RAYA INDONESIA

Saturday, September 22, 2007

AMANDEMEN UUD 1945 BATAL DEMI HUKUM


Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 (empat) alinea.


Pembukaan UUD 1945 sepertinya merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.

Dalam pembukaan (periambule) itu disebutkan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.Oleh karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Demikian kira-kira bangsa Indonesia setidak-tidaknya para pahlawan pendiri Negara ini memandang kemerdekaan itu.

Sepertinya tak berlebihan apabila alinea pertama UUD 1945 itu tidak kalah dari Piagam Hak Azasi Sedunia.Dan apabila ditinjau dari segi kelahirannya pernyataan hak azasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 lebih dahulu dari Decleration Of Human Right (magna charta) yang kemudian terkenal dengan Piagam PBB

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaaan UUD 1945


Pokok-pokok pikiran yang terkandung alam pembukaan UUD 1945 teridiri dari :
“Negara” -begitu bunyinya-“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam dalam “pembukaan” negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.


Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebhatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikrian ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diwujudkan dalam pasal-pasalnya antara lain :

Bab I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

(1) Majelis Permusyaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Bab III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan pemeratuan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.


Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 1 sampai dengan pasal 6 seperti diatas sungguh sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945.Dan keadaan demikian itulah yang seharusnya~benar~ karena harusnya memang demikian.

Dengan perkataan lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar pertimbangan dan landasan kemerdekaan Republik Indonesia dan pembentukan dan bentuk negara Indonesia yang diproklamasikan dan didirikan serta dibangun itu.

Undang-undang Dasar yang menjadi hukum dasar dari negara yang diproklamasikan itu tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan Undang Undang Dasar. Demikianpun selanjutnya negara yang didirikan dan dibangun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD yang disusun berdasarkan pembukaan “Periambule” itu.

Maka jika dikaji lebih lanjut, dasar dan landasan hukum bagi negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Dasarnya adalah Pembukaan “Periambule” itu sendiri.

Selanjutnya, konsekueansi hukum dari periambule “pembukaan Udang Udang Dasar" itu adalah sumber dari segala sumber hukum hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Oleh karena “Periambule” pembukaan UUD merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi maka perubahan Undang Undang Dasar harus sesuai dan selaras dengan periambule UUD 1945, tidak dibenarkan bertentangan dengan perimabule Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dengan demikian menurut hukumnya, Periambule UUD 1945 juga menjadi dasar dan landasan bagi Majelis Permusyaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar.Undang Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyaratan harus berdasar, sesuai, selaras dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar.

Sebagai konsekuansi hukum dari keadaan itu, maka apabila Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat bertentangan dengan pembukaan Undang Undang Dasar, maka itu layak dan patut disebut BATAL DEMI HUKUM.

Selanjutnya mari lihat mandemen Undang Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah UUD 1945 diamandemen oleh MPR, maka UUD 1945 berobah menjadi :

1.Keadulatan ada ditangan rakyat dan sterusnya....(langsung)
2.Presiden dipilih secara langsung.

Keadaan ini tentu bertentangan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945 (sebelum amandemen).

Oleh karena itu patut dan layak apabila amandemen UUD 1945 dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka keadaan harus dikembalikan kepada keadaan semula (null and void).Dihadapan hukum amandemen itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka akibat yang timbul dari dan oleh karena amandemen itu dianggap tidak pernah terjadi, tidak pernah terjadi (null and void)

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segerelah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen atau UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Segeralah sebelum segala sesuatu semakin kacau.