RAYA INDONESIA

Wednesday, February 08, 2006

REPUBLIK BUKAN DEMOKRASI

Republik Indonesia, bukan demokrasi Indonesia.

Istilah Republik Indonesia mungkin kurang akrab dalam telinga, tidak seperti teriakan mereka akan demokrasi!!!

Sistem pemerintahan negara tidak pernah disinggung.Padahal dalam UUD 1945 tanpa amandemen dijelaskan, sistem pemerintahan adalah republik konstitusional.


Yang diteriakkan adalah demokrasi. Ini demokrasi, ini demokratis, inilah demokrasi, ini demokrat!!! Dan entah apalagi pekikan yang baunya sudah mendekati "kultus". Seolah-olah semua yang mereka lakukan adalah "demokrasi". Jadi tindakannya tidak salah sebab tindakannya itu berdasarkan demokrasi.

Mengapa demokrasi lebih populer dibanding dengan republik?

Demokrasi sesungguhnya lebih cenderung menjadi machtsstaat. Dalam situasi dan kondisi tertentu antara demokrasi dengan machtsstaat sulit dibedakan. Inilah yang salah satu akar masalahnya.

Demokarasi bermuka ganda. Ada demokrasi yang baik dan ada demokrasi yang jahat/buruk.
Celakanya,,keduanya dapat disebut demokrasi.Demokrasi yang jahat juga menyebut dirinya "demokrasi". Sehingga orang banyak yang tidak menyadari bahwa "demokrasi" yang diusung oleh golongan "orang" tertentu adalah "demokrasi yang jahat/buruk". Rakyat terpedaya dengan kedaulatan rakyat yang ada dalam demokrasi.

Oleh karena itu, harusnyalah mengetahui, apakah demokrasi yang didengung-dengung-dengungkan para tikuspoli, penguasa dan para elit lain itu demokrasi yang baik/benar atau demokrasi yang jahat/buruk.
Jika dalam suatu pemerintahan negara, segala kebijakan pemerintahan memberi manfaat yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat, maka itu adalah demokrasi yang baik. Rakyat sejahtera. Harga murah, terjangkau.Lapangan kerja tersedia. Pokoknya segala kebijakan dalam penyelenggaraan negara adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat yang menentukan segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika pemerintah dan segala kebijakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tentulah rakyat sejahtera. Jika rakyat tidak sejahtera tentu itu bukan demokrasi.
Jika dalam suatu negara, ternyata rakyatnya melarat, regulasi pemerintah tidak berpihak bagi rakyat (rakyat selalu menanggung beban, pajak, harga kebutuhan semakin naik), sebaliknya, para pejabat pemerintah berpesta pora (gaji, tunjangan dengan berbagai nama terus naik, pelesiran keluar negeri dengan alasan kunjungan kenegaraan, study banding, korupsi merajalela). Dan ketika rakyat demo dituduh menghina presiden, menghina pejabat lalu dipenjarakan dengan mengatasnamakan hukum, maka itu adalah demokrasi yang jahat/buruk. Dan sesungguhnya inilah yang disebut "machtstaat" .

Para pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia tercinta ini sungguh arif dan bijaksana. Luhur cita-cita dan perjuangannya, harta, jiwa raga dan ilmunya, mereka persembahkan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Negara yang mereka proklamirkan, dirikan dan akan mereka bangun adalah untuk kepentingan seluruh rakyat (wellfare state), bukan untuk kelompok atau golongannya saja. Pemerintah yang mereka bentuk adalah republik konstitusional yang berasal dari rakyat dan yang bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Kedaulatan yang mereka anut adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum dengan sistem perwakilan. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat yang menetapkan arah haluan negara, memilih dan mengangkat presiden, memberi tugas kepada presiden untuk melaksanakan GBHN. Presiden diperintah oleh rakyat, bukan sebaliknya!!!


Untuk menghindari penyalahgunaan demokrasi (demokrasi muka ganda), dalam UUD 1945 tanpa amandemen ditegaskan dan dijelaskan; bahwa negara Indonesia adalah Republik dengan sistem konstitusi.Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)!!!

Jadi sistem pemerintahan Indonesia adalah Republik Konstitusional.Tapi sayangnya ini tidak populer.

Mengapa tidak populer?
Tentu sistem pemerintahan republik konstitusional tidak populer sebab menurut sistem ini seluruh kebijakan dalam rangka penyelenggaraan negara haruslah berdasarkan hukum, bukan karena mayoritas (dominasi mayoritas) bukan pula tyrani minoritas, namun semuanya, sebanyak-banyaknya untuk kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Segala kebijakan harus berdasar atas hukum (rechtsstaat).

Tentulah republik tidak populer apabila para pejabat pemerintah, dan pemerintahan negara tidak bertujuan untuk dan demi kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat, melainkan kemakmuran dan kesejateraan bagi elitnya saja. Dan celakanya, meskipun demikian mereka boleh berteriak ini demokrasiiiiiiiiiii!!!!

Dan teriakan itu tidak salah, namun demokrasi yang diteriakkan itu adalah demokrasi yang jahat/buruk (machtsstaat).

Maka jangan heran jika mereka tidak pernah berteriak ini "republik"!!! Sebab apa yang mereka perjuangkan bukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan pula kemakumran bagi seluruh rakyat.

Untuk itu, sebaiknya seluruh rakyat berjuanglah agar kembali ke jalan yang benar, Ini Republik Indonesia!!!!!

Bukan demokrasi muka ganda, bermuka dua???

Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen!!!!
Sebelum negara bangsa ini hancur!!!

Wahai para pembesar, cerdik pandai bangsa ini, ajaklah seluruh rakyat Indonesia kembali ke jalan yang benar, kembali ke Republik Konstitusi yakni sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Segeralah,, jangan menunggu REVOLUSI rakyat!!!!

0 Comments:

Post a Comment

<< Home