RAYA INDONESIA

Wednesday, May 09, 2007

EKSEKUSI LIAR

Jakarta, 16 Nopember 2006
Nomor :140.a/SS/SMART/XI/2006

Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ketua MPR-Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR-Republik Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta.
masing-masing di
Jakarta.
Perihal : Eksekusi Oleh Satpol PP
“eksekusi liar”
Bismillahirrohmannirrohim,
Semoga para Yth.mendapat ampunan dan petunjuk dari ALLAH SWT sehubungan dengan pelaksanakan tugas jabatan dan aktifitas sehari-hari.
Amin ya Rabbilalamin

Assalamualaikum warahamatullahi wabarokatuh,
Salam sejahtera sejahtera bagi kita sekalian,
Semakin lama rasanya tidak sanggup saya menahan perasaan yang serba-serbi, lucu, memprihatinkan bercampur baur menyaksikan, mendengar, membaca tentang kejadian sehari-hari di wilayah Republik Indonesia tercinta ini. Di wilayah Republik yang diperjuangkan dengan mengorbankan harta hingga nyawa oleh para pahlawan pejuang dan pendiri negara. Negara yang didirikan berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). silahkan baca dan pelajari penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen, dan jika dianggap sudah tidak berlaku maka celaka dan sesaat lah itu!!!
Selajalan dengan system negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), dalam pasal 24 UUD 1945 sebelum amandemen ditentukan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan menurut Undang-undang.
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang”.
Sepanjang pengetahuan saya, menurut system negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka segala tindakan dalam rangka berbangsa dan bernegara terlebih lebih dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara harus sesuai dan berdasar atas hukum. Harus memiliki alas dan landasan hukum, bukan atas alas dan landasan kekuataan dan atau kekuasaan belaka.












-2-
Masih menurut pengetahuan saya, sesuai dengan system hukum yang dianut dan berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), demokrasi, Republik konstitusional hubungkan pula dengan prinsip pembagian kekuasaan (separation of powers), tindakan Petugas Satpol PP sebagaimana diberitakan pada harian Seputar Indonesia edisi Jum’at 28 Juli 2006 hal.6 (copy terlampir) adalah merupakan perbuatan melanggar hukum oleh aparat/pejabat pemerintah (eksekutif) barangkali dalam hukum administrasi negara itu yang disebut dengan “detournement de pouvoir’ atau “abus de droit”.Atau barangkali boleh disebut “eksekusi liar”

Tindakan-tindakan serupa sering dilakukan oleh petugas satpol PP dengan alasan dan semboyan atau istilah “penertiban” pedagang kaki-lima. Mereka bertindak beringas terkadang malah melebihi serdadu hendak mematikan musuh, dengan beringas mereka merusak dan merobohkan lapak-lapak pedagang kaki-lima serta membawa secara paksa barang-barang dagangannya tanpa surat penyitaan.

Menertibkan kok dihancurkan, diobrak-abrik, barang-barangnya dirampas??? Astaghfirullah………….

Begitu juga terhadap masyarakat yang sering disebut-sebut penghuni liar yang tinggal menempati rumah/gubuk yang mereka didirikan di atas lahan kosong yang kemudian diakui sebagai “milik pemerintah”.

Siapa pemerintah itu??? Untuk siapa milik pemerintah itu??? Siapa yang butuh tempat tinggal??? Siapa yang butuh makan dan minum??? Siapa yang butuh……???

Kepentingan publik? Siapa publik itu??? Apakah pedagang kaki lima dan rakyat miskin lainnya tidak termasuk bagian dari publik itu???
Ada baiknya belajar tentang negara, bestuurszorg dan welfare State.
Teramat banyak eksekusi tanpa perintah pengadilan (tanpa alas dan dasar putusan pengadilan), dengan meng-atasnama-kan pemerintah dan atau negara dan barangkali para Yth lebih mengetahui.
Masih atas pengetahuan saya selama kuliah pada Fakultas Hukum yang saat barangkali sedang belajar menjadi Advokat (lawyer) yang bergabung pada Law Firm SMART & Partners, hanya Pengadilan dan Kejaksaan dengan dasar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti mempunyai kewenangan untuk memerintahkan alat-alat negara untuk melakukan tindakan seperti diberitakan tersebut. Ini yang disebut eksekusi (pembongkaran, penggusuran secara paksa, tembak mati) sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.Upaya paksa untuk melaksanakan hukum. Demi tegaknya hukum dan kebenaran itu serta terwujudnya keadilan untuk semua.
Dalam pemberitaan tersebut saya bertanya :
Siapa yang memerintahkan Satpol PP tersebut?
Apa dasar hukumnya ?












-3-
Apakah yang memberi perintah itu memiliki wewenang sebagaimana layaknya dimiliki oleh Ketua Pengadilan atau Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan??? Apakah pejabat atau institusi itu merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dimaksud dalam UUD 1945???
Sepengetahuan saya negara yang diperjuangkan dan didirikan para Pahlawan Bangsa dan Para Pendiri negara, Negara ini adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat). Apatah negara ini bukan lagi negara berdasar atas hukum (rechtsstaat)??? Sudah kah berobah menjadi machtsstaat???
Apakah dinegara ini tidak berlaku atau tidak dianut pemisahan dan atau pembagian kekuasaan (separation of powers)???
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, pula tidak bermaksud menggurui, barangkali boleh dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan perintah-Nya;” untuk saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran,” sekiranya para Yth.berkenan melakukan tindakan sesuai dengan fungsi, tugas jabatan dan wewenang masing-masing.

Jangan biarkan “yang kuat menindas yang lemah”, “homo homini lupus”. Jangan sampai Negara ini disebut negara barbarian, jangan sampai para pejabat di negeri ini disebut dictator totaliter, jangan sampai negara ini disebut negara komunis, jangan sampai bangsa dan negara lain menuding bangsa ini tak becus mengurus negara. Sangat memprihatinkan!!! Na’uzdubillah mindzalik

Jangan sampai menunggu pengadilan rakyat!!!!

Akhir kata, apabila ada kebenaran dalam surat ini semata-mata datangnya dari ALLAH SWT dan apabila ada kesalahan itu semata-mata dari saya untuk itu mohon dimaafkan.

Selamat melasaksanakan tugas dan aktifitas sehari-hari. bangunlah JIWA-nya, bangunlah BADAN-nya Hidup dan sejahtera lah Rakyat Indonesia, Jaya lah Negeri Indonesia,. Raya lah Indonesia. Insya Allah.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Syarifuddin Simbolon, SH.

Tembusan :
1.Ketua PERADI
2.Ketua YLBHI
3.Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4.Pemimpin Redaksi Surat Kabar Seputar Indonesia
masing-masing di Jakarta.
5.A r s i p.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home