RAYA INDONESIA

Tuesday, December 19, 2006

BEBAS TANPA BATAS ITU BIADAB

Jika Bebas Tanpa Batas Itu Bi-adab (syaidinsimbolon@yahoo.com, 20/12/2006 11:53)
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab itulah sila kedua dari Pancasila yang merupakan dasar negara RI

Dalam keadaan adil dan beradab itu tentu penuh dengan aturan, batasan, dan atau tatakrama, sopansantun.

Dalam konteks negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) kebebasan tidak berarti tanpa batas.Jika bebas tanpa batas, tanpa norma, tanpa tatakrama, tanpa sopan-santun maka itu tak layak disebut beradab melainkan biadab.

Salah satu fungsi yang sekaligus ciri dari hukum adalah membatasi.Kepentingan seseorang jangan sampai melanggar kepentingan orang lain.Untuk itulah perlu ada hukum yang membatasi.

Sangat riskan bila pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dihapuskan.Apa jadinya???

Persamaan dihadapan hukum tidaklah berarti sama rasa sama rata.

Sama rata sama rasa itu adalah pandangan komunis yang melanggar hukum alam.

Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, laki-laki tidak sama rata pula tidak sama rasa dengan perempuan.

Presiden adalah presiden dan rakyat adalah rakyat.Jika suatu ketika seorang rakyat menjadi presiden itu lain persoalan.Jika presiden sama rata-sama rasa dengan rakyat maka tidak perlu ada negara.

Memalukan, jika pejabat sebuah lembaga tidak faham perbedaan presiden dengan rakyat.Tidak mengerti kebebasan dalam konteks negara berdasar atas hukum (rechtstaat).

Jika itu masih disebut pejabat, maka jika boleh meminjam istilah yang pernah diucapkan oleh Bung Karno maka itu mungkin termasuk dalam golongan pejabat yang keblinger. Terlebih-lebih apabila itu dilakukan oleh Pejabat pada Mahkamah Konstitusi

Nauzdubillah....

0 Comments:

Post a Comment

<< Home