RAYA INDONESIA

Monday, June 18, 2007

Bukan Demokrasi Indonesia, Melainkan Republik Indonesia


Ini Republik Indonesia, bukan demokrasi Indonesia !!!.

Di lndonesia sepertinya istilah Republik kalah populer jika dibandingkan dengan dengan demokrasi.

Padahal secara resmi dalam sistem ketatanagaraan yakni dalam Dasar dan ldeologi maupun hukum dasar negara, terminologi demokrasi itu tidak ditemukan.

Lantas atas dasar apa demokrasi didengung-dengungkan kan?

Dari mana dan apa pula tujuan mendengung-dengungkan demokratisasi itu?
Selain itu yang tak kalah pentingnya, apa yang dimaksud dengan demokrasi yang didengung-dengungkan itu?

Secara resmi dalam dasar dan ideology negara RI yang ditemukan adalah kerakyatan.Yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan. Hal ini terdapat dalam Pancasila yakni sila ke empat.

Namun pada kenyataan dalam rangka penyelenggaraan negara oleh berbagai pejabat pada institusi-institusi baik eksekutif, maupun perwakilan mereka sering menghubungkan tindakan atau programnya dengan demokrasi.

Terkadang mereka berkata, “inilah demokrasi”. Ini demokratis, ini demokratisasi.Telah diputuskan secara demokratis.Telah ditentukan secara demokratis, dan lain-lain perkataan yang dihubungkan dengan demokrasi. Namun sepertinya tak pernah dijelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri.

Tanpa penjelasan kemudian demokrasi pun sering dihubung-hubungkan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan. Terkadang mereka berkata “Inilah pemerintahan yang demokratis.” Yah beginilah menurut system pemerintahan demokrasi.”
Pejabat-pejabat negara sering menghubungkan demokrasi sebagai alas tindakannya.Misalnya dalam mengambil suatu keputusan apabila ditentukan dengan suara terbanyak, maka itu disebut sebagai demokrasi.

Padahal dalam UUD 1945 disebutkan bentuk pemerintahan negara adalah Republik dan system pemerintahan negara adalah berdasar atas hukum (rechtsstaat, bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Sehingga abila dihubungkan antara bentuk pemerintahan dengan system pemerintahan maka pemerintahan RI adalah Republik konstitusional (republic berdasar atas hukum dasar)
Mengapa demokrasi lebih populer dibanding dengan republik?

Demokrasi sesungguhnya mempunyai kecenderungan menjadi machtsstaat. Dalam situasi dan kondisi tertentu antara demokrasi dengan machtsstaat sulit dibedakan. Suara terbanyak dalam mengambil keputusan mendominasi pengertian demokrasi. Inilah salah satu akar masalahnya.
Sehingga dengan demikian demokarasi cenderung bermuka ganda. Tergantung kepada mereka yang menyebut dan menganggap demokrasi itu.Apabila jumlah suara yang lebih banyak itu baik dan benar maka demokrasi akan menjadi baik. Apabila suara yang lebih banyak itu tidak baik/salah maka akan disebut demokrasi yang jahat/buruk.

Celakanya,,keduanya dapat menyebut diri sebagai demokrasi.Demokrasi yang jahat juga menyebut dirinya "demokrasi". Sehingga orang banyak yang tidak menyadari bahwa "demokrasi" yang diusung oleh golongan "orang" tertentu itu adalah "demokrasi yang jahat/buruk". Rakyat terpedaya dengan kedaulatan rakyat yang ada dalam demokrasi.
Padahal sesungguhnya keadaan diatas seharusnya tidak terjadi karena demokrasi itu bukanlah pemungutan suara semata.

Oleh karena itu, harusnyalah mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi itu.Janganlah menjadi latah.Merasa mengerti padahal jauh dari sebuah pengertian tentang demokrasi.

