RAYA INDONESIA

Tuesday, May 22, 2007

BELAJAR LAH MALU

catatan ini merupakan komentar atas pemberitaan Gatra.com dengan judul berita "Pemerintah Targetkan Tempatkan Satu Juta TKI pada 2007Jakarta, 22 Mei 2007 16:48

smars@smarslawfirm.com, 23/05/2007 13:45)

Apakah pejabat negeri ini sudah tidak punya rasa malu atau tidak tahu malu atas perlakukan yang dialami oleh banyak TKI khususnya perempuan di luar negeri???
Belajarlah malu, jangan sampai disebut orang tidak tahu malu.Sebab apabila tidak tahu malu, maka itu tak layak disebut sebagai manusia.
Belajarlah malu.Jangan malu belajar.Sebab jika malu belajar maka itu disebut bodoh.Jika bodoh maka tak layak disebut pejabat terlebih-lebih tak layak disebut pemimpin.
Pejabat yang tahu malu tentu akan berusaha agar rakyat atau warga negaranya merasa nyaman dan tenteram dihormati dimanapun mereka berada.Bukan menjadi bulan-bulanan dinegeri orang. Dilakukan tidak manusiawi dinegeri orang.
Supaya warga negara/rakyatnya tidak diperlakukan tidak manusiawi / kasar di negeri orang sebagai TKI yang mayoritas menjadi PRT, maka ciptakanlah lapangan kerja didalam negeri.Jika harus mengirim Tenaga Kerja ke luar negeri kirimlah tenaga kerja yang ahli, cukup berpendidikan, bukan pekerja kasar (minim tingkat pendidikan) jika tidak boleh menyebutnya tidak berpendidikan.
Jika belum mampu menyediakan lapangan kerja didalam negeri dan mengirim tenaga kerja yang cukup berpendidikan, maka kirim pulalah perlindungan hukum yang memadai menyertai TKI tersebut dimana mereka berada.Jika tidak demikian, maka sebaiknya berhentilah jadi pejabat.Jangan menari dan berbangga diatas penderitaan TKI.
Jangan memberi slogan "pahlawan devisa" kepada TKI tanpa makna selain hanya kesan lips service.
Jika pejabat negeri ini menganggap para TKI sebagai Pahlawan Devisa, maka hormatilah mereka. Beri dan bekali pendidikan serta perlindungan hukum yang memadai.
Pahlawan kok dibiarkan diperlakukan tidak manusiawi.Selaraskan ucapan dengan tindakan.Jangan hanya bicara tanpa manis dan indah tanpa dibarengi dengan perbuatan yang selaras dan sesuai dengan ucapan.Jika demikian itu tak layak disebut sebagai pejabat terlebih-lebih sebagai pemimpin.Manis dibibir itu identik dengan penipu.
Jika masih berniat mengirim TKI tanpa bekal pendidikan yang memadai (tenaga yang cukup ahli) serta tanpa disertai dengan perlindungan hukum yang memadai pula, maka berhentilah jadi pejabat.
Jangan menari dan berbangga diatas penderitaan TKI.Jika masih juga dilakukan mengirim tenaga kerja tanpa pendidikan yang memadai dan tanpa perlindungan yang memadai maka itu layak disebut mendholimi warga dan rakyatnya sendiri.
Pejabat/pemerintah yang mendholimi warga atau rakyatnya teramat pedih siksa balasan-Nya. Sebab tak satupun perbuatan pejabat yang dholim luput dari catatan-Nya dan balasan-Nya.
Ketentuan-Nya adalah Pasti.

Monday, May 21, 2007

Kembali Kejatidiri.


