RAYA INDONESIA

Friday, January 27, 2006

SALAH SATU AKIBAT AMANDEMEN UUD 1945

Ketika Rakyat Dikepung Harga Melambung
Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lagi sirna, masyarakat kembali akan menghadapi kenaikan tarif dasar listrik (TDL), disusul tarif telepon.
Sebelum itu, harga kebutuhan pokok sudah melambung, setelah kenaikan harga BBM, yang langsung memicu kenaikan tarif angkutan. Diprediksi semua itu akan makin memperpanjang daftar pengangguran, dan angka kemiskinan.-->
Pendapat Anda

Tulisan sederhana ini merupakan pandangan/pendapat atas topik berita pada Media Indonesia Online edisi Jumat, 27 OJanuari 2006

Orang sabar dikasihi dan disayang Allah. Wahai sdr/i ku sebangsa dan setanah air.Jika rakyat dikepung harga melambung, maka jika masih mampu bersabarlah dan tafakur lah sebab mungkin kita punya andil dalam timbulnya masalah ini.Mungkin anda ikut pemilihan umum yang memilih anggota MPR yang telah merubah (amandemen UUD 1945.

Sebelum amandemen UUD 1945, rakyatlah (melalui MPR) yang menentukan program pemerintah~GBHN. MPR (rakyat) memberi tugas kepada presiden untuk melaksanakan apa yang ditentukan/dikehendaki oleh rakyat(GBHN).Presiden adalah mandataris MPR (rakyat).Rakyat (MPR) me-merintah-kan presiden untuk melaksanakan GBHN.Jika Presiden tidak melaksanakan GBHN maka MPR (rakyat) dapat memberhentikan (DPR-memanggil sidang istimewa MPR)untuk meminta pertanggungan jawab presiden dan selanjutnya memberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Sederhanannya, dalam sistem UUD 1945 sebelum amandemen, presiden bertugas untuk melaksanakan kehendak/kepentingan rakyat.Rakyat yang memerintah presiden (demokrasi yang baik~republik~sistem konstitusional)

Namun dalam sistem saat ini, setelah UUD 1945 diamandemen. Presiden lah yang memerintah rakyat. Presiden membuat program yang akan dilaksanakannya.Jika kenaikan harga termasuk dalam program presiden maka jangan disalahkan karena itulah program yang dibuatnya untuk dilaksanakannya.

Maka jika rakyat dikepung harga melambung, itu adalah salah satu akibat dari dan oleh karena bukan rakyat yang membuat program (GBHN).Jika harga melambung menjadi penderitaan/beban rakyat maka itu wajar sebab yang membuat program bukanlah rakyat.
Wajar jika pemerintah melaksanakan/memperjuangkan kepentingan pemerintah.

Wajar jika rakyat melaksanakan/memperjuangkan kepentingan rakyat.

Jika harga melambung menjadi beban derita rakyat, maka bersabar dan tafakur lah menunggu kebaikan hati mereka-mereka yang mengaku pemimpin atau yang mengaku pejabat negara.

Jika rakyat ingin agar pemerintah memperjuangkan kepentingan rakyat, maka berjuanglah agar rakyat yang menjadi pemerintah rakyat yang menentukan program (GBHN) demokrasi dengan sistem perwakilan~republik konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 berserta penjelasannya tanpa amandemen.Rakyat yang memegang kedaulatan berdasarkan hukum. Itulah sistem yang dianut dalam UUD 1945 tanpa amandemen.Presiden dapat diberhentikan oleh rakyat sebelum masa jabatannya berakhir(melalui sidang istimewa MPR) karena presiden melanggar GBHN (tindakan/program pemerintah membebani/menyengsarakan rakyat.

Maka, demi kebenaran dan keadilan yang terkandung dan dianut dalam UUD 1945 tanpa amandemen, kepada seluruh sdr/i ku sebangsa dan setanah air mari berjuang agar kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen. Agar Raya lah Indonesia.Insya Allah

0 Comments:

Post a Comment

<< Home