Demokrasi itu berasal dari bahasa Junanii yang terdiri dari dua kata yakni demos dan cratos. Sesungguhnya hal ini sudah diketahui sejak dibangku SMA atau tingkat persiapan di Universitas. Pemerintah dan rakyat.Pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah itu berasal dari rakyat yang ditentukan oleh rakyat dan tentulah tujuannya untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Dalam bentuk tunggal, maka demokrasi itu dapat disebut; dari aku, oleh aku dan untuk aku.Dalam bentuk tunggal ini dapat terlihat bagaimana tergantungnya demokrasi kepada orang nya.Setiap orang dalam keadan tunggal berdaulat penuh atas dirinya.Jika orang itu baik maka tentulah demokrasinya menjadi baik.Jika orangnya tidak baik maka barang tentulah demokrasinya tidak baik pula.

Jika dihubungkan dengan pemerintahan maka demokrasi itu adalah bentuk dari sebuah pemerintahan bukan system.Pemerintahan yang berasal dari rakyat dan ditentukan oleh rakyat serta menfaatnya untuk rakyat. Pemerintah yang dipegang oleh rakyat.Rakyat yang memerintah.Atau pemerintah yang dijalankan oleh rakyat. Ini adalah menyangkut bentuk sebuah pemerintahan.Masing-masing rakyat memeritah dan memimpin diri sendiri.Sehingga dengan demikian orang yang demokratis tentulah harus terpimpin. Jika tidak terpimpin tentulah akan menjadi kacau, anarkhi.

Dengan demikian apabila demokrasi dihubungkan dengan pemerintahan maka demokrasi itu bukanlah system pemerintahan melainkan bentuk pemerintahan.Karena system sudah menyangkut bagaimana pemerintahan itu jalankan. Sistem sudah menyangkut mekanisme.
Memperhatikan pengertian yang terdapat dalam demokrasi tersebut dihubungkan dengan situasi jaman sekarang sepertinya bentuk pemerintahan seperti itu sudah tidak relevan.Seperti apa bentuknya jika rakyat menjadi pemerintah.Siapa yang diperintah dan siapa yang memerintah.

Barangakali demokrasi pada jaman junani kuno sebenarnya belum ada organisasi pemerintah dan negara seperti saat ini.Kemungkinan pada jaman junani kuno yang disebut sebagai negara itu hanyalah sekelompok orang yang tinggal pada suatu tempat (kota) dan masing-masing orang perorang tertib mengatur diri sendiri berusaha sendiri untuk kesejahteraan sendiri.Tidak ada pemimpin formal dalam kelompok masyarakat. Masing-masing setiap penduduk memimpin diri sendiri dengan tertib.

Pada jaman junani kuno tersebut belum ada organisasi. Karena apabila sudah ada organisasi formal terlebih-lebih dalam bentuk negara tentulah harus ada pengurus yang menduduki suatu jabatan untuk urusan tertentu.Tidak semua menjadi pengurus yang duduk dalam jabatan struktural organisasi. Sewajarnya sebagian menjadi pengurus “pemerintah” dan sebagaian lagi menjadi anggota “rakyat”.

Sehingga dengan demikian untuk masyarakat modern yang serba kompleks seperti pada saat sekarang ini maka bentuk pemerintahan demokrasi sudah tidak dimungkinkan.
Dengan demikian untuk masyarakat modern seperti saat ini yang masih relevan dari sebuah demokrasi adalah unsur kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi untuk menentukan sebuah pemerintahan termasuk asalnya yaitu yang membentuk pemerintahan itu serta tujuan pembentukan pemerintahan itu untuk kesejahteraan rakyat.