Jum'at, 18 Mei 2007
EDITORIAL
Krisis Calon Hakim Agung

MUTU hakim agung menentukan maju mundurnya sebuah negara. Makin maju negara itu, hampir dipastikan di sana ada supremasi hukum karena ditopang hakim agung berkualitas. Hukum dipatuhi dan dihormati sebagai koridor utama bagi segala bentuk interaksi warga dan lembaga.
Sebaliknya, di negara yang belum menjadikan supremasi hukum sebagai panglima, seperti Indonesia, hampir dipastikan di sana banyak muncul kesemrawutan dalam segala jenjang interaksi. Hukum belum dihormati dan dipatuhi, tetapi justru kerap dipermainkan. Bahkan, yang lebih konyol lagi, hukum tidak jarang diperjualbelikan.
Itu sebabnya, seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial dipandang sebagai tahap esensial dan krusial dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Sebab, sejatinya mereka yang bakal berkantor di Mahkamah Agung itu merupakan manusia-manusia unggulan.
Seleksi calon hakim agung kali ini merupakan tahap lanjutan. Tahun lalu, hasil seleksi Komisi Yudisial menghasilkan enam calon hakim agung dari total 103 orang yang mendaftar.
Namun, oleh DPR hasil seleksi tersebut dikembalikan kepada Komisi Yudisial (KY) karena tidak memenuhi kuota seperti yang ditentukan. Dari enam posisi lowong di Mahkamah Agung, semestinya Komisi Yudisial mengajukan 18 nama calon hakim agung untuk dipilih oleh DPR menjadi enam kandidat.
Seleksi kedua tahun ini diikuti oleh 59 kandidat. Dari jumlah itu yang lolos hingga tahap wawancara hanya 16 orang. Untuk melengkapi hasil seleksi pertama tahun lalu (enam kandidat) hingga 18 orang, Komisi Yudisial harus memilih 12 dari 16 kandidat tersisa. Sebagian besar berasal dari jalur hakim karier dan sisanya dari jalur nonkarier.
Model perekrutan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial memang masih tergolong baru. Sebelumnya, seleksi itu dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dan, seperti tahun lalu, seleksi kali ini juga mendapat sorotan banyak kalangan.
Dari hasil wawancara dengan Komisi Yudisial terungkap bahwa mutu sebagian calon hakim agung tersebut sungguh sangat memprihatinkan. Mereka yang berasal dari jalur karier lemah di bidang pengetahuan hukum. Sedangkan mereka yang berasal dari jalur nonkarier kurang paham tentang pengetahuan hal-hal teknis hukum.
Selain itu, ada juga calon yang berprofesi ganda. Selain bekerja di pengadilan tinggi, juga menjadi penasihat hukum pemda setempat. Ada juga calon yang mengumpulkan dana dari rekan-rekan seprofesi hanya untuk membeli kendaraan dinas yang mereka anggap pantas. Dengan kata lain, banyak calon hakim agung yang masih menjadi bagian dari benang kusut judicial corruption yang di Republik ini memang akut.
Padahal, konstitusi secara tegas mensyaratkan para hakim agung adalah manusia-manusia unggulan. Ia memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Kesulitan mendapatkan calon hakim agung berkualitas semestinya membuka mata banyak pihak. Bahwa ada yang salah dengan sistem perekrutan dan pendidikan hakim di Tanah Air, itu harus segera dibenahi. Komisi Yudisial juga tidak boleh meloloskan calon hakim agung hanya untuk memenuhi kuota sesuai ketentuan.
Republik ini membutuhkan hakim agung yang memiliki banyak energi baru untuk mengakselerasi reformasi di bidang peradilan dan punya komitmen kuat untuk membangun supremasi hukum.
***
Komentar atas Editorial tersebut.

Masalah kualitas hakim agung atau hakim secara umum yang disebut-sebut merosot atau memprihatinkan sesungguhnya hanyalah salah satu dari kemerosotan yang dialami dan terjadi ditengah-tengah bangsa ini.

Jika mau jujur dan ditelaah secara jernih dan mendalam, kemerosotan kualitas manusia Indonesia terlebih-lebih orang/ras melayu (proto melayu dan deutro melayu) jika tidak boleh menyebutnya sebagai "pribumi" sungguh tengah berda pada posisi yang sangat memprihatinkan, jika tidak boleh mengatakannya "hancur berkeping-keping" ibarat tulang berserakan antara Krawang dan Bekasi seperti lirik sebuah puisi.

Keadaan kualitas orang melayu sepertinya bukan hanya sekadar "dekadensi moral".Barangkali sudah diambang kehancuran.Jadi membicarkannya hakim tidaklah cukup.Sebab hakim itu adalah juga dari bagian dari komunitas yang sudah dalam kondisi seperti seperti diatas.

Masih belum percaya???

Lihat saja contoh sederhana.Yakni prilaku berlalu lintas di jalan raya.
Jalan yang hanya dua lajur untuk kenderaan mobil dibuat menjadi 3 (tiga) atau lebih hingga pengemudi sepeda motor tidak boleh jalan.Jika harus jalan terpaksa harus zigzag atau melewati trotoar layaknya seperti akrobat.

Bahu jalan tol dibuat jadi lintasan.Kenderaan yang lambat mengambil lajur paling kanan. Yang mau mendahului terpaksa harus ambil lajur kiri.Terbalik sudag mereka lakukan.Bertentangan dengan peraturan.Jika diperingati malah ngotot.Terkadang terpaksa saya tabrak.

Mengenai kesemrawutan lalu-lintas di jakarta ini saya sudah surati kepada Kepolisian RI dan hampir kesemua pejabat tinggi dan tertinggi di negara ini.Terkadang saya hampir seperti Rambo di jalanan untuk menegakkan hukum dan tertib lalu-lintas.

Displin dan tertib berlalu-lintas adalah cermin jati diri.

