RAYA INDONESIA

Wednesday, February 22, 2006

KREDIT MACET BUKAN KORUPSI

Membaca harian Republika, edisi Rabu 22 Februari 2006 dengan judul; Hakim Kasus Neloe Siap Diperiksa"
Dalam pemberitaan tersebut antara lain disebutkan;
"Majelis hakim pengadilan dugaan korupsi 3 mantan direksi Bank Mandiri menyatakan kesediaan diperiksa Komisi Yudisial (KY).Ketua majelis hakim, Gatot Suharnoto, yakin putusan yang mereka keluarkan sudah tepat."kami siap diperiksa sepanjang masih dalam koridor kewenangan KY,"ujar Gatot, di Jakarta, kemarin (21/2)
Seperti diberitakan kemarin (20/2) Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas murni kepada tiga mantan direksi Bank Mandiri.Padahal ketiganya menghadapi tuntutan 20 tahun dalam kasus pemberian kredit untuk PT.Cipta Graha Nusantara.
Sehubungan dengan pemberitaan itu ada beberapa hal yang perlu dicermati; pertama, sikap hakim yang sangat tegas dan terbuka serta siap untuk diperiksa.Sepertinya tidak berlebihan apabila sikap hakim yang mengadili perkara tersebut dikuti oleh hakim-hakim lain pada setiap jenis dan tingkat pengadilan.Jika memang diperlukan dan masih dalam batas koridor hukum mengapa harus mengelak ketika akan dilakukan pemereiksaan. Sebagai penegak hukum yang baik dan benar mengapa harus menghindar dari proses hukum?
Sepanjang masih dalam koridor hukum, sikap majelis hakim tersebut perlu dan sepertinya harus diikuti oleh setiap aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi ataupun advokat
Sehingga dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi lagi seperti perseteruan yang terjadi antara hakim agung dengan pejabat KY.Beberapa orang hakim agung melaporkan pejabat KY karena ada pemberitaan menyangkut hakim agung yang akan diperiksa KY karena ada pengaduan masyarakat.
Kedua, kasus pemberian kredit untuk PT.CGN oleh Bank Mandiri ada persamaan dengan kasus pemberian fasilitas kredit dalam bentuk LC untuk PT.Gramarindo group oleh Bank BNI Cab.Kebayoran Baru.
Persamaannya:
a.Kedua kasus tersebut sama-sama diadili di PN Jakarta Selatan.
b.Kedua kasus tersebut sama-sama mengenai pemberian kredit (transaksi jasa perbankan).
c.Kedua kasus tersebut krediturnya sama-sama BUMN
Secara hukum, kedua kasus tersebut merupakan kasus yang sama-sama timbul dari dan oleh karena transaksi jasa perbankan (kredit).Namun yang satu disebut korupsi sedangkan yang lain bukan korupsi.
Lantas mengapa yang satu dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sedangkan yang lainnya bukan?
Keadaan ini tentu sangat tidak baik dan akan berdampak buruk dalam penegakan hukum.Tidak ada kepastian hukum, terjadi dualisme hukum (jika tidak boleh disebut kekacauan hukum).Terjadi ketidak adilan.Ini sangat berbahaya!!!
Untuk menghindari kekacauan hukum, ketidak pastian hukum dan ketidak adilan, maka ada baiknya dikaji ulang tentang pengertian tindak pidana korupsi.
Ada beberapa kecenderungan dalam penanganan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan kasus korupsi. Dalam berbagai kesempatan sepertinya pengertian tindak pidana korupsi didominasi atau menitik beratkan unsur merugikan negara tanpa melihat lebih lanjut sebab musabab atau latar belakang timbulnya kerugian itu.
Oleh karena titik berat tersebut akhirnya setiap peristiwa yang menmbulkan kerugian keuangan negara bahkan baru dalam tingkat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pun sudah dianggap sebagai korupsi.
Menurut ilmu hukum, dalam kasus korupsi, perbuatan itu bukanlah transaksi.Uang yang menjadi objek bukanlah didapat dari dan oleh karena perjanjian.Uang itu bukan pula merupakan pinjaman yang barus dikembalikan disertai bunga.Uang itu bukan diperuntukkan untuk itu.Tetapi uang itu disalah gunakan, diselewengkan.Terjadi penyalahgunaan jabatan maupun fungsi uang.Uang itu adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan.Tunduk dan diatur dalam hukum publik
Dalam transaksi perbankan (kredit) bank BUMN uang itu memang diperuntukkan untuk itu, dipinjamkan dengan harapan mendapatkan keuntungan, bunga. Ada akad, perjanjian dan kesepakatan.Akan dibayar pada saat jatuh tempo.Uang itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan.Negara/pemerintah melakukan perbuatan hukum privat.Kekayaan itu menjadi tunduk dan diatur dalam hukum privat (keperdataan).
Untung dan rugi dalam dunia usaha adalah suatu hal yang lumrah dan wajar.Oleh karena itu tidak wajar ketika negara dengan BUMN nya rugi dalam suatu usaha lantas menghukum para pelaku usaha (pejabat BUMN dan pengurus perusahaan swasta/pribadi).
Berbeda dalam kasus korupsi. Dalam penyelewenangan, penyalah gunaan keuangan negara APBN/APBD oleh pejabat negara/pemda dengan pengurus perusahaan swasta/perorangan.Dalam kasus ini. uang tersebut seharusnya untuk keperluan publik, namun oleh pejabat mungkin kerjasama dengan swasta dijadikan menjadi kepentingan pribadi, tidak ada perjanjian pengembalian uang disertai dengan bunga.Uang itu bukan hutang.Uang tersebut seharusnya bukan untuk itu.
Maka untuk menghindarkan kekacauan dalam penerapan hukum terlebih-lebih untuk menghindarakan ketidak adilan seperti pada dua contoh kasus tersebut diatas, sebaiknya pihak kejaksaan, kepolisian agar melakukan kaji ulang tentang pengertian tindak pidana korupsi.
Jika pihak kejaksaan ataupun kepolisian masih mengajukan kasus yang timbul dari dan oileh karena transaksi perdagangan dalam BUMN sebagai tindak pidana korupsi ada baiknya hakim/Pengadilan diseluruh Indonesia menyempurnakan putusan pengadilan Jakarta Selatan dalam kasus pemberian kredit oleh Bank Mandiri kepada PT.CGN selanjutnya menjadikannya sebagai jurisprudensi. Meskipun sebenarnya hal itu tidak perlu sebab sudah sesungguhnya sudah jelas undang-undangnya.
Ada UU yang mengatur transaksi perbankan dan ada UU yang mengatur tindak pidana korupsi. angan dicampur aduk. Jangan kacaukan hukum.Hentikan ketidak adilan.
Hukumlah pencuri dengan UU tentang pencuri dan hukumlah pembunuh dengan hukum yang mengatur pembunuhan, sebab itu lebih mendekati kepada kebenaran.
Selamat untuk majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT.CGN, selamat untuk Bp.Gatot Suharnoto dkk. Jadilah penegak hukum yang baik dan benar. Jadilah keadilan yang hidup. Insya Allah, Tuhan Semesta Alam akan memberkati dan melindungi.Insya Allah Raya lah Indonesia.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home