Pada masyarakat modern yang lebih dimungkinkan adalah bentuk pemerintahan republik. Res dan publica. Pemerintqhan yang diselenggarakan oleh orang banyak untuk melayani kepentinga public “rakyat”. Kekuasaan dalam pemeritahan tidak terpusat pada satu orang, melainkan pada beberapa orang yang bertugas untuk tugas dan urusan tertentu. Ada pembagian kekuasaan pemerintahan negara “distribution of power”. Dan pemerintahan itu ditujukan untuk melayani, mensejahterakan publik~ seluruh rakyat

Sehubungan dengan bentuk pemerintahan, Indonesia dalam UUD 1945 menentukan bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Repubublik, bukan demokrasi.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dalam keadaan modern seperti saat ini sepertinya sudah tidak relevan. Yang masih relevan dari demokrasi adalah unsure kedaulatan yakni kekuasaan yang tertinggi. Dalam negara modern selayaknya rakyat itulah yang berdaulat.Keadaan ini adalah patut sebab rakyatlah yang membentuk negara, rakyat lah subjeknya sedangkan negara itu adalah organisasi.

Jika kedaulatan dalam suatu negara dipegang oleh rakyat maka negara itu disebut negara demokrasi.

Selanjutnya perlu pula diketahui dan dipahami kedaulatan apa yang dipegang atau yang berada ditangan rakyat itu.

Mengenai hal ini ada beberapa teori tentang kedaulatan yakni kedaulatan Tuhan, Kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.
Mengenai teori kedaulatan tersebut diatas sepertinya Indonesia tidak menganut teori kedaulatan rakyat melainkan kedaulatan hukum.

Kedaulatan hukum yang dianut Indonesia itu dapat terlihat dari sila keempat dari Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Hikmat itu adalah lebih mendekati kebenaran, yang sebenarnya.Sedangkan yang sebenarnya itu identik atau dekat dengan hukum. Dan dalam menjalankan hukum itu diperlukan suatu sikaf yang arif lagi bijaksana. Dalam bermusyawarah maupun dalam menentukan perwakilan haruslah berdasar atas hikmat~hukum.Bukan karena suara terbanyak namun haruslah selalu berpatokan pada yang layak dan patut, hikmat~hukum. Karena jika tidak akan terjadi apa yang disebut dengan kejahatan komunal.Musyawarah, kesepakatan untuk berbuat jahat.Kesepakatan untuk melanggar hukum.Persekongkolan jahat, begitulah kira-kira apabila musyawarah tidak menghiraukan hukum.

Dengan demikian jika dihubungkan dengan kedaulatan, di Indonesia rakyat Indonesia berada pada posisi pemegang kedaulatan. Dan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat itu adalah kedaulatan hukum. Bukan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan hukum yang dipegang oleh rakyat.

Sepertinya keadaan itu lebih mendekatai pada kebenaran sebab apabila kedaulatan itu kedaulatan rakyat salah satu resikonya adalah bahwa kedaulatan itu sangat tergantung pada rakyat. Tergantung pada situasi dan kondisi rakyat, seperti situasi pemikiran, sikap dan perilaku tertentu. Kedaulatan itu tidak stabil, tidak tetap karena sangat tergantung pada keadaan rakyat. Jika pada suatu jangka waktu tertentu rakyat berorientasi pada kebaikan dan kebenaran, maka kedaulatan akan menjadi baik dan benar.Demikian jika kondisinya tidak baik maka kedaulatannya pula tidak baik.

Akan berbeda dengan kedaulatan hukum.Hukum itu tidak tergantung pada masyarakat, melainkan masyarakatlah yang tergantung pada hukum. Hukum itu lebih stabil dibandingkan dengan rakyat.Hukum itu pasti benar dan pasti adil. Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan hukum. Oleh karena itu lebih tepat dan sepertinya lebih mendekati kebenaran apabila kedaulatan itu adalah kedaulatan hukum. Dan kedaulatan hukum itu ada pada dan dipegang oleh rakyat, bukan pada pemerintah.Begitulah kira-kira kedaulatan dimaksud dalam Pancasila Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia.

Dan untuk Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 tanpa amandemen, kedaulatan hukum itu dipegang oleh rakyat.Demikian antara lain nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.

Jadi dengan demikian sekali lagi, ini Republik Indonesia, bukan demokras Indonesia.

Tidak ada demokrasi Indonesia yang ada adalah “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan yakni sila ke empat dari Pancasila.”

Sepertinya seharusnya demikian.
Insya Allah

0 Comments:

Post a Comment

<< Home