Para pengguna jalan raya bukanlah hanya hakim. Jika mau dibuat statistik kemungkinan besar jumlah hakim sebagai pengguna jalan raya tidak sampai dari 1 permil.

Atau tolong saya ditunjukkan pejabat mana dinegeri ini yang layak ditauladani??? Pejabat mana yang peduli dengan bangsa dan negara Indonesia yang diperjuangkan oleh para pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.


Untuk itu sebaiknya segenap bangsa Indonesia terlebih-lebih orang Melayu kembali ke basick.Pelajari budaya Indonesia, sejarah Indonesia, perjuangan pergerakan nasional Indonesia.Kenalilah dirimu, kenalilah manusia Indonesia seutuhnya.Kembalilah ke jati diri. Yakni Manusia Indonesia Seutuhnya.


Kembali menjadi manusia Indonesia seutuhnya bukanlah hanya untuk hakim Agung ataupun hakim lainnya.Tetapi untuk semua manusia Indonesia.

Barangkali para pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini telah lupa apa yang dimaksud dengan manusia Indonesia Seutuhnya.

Oleh karena lupa itu pula ketika Lee Kwan Yew menyebut "negara Indonesia dan Malaysia punya masalah dengan kaum China sehingga kaum china dipinggirkan secara sistematis", tak satupun pejabat negeri ini yang keberatan atas pernyataan Lee Kwan Yew tersebut.

Berbeda dengan pejabat Malaysia yang lansgung memanggil duta besar SIngapore dan meminta agar Lee Kuwan Yew meinta maaf dan menarik pernyataannya itu.

Mengenai pernyataan Lee Kwan Yew tersebut saya menyurati PM Malaysia dan beberapa pejabta tinggi negara Malaysia dan menyampaikan tembusannya kepada pejabat tinggi negarai ini sekiranya dapat mengambil tauladan dari sikap pejabat tinggi negara Malaysia tersebut.

Dalam keadaan seperti ini Komisi Yudisialpun tek harus putus asa dalam melakukan seleksi calon Hakim Agung.Yang perlu dilakukan adalah lebih selektif dan memperhatikan hal yang fundamental.Seperti apa itu hukum, apa itu manusia Indonesia, apa itu negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, apa yang dimaksud dengan Pancasila apa itu pembukaan UUD 1945.Dan lain-lain hal yang sangat mendasar.

karena sepertinya ada kecenderungan pejabat negeri ini lupa dan atau melupakan hal-hal yang sangat mendasar, filosofis tersebut.

Jangan berputus asa.kembalilah ke dasar, jati diri Manusia Indonesia Seutuhnya.

Dengan demikian Insya Allah seluruh masalah yang dialami dan terjadi di negara bangsa ini teratasi dengan baik dan benar.

Insya Allah.

