RAYA INDONESIA

Friday, January 27, 2006

TINJAU ULANG HAKIM/PEJABAT YG BERMASALAH KKK (KORUPSI, KOLUSI, KONCOIS)

MA Pertimbangkan Gugat KY



JAKARTA--MIOL:M Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan mengugat Komisi Yudisial (KY) menyusul pemberitaan tentang 13 hakim agung yang dilaporkan ke KY.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan langkah tersebut dianggap serius oleh MA karena menyangkut martabat hakim agung dan sudah mengarah pada pembunuhan karakter.

"Pekan depan, mudah-mudahan ada kepastian tentang langkah yang akan kita ambil, mudah mudahan Senin atau Selasa depan kita sudah dapat menyampaikannya," kata Djoko.

Namun Djoko mengatakan pihak MA akan mempertimbangkan langkah yang diambil secara matang agar jangan sampai membuat masalah baru dan memperkeruh suasana.

Ke-13 hakim agung yang diberitakan dilaporkan kepada KY itu menurut Djoko belum berbicara langsung dengannya. Namun, lanjutnya, sudah ada tiga hakim agung yang menyatakan sikap dengan mengirimkan surat ke Komisi Yudisial yakni Paulus E Lotulung Ketua

muda MA bidang Tata Usaha Negara, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Mariana Sutadi dan hakim agung Artidjo Alkostar. Sedangkan hakim agung Arbijoto sudah memberikan sikap dengan langsung mendatangi KY dan meminta diperiksa.

Hakim agung Arbijoto yang ditemui Jumat (27/1) mengatakan ia tidak bermasalah dengan pemberitaan maupun dengan laporan masyarakat ke KY tersebut. Ia juga mengatakan belum merencanakan melayangkan gugatan ke KY.

Salah satu anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes memuji sikap Arbijoto yang langsung datang ke KY dan minta diperiksa begitu mengetahui dirinya dilaporkan oleh masyarakat. Komisi Yudisial memeriksa hakim agung Arbijoto sebagai salah satu anggota majelis hakim agung yang memutus perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah di Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (25/1).

Anggota KY yang memeriksa Arbijoto, Zainal Arifin mengatakan Arbijoto datang atas inisiatif sendiri setelah melihat namanya tercantum di media massa sebagai salah satu dari sebelas hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY pada awal 2006. (Ant/OL-06)

Tanggapan:

Jika benar Mahkamah Agung (orang yang menjabat hakim agung) menggugat Komisi Yustisia akibat adanya pemberitaan tetang adanya hakim agung yang dilaporkan oleh masyarakat, maka sangat menyedihkan dan sangat memprihatinkan pemahaman dan kesadaran hukum orang yang bersangkutan.

Untuk itu perlu bagi pejabat yang kompeten sebaiknya lakukan kaji ulang/tinjau ulang tentang pengangkatan orang yang bersangkutan menjadi hakim agung.
Mengapa harus menggugat ketika ada yang melaporkan???
Mengapa harus menggugat ketika akan diperiksa oleh institusi/pejabat yang kompeten???
Ikutilah contoh yang baik seperti yang dilakukan oleh Bpk Arbijoto (salah seorang hakim Agung) meskipun dirinya belum dipanggil oleh Komisi Yudisial.
Apakah ada aturan di negeri ini yang melarang dan atau tidak membenarkan hakim/hakim agung diperiksa??? Jika memang demikian lantas untuk apa Komisi Yudisial didirikan???

Mengapa harus takut atau malu untuk diperiksa??? Mengapa harus takut jika diadili???

Jika ada hakim atau yang mengaku dirinya penegak hukum, atau PEJABAT NEGARA atau siapapun tidak mau diperiksa atau diadili di negeri ini, maka orang tersebut patut diduga adalah penjahat (penentang keadilan).

Penjahat (penentang/musuh keadilan) tidak lah layak dan tidak patut menjabat sebagai penegak hukum atau Pejabat Negara.Tidak pantas dan tidak layak penentang keadilan/musuh keadilan untuk menegakkan/mewujudkan keadilan.

Secara institusi, Pengadilan merupakan benteng keadilan terakhir di negeri ini, dimana Mahkamah Agung menduduki posisi tertinggi pula, maka demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang terkandung dalam hukum itu, harusnya pejabat ataupun diduga K3=korupsi, kolusi, koncoisme)
Carilah Arbijoto yang lain, kemungkinan masih banyak Arbijoto setidak-tidaknya masih ada Arbijoto yang baik (ber ahlak baik~mulia dan terpuji) di negeri ini untuk menggantikan hakim-hakim atau pejabat-pejabat negara yang bermasalah (ber ahlak yang tercela~cenderung korup).Gantilah dengan orang yang berahlak mulia, yang amanah, yang diharapkan lebih mendekati menjadi amirul mukminin.
Segeralah sebelum segala sesuatunya semakin kacau!!!

0 Comments:

Post a Comment

<< Home