RAYA INDONESIA

Friday, May 11, 2007

Perjanjian Ekstradisi RI-RRC

PERJANJIAN EKSTRADISI SUDAH CUKUP (
email("syaidinsimbol#at#yahoo.com");

syaidinsimbol@yahoo.com, 11/05/2007 15:35)
Jika pemerintah Indonesia serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi di Indonesia sepertinya tidak perlu bekerja sama dengan pemerintah pemerintah negara lain.Pemberantasan korupsi urusan dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan orang lain.Penegakan hukum dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan pemerintah negara lain.Apa pemerintah Indonesia bermaksud untuk menyewa atau meminjam tanaga pejabat dari RRC untuk menegakkan hukum di negeri ini????


Atau kah pejabat atau yang mengaku pejabat Indonesia bermaksud meminjam atau memberlakukan hukum RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.Sangat memprihatinkan.

Ancaman hukuman oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap koruptor juga cukup tinggi/berat.Tegakkan saja hukum Indonesia di Indonesia, sepertinya lebih dari cukup.Tidak perlu repot-repot meminjam hukum atau pejabat RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Astagfirullah,,,,Naudzubillah,,,,

Selain itu jika memang harus bekerja sama, apa sudah pantas RRC.Apakah pemerintah RRC bersih dari korupsi.Ataukah tidak ada lagi negara lain yang lebih bersih dari korupsi.

Apakah pejabat-pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini tidak memperhatikan hubungan kejahatan-kejahatan (pelanggaran hukum) yang terjadi di Indonesia seperti yang dilakukan oleh para cukong narkoba, perambah hutan, cukong penyalahgunaan BLBI, impor tekstil illegal dengan RRC???Kok malah mau bekerjasama dengan RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sangat memprihatinkan.Yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menuntut pemerintah RRC untuk tidak menerima kayu hasil illegal logging dari Indonesia, tidak menerima kaum Cina (meminjam istilah Lee Kwan Yew) yang melakukan kejahatan di Indonesia termasuk hasillnya di negara RRC seperti Adelin Lis yang diduga merugikan negara RI hingga Rp.800 trilyunan.

Tuntut pemerintah RRC agar tidak mencegah penyeludupan tekstil ke Indonesia.Tuntut RRC agar tidak menganggap kaum China di Indonesia sebagai warga negara RRC.Tuntut china untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia serta-merta mematuhinya.

Tuntut RRC untuk menyerahkan segala asset-asset para koruptor yang berasal dari Indonesia.Tuntut agar pemerintah RRC tidak menerima uang atau harta kekayaan yang diperoleh atau merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

Selain itu sepertinya tidak perlu dan tidak pada tempatnya.Semoga, pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini menyadari apa yang akan dan harus dilakukan.

Catatan ini merupakan tanggapan atas berita Gatra.com dengan judul berita RI-RRC Akan Bekerja Sama Berantas Korupsi, edisi 11 Mei 2007)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home