Monday, May 14, 2007

Pahami Dulu Apa Yang Harus Dilakukan

Jum'at, 11 Mei 2007
EDITORIAL
Visi Masa Lalu dan Tragedi Bangsa

SUDAH dua setengah tahun Indonesia hidup bersama dengan pemerintahan yang paling absah menyebut diri anak kandung reformasi. Duet pemimpinnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Mohamad Jusuf Kalla, dipilih langsung oleh rakyat. Sistem yang baru pertama dianut dalam sejarah Indonesia merdeka.
Reformasi lahir karena tuntutan perubahan yang luar biasa dahsyat. Perubahan sangat didambakan karena bangsa telah berada dalam tragedi mengerikan. Tragedi kehancuran martabat.
Namun, pemerintahan yang lahir dari kesadaran tentang tragedi yang dahsyat itu hadir dan beraksi seolah-olah bangsa ini dalam keadaan normal-normal saja. Itulah sesungguhnya yang melahirkan tragedi baru.
Menyambut dua setengah tahun pemerintahan SBY-JK, kita disuguhkan sebuah pikiran ke masa depan mengenai Indonesia 2030. Sebuah visi masa depan yang sangat optimistis dengan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi pada posisi nomor lima di dunia. Mimpi memang tidak memerlukan rasionalitas. Tetapi sebuah visi masa depan bangsa tidak boleh mengabaikan realitas hari ini.
Apakah realitas hari ini yang sangat terasa dalam kehidupan kita sebagai warga bangsa? Sejujurnya harus dikatakan adalah realitas kehidupan yang semakin sulit dihadapi mayoritas anak negeri.
Harga beras yang cenderung naik, nilai uang yang secara riil terus merosot kendati inflasi dikatakan stabil dan terkendali, kesempatan bisnis yang hilang, investasi dan investor yang takut, birokrasi yang cuek dan juga takut, kemiskinan dan pengangguran yang melonjak, dan banyak lagi realitas memilukan lainnya.
Penyumbang terbesar pada situasi stagnasi dewasa ini adalah pemerintah yang tidak mampu menghidupkan mesin dinamika bangsa. Birokrasi kehilangan orientasi bahkan disorganisasi. Partisipasi publik hilang sehingga pemerintah seperti menari di atas panggung yang ditonton dan dinikmati sendiri.
Stagnasi itu tidak semata disebabkan disorientasi terhadap situasi riil hari ini dan tidak melulu karena pemerintah tidak punya visi masa depan sehingga perlu melahirkan cetak biru tentang Indonesia 2030. Kontribusi yang tidak kalah hebatnya dari tragedi bangsa hari ini adalah pemerintah yang tidak memiliki visi tentang masa lalu.
Seorang Nelson Mandela, yang menghabiskan seluruh usia produktifnya di penjara karena membela harkat dan martabat kaumnya yang berkulit hitam, adalah contoh tentang pemimpin yang mengerti betul apa artinya visi masa lalu. Setelah menjadi presiden, ia memimpin sendiri rekonsiliasi nasional dengan perintah melupakan masa lalu.
Itu karena bangsa yang pernah tenggelam dalam tragedi dan krisis hanya akan menciptakan tragedi dan krisis baru sekarang dan ke depan bila masa lalu tidak dilupakan. Apalagi bila masa lalu dijadikan titik tolak utama mengelola pemerintahan.
Itulah kerisauan besar kita saat ini. Pemerintah, terutama dalam pemberantasan korupsi, nyaris 100% mencari-cari kesalahan masa lalu. Modus itu mulai dinikmati dan dijadikan jimat politik yang menebar ketakutan meluas.
Itulah jawaban terhadap stagnasi dinamika bangsa sekarang ini. Karena harus disadari bahwa pemegang kunci mesin dinamika bangsa masih sebagian besar berada di tangan orang-orang masa lalu. Baik yang sekarang dicaci maupun yang sekarang sedang manggung.
Dan, jangan lupa, kejahatan masa lalu tidak saja korupsi, tetapi juga pelanggaran HAM dan segala bentuk kekerasan serta penindasan yang kalau dicari-cari pasti melibatkan banyak orang. Termasuk mereka-mereka yang saat ini sedang berada di panggung kekuasaan.
Pemerintahan yang memberi contoh tentang pembalasan dendam terhadap masa lalu hanya akan melahirkan tragedi bangsa ini ke depan. Setiap pemerintahan yang tampil di Republik ini akan menjadi kekuatan yang menyiksa masa lalu. Kita akan menyaksikan bagaimana seorang presiden akan segera menjadi terdakwa tidak lama setelah turun takhta.
Inilah tragedi yang mulai membayangi bangsa ke depan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah kehilangan momentum untuk membangun masa depan bangsa dengan visi yang berani tentang masa lalu. Yaitu to forgive and forget. Melupakan dan memaafkan.
Cetak Berita Email Berita




Tanggapan/Komentar atas Editorial Media Indonesia Online tersebut diatas.


Pahami Dahulu Apa Yang Harus Dilakukan.

Sepertinya saya tidak tahu visi masa kapan to forgive and forget itu.Terlebih-lebih apa yang dimaksud dengan visi itu.

Melupakan ? Dan Memaafkan ?

Sepertinya sebelum memberi dan sebelum melupakan ada baiknya lebih dahulu mengetahui atau memahami apa yang akan diberi dan apa yang harus dimaafkan.

Jika tidak demikian sepertinya selain mengurangi makna “melupakan” dan “memafkan” itu dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan suatu keadaan yang barangkali apa yang disebut “latah”. Tidak mengerti apa yang dilakukan.

Untuk itu yang lebih perlu dipahami adalah apa yang harus dilupakan dan apa pula yang harus dimaafkan. Jika tidak, alih-alih jadi lupa diri.Yang melupakan dan yang dilupakan sama-sama lupa diri begitupun yang dimaafkan dan yang memaafkan.

Disatu sisi yang memaafkan merasa baik hati sedangkan di lain sisi yang dimaafkan merasa tidak bersalah. Keadaan ini sangat tidak baik pula tidak benar.

Barangkali ada hubungannya dengan yang pernah dikemukakan oleh salah seorang pejuang dan pendiri negara ini “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”.

Kita harus tahu dan ingat sejarah.Dengan belajar sejarah (masa lalu) kita ketahui siapa, bagaimana, dan hendak kemana serta apa tujuan negara bangsa ini didirikan.

Bagaimana jadinya negara bangsa ini jika kita melupakan dan meninggalkan sejarah???


Dengan sejarah (masa lalu) kita ketahui untuk apa negara ini didirikan. Dengan sejarah kita mengetahui apa tujuan


Wahai saudaraku sebangsa dans setanah air.Tiadalah maksