RAYA INDONESIA

Thursday, February 23, 2006

GEJALA PENGHANCURAN BANK BUMN

Terdakwa Kredit Mandiri Menangis, demikian ditulis dalam harian Seputar Indonesia edisi Rabu 22 Pebruari 2006 halaman I

Tiga Direksi PT Citra Graha Nusantara (PT CGN) menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian lebih lajut ditulis dalam harian tersebut.

Mengapa mereka menangis?

Mungkin salah satu sebabnya adalah karena mereka atau pun PT.CGN masih tetap bayar cicilan.Oleh karena mereka tetap membayar cicilan, wajar jika mereka tidak merasa merugikan negara.

Lantas jika memang demikian mengapa mereka diadili sebagai terdakwa perkara korupsi?


Barangkali jawabannya ada pada jaksa penuntut umum (JPU)!?

Mungkin sepengetahuan JPU kredit itu sudah masuk dalam kategori macet.Oleh karena macet maka akan berpeluang menimbulkan kerugian bagi negara.Dan selanjutnya, mungkin dalam pemikiran JPU, setiap tindakan orang yang merugikan negara atau bahkan hanya berpeluang merugikan negara adalah termasuk dalam pengertian tidak pidana korupsi.

Apa memang demikian?

Lagi-lagi entahlah sepertinya JPU lebih tau!?

Dan sepertinya JPU berpendapat demikian sebab bukan hanya kasus kredit macet Bank Mandiri yang diajukan sebagai kasus korupsi.Kasus kredit dalam bentuk fasilitas LC pada BNI Kebayoran Baru pun diajukan juga sebagai kasus korupsi dan bahkan sudah diputus oleh PN Jakarta Selatan sebagai kasus korupsi dan para mantan pejabat Bank BNI Cab.Kebayoran Baru

Namun dalam kasus kredit macet bank Mandiri dengan terdakwa para mantan pejabat Bank Mandiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas para terdakwa karena tidak memenuhi unsur merugikan negara, bukan korupsi!!

Hampir pusing aku melihat penegakan hukum di negeri ini.

Tapi sebelum pusing, buru-buru aku bertanya pada temanku yang kebetulan dulu belajar di fakultas hukum Universitas Darma Agung Medan.Kebetulan teman ku itu saat ini sedang belajar menekuni profesi advokat.Dan kebetulan pula temanku itu pernah ikut menjadi penasihat hukum terdakwa mantan pejabat BNI.

Tanpa basa basi kutanya temanku yang kebetulan lagi berada dekat ku.

Tanpa basa-basi, pula tanpa melihat refrensi temanku menjawab seadanya kurang lebih seperti berikut;

Sepengetahuanku, kerugian yang timbul dari dan oleh karena perjanjian, transaksi bisnis bukan termasuk dalam pengertian merugikan negara dimaksud dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi masuk dalam lingkungan hukum publik, sedangkan perjanjian kredit masuk dalam lingkungan hukum privat "keperdataan".
Dalam hal sangkut paut pemerintah/negara dalam bank BUMN itu berarti, negara/pemerintah masuk dan menundukkan diri dalam hukum privat.Ia menjadi orang dalam pengertian hukum keperdataan.Melakukan perbuatan keperdataan, sebab perjanjian seperti perjanjian kredit dengan segala bentuk dan jenisnya adalah masuk dalam ruang lingkup hukum keperdataan.Oleh karena itu hukum yang berlaku atas perjanjian itu adalah hukum keperdataan.
Lagi pula, dalam transaksi bisnis, untung dan rugi adalah hal yang wajar, biasa.Untung ataupun rugi itu adalah resiko bisnis.
Modal pemerintah dalam bank BUMN adalah harta kekayaan yang dipisahkan.Terpisah dari APBN ataupun APBD.Uang itu sudah diperuntukkan untuk kegiatan bisnis. Oleh karena itu apabila terjadi untung atau rugi itu adalah hal wajar, patut serta biasa, bukan pelanggaran hukum, terlebih-lebih bukan masuk dalam pengertian kerugian negara dimaksud dalam kasus korupsi.
Akan berbeda halnya, jika dana APBN/APBD yang diperuntukkan untuk membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek "tak ada" untuk kenderaan dinas pejabat gubernur dengan harga/anggaran 2 milyar yang kemudian pada kenyataannya yang dibeli adalah 1 unit mobil rongsokan dengan harga 2 juta, namun dalam laporan keuangan tetap disebut 2 milyar.Tentu inilah yang masuk pengertian merugikan negara dalam kasus korupsi.
Dalam kasus korupsi, tidak ada perjanjian, bunga dan jatuh tempo.Uang itu bukan pinjaman, dan tidak akan dibebani bunga, tidak pula diharapkan menguntungkan negara.Tidak ada jaminan pengembalian uang.
Namun dalam kasus kredit macet.Uang itu diterima dan atau diberikan setelah ada kesepakatan disertai dengan syarat-syarat, termasuk bunga, jangka waktu maupun jaminan pengembalian.
Sebelum temanku itu melanjukan tiba-tiba aku menyela pembicaran; jika memang demikian,"mengapa kredit LC pada BNI divonis sebagai kasus korupsi sedangkan dalam kasus kredit macet Bank Mandiri dinyatakan bukan korupsi.Padahal pengadilannya sama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ya tanya aja hakimnya. Demikian temanku menjawab dengan ketus.Jika kamu tak percaya baca aja literatur tentang tindak pidana korupsi.
Wah jika demikian wajar jika para perjabat, PT CGn menangis, masih bayar cicilan kok diadili sebagai terdakwa korupsi.Meminjam dengan bunga kok disebut korupsi???
Lebih lanjut temanku mengingatkan :
Waspadalah, patut diduga ada skenario yang bermaksud untuk menghancurkan bank BUMN.Para pengusaha tentu akan takut meminjam uang ke bank BUMN, karena apabila macet, ntar dituduh dan didakwa sebagai koruptor.Siapa yang mau ???
Apabila keadaan ini berlanjut tentu bank BUMN tidak akan laku,gak ada nasabah,,,,takuuuut aaaahhhh,,,yayaaa modar deh......
Untuk itu para jaksa, hakim, polisi belajar dan kaji ulang tetang pengertian tindak pidana korupsi.Segeralah......sebelum segala sesuatunya menjadi lebih buruk.
Segeralah.......!!!




0 Comments:

Post a Comment

<< Home