun yang kenyataan yang terjadi, meskipun pemberantasan tindak pidana korupsi begitu menggebu-gebu, beban rakyat semakin hari semakin bertambah saja.Dimulai dari kenaikan harga BBM, yang tentu dikuti oleh kenaikan harga-harga kebutuhan hidup yang lain.
Lantas, kemana uang hasil dari pemberantasan korupsi itu???
Aku tidak menuduh siapapun.Namun patut dipertanyakan!!!
Untuk menghindari penyimpangan/penyalahgunaan uang/barang yang didapat dari pengembalian dari para terdakwa/terpidana korupsi maka aku sebaiknya diadakan 1 (satu) rekening negara khusus untuk menampung uang yang diperoleh dari pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.
Jika Departemen keuangan tidak mampu untuk menangani asset-asset yang diperoleh dari pemberantasa korupsi, maka sebaiknya juga dibentuk suatu lembaga yang khusus untuk mengurus asset-asset tersebut.
Dengan demikian akan diketahui secara jelas apa yang diperoleh dari pemberantasan korupsi. Dan apa manfaatnya bagi negara~rakyat. Sebab seharusnya rakyat lah yang pada akhirnya mendapat manfaat.Sebab negara tak butuh makan, tak butuh minum dan oleh karena itu tak butuh uang. Jadi sebaiknya hentikan jargon-jargon "untuk kepentingan negara"!!! .Jika itu tidak memberi manfaat bagi seluruh rakyat.
Berhentilah mengatas namakan negara jika itu hanya untuk kepentingan kelompok elit tertentu.
Jangan membodohi rakyat.Jangan memporak-porandakan hukum. Kasus korupsi disulap menjadi suap. Perhatikan dugaan korupsi pada KPU.
Janganlah pemberantasan korupsi menjadi komoditas bagi elit tertentu.
Segerelah adakan rekening negara khusus untuk menampung uang yang diperoleh dari pemberantasan korupsi.
Segeralah bentuk lembaga negara yang khusus menangani/mengelola asset-asset yang diperoleh dari pemberantasn korupsi.
Segerelah sebelum segalanya menjadi lebih kacau.
Jangan sampai menunggu pengadilan rakyat!!!

0 Comments:

Post a Comment

<< Home