RAYA INDONESIA

Monday, February 06, 2006

KEBENARAN MATERIL DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Salah satu perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana adalah kebenaran yang dicari dalam suatu proses.

Dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Yakni kebenaran dari apa yang diperoleh berdasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak.Kebenaran digali dari fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak (tergugat-penggugat).Kebenaran dalam acara perdata sangat tergantung dari para pihak~formal.

Dalam acara perdata bila si misalanya si A menuntut Rp.1.000 kepada si B padahal sebenarnya si B punya kewajiban Rp.2.000,- maka hakim tidak boleh menghukum si B membayar Rp.2.000 kepada si A.Hakim bersifat pasif.

Sedangkan dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materil.Hakim tidak tergantung kepada apa yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim bersifat aktif mencari kebenaran yang menurut "fakta" yang sebenarnya, bukan menurut apa yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umu maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat BPPN, pihak kejaksaan tidak perlu mundur atau berobah pikiran ketika para penasihat hukum terdakwa protes atas tindakan jaksa menjadikan mantan pejabat tersebut menjadi tersangka. Jika alat-alat bukti telah mencukupi segera saja ajukan dan limpahkan perkara yang bersangkutan ke Pengadilan.Biarlah pengadilan yang memutuskan. Tidak perlu takut, tidak pula perlu gentar. Majulah tak gentar.
Soal protes dan keberatan itu hak mereka.Tidak perlu heran jika penasihat hukumnya mengemukakan berkarung-karung dalil.Banyaknya karungan dalih itu sudah hal biasa.Banyaknya dalih itu belumlah tentu peprtanda kebenaran.
Mungkin masih belumlah lupa ketika mereka menjadi penasihat hukum mantan penguasa negeri ini. Janganlah terjadi untuk kesekian kalinya.Jaksa penuntut umum tidak berbuat apa-apa ketika mereka hadir didepan persidangan sedangkan terdakwa tidak hadir.Padahal jelas dalam hukum acara pidana peran penasihat hukum adalah mendampingi terdakwa.Mereka hadir dipersidangan sedangkan terdakwanya tidak hadir dengan alasan sakit, namun jaksa penuntut umum maupun hakim tidak melakukan tindakan sebagaimana menurut KUHAP.
Dalam kasus mantan pejabat BPPN itu salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh kejaksaan adalah penyidikan kasus ini jangan berhenti pada salah seorang mantan pejabat tersebut.Telusuri tentang pejabat pembuat peraturan pemerintah atau inpres ataupun peraturan menkeu yang menjadi pedoman kerja mantan pejabat itu. Ingat, dalam kasus ini jaksa bukan mewakili pemerintah melainkan negara!!!
Jika dalam salah satu pasal PP 17/1999 ada pengertian yang secara eksplisit BPPN diberi kewenangan untuk menjual dibawah harga buku.Lalu atas dasar pengertian itu tersangka berdalih bahwa itu sesuai dengan PP atau keputusan menteri tidaklah serta merta bagi pejabat BPPN menjadi alasan pembenar ketika pejabat yang bersangkutan menjual asset itu dibawah harga buku terlebih-lebih hingga menjual dengan harga 0 (nol).
Yang perlu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum antara lain; pertama, adanya aliran dana yang masuk atau yang dterima oleh mantan pejabat yang bersangkutan yang timbul dari dan oleh karena ataupun berhubungan dengan penjualan asset tersebut; kedua, aseet tersebut patut dan masih layak dijual diatas (melebihi) harga penjualan asset tersebut (ada pihak lain yang mau membeli asset itu diatas harga penjualan itu.
Misalnya; harga buku Rp.600, dijual Rp.65 sedangkan pada kenyataannya ada yang mau atau bersedia membeli Rp.100 atau Rp.200.Penjualan dengan harga Rp.65 patut dan layak dianggap/dituntut sebagai korupsi (merugikan), meskipun penjualan Rp.65 dibenarkan menurut aturan formal.
Yang tak kalah diperhatikan oleh jaksa penuntut umum; pertama, janganlah menuntut kasus ini oleh karena like and dislike. Tuntutlah atas dasar hukum demi menegakkan keadilan untuk semua; kedua, jangan berhenti pada satu orang, sebab pada umumnya korupsi melibatkan lebih dari satu orang.
Jika jaksa penuntut umum melakukan oleh karena "like and dislike" itu tidaklah baik dan tidak pula benar.Dikawatirkan cara ini akan kandas ditengah jalan sebab kurang memahami persoalan yang sebenarnya, hanya karena pesanan.Banyak indikasi jaksa penuntut umum kurang memahami persoalan ketika menangani suatu kasus. Ambillah hikmah dari setiap protes yang dikemukakan oleh para penasihat hukum.
Jika kasus itu dituntut oleh karena "like and dislike", daripada kandas ditengah jalan maka sebaiknya jaksa mengurungkan dan lebih baik menuruti apa yang dikemukakan oleh penasihat hukum.Sebab jika tidak hanya akan membuang-buang energi sementara negara (bangsa) ini sangat kekurangan energi.
Tuntutlah oleh karena dan demi hukum untuk menegakkan keadilan, bukan oleh karena "like and dis like", bukan pula oleh karena pesanan pihak-pihak tertentu.
Jadilah penegak hukum yang baik dan benar!!!! insya Allah, Tuhan Allah semesta alam akan melindungimu dan seluruh rakyat Indonesia yang dahaga mendambakan keadilan akan mendukungmu.Amin ya Rabbil alamin

0 Comments:

Post a Comment

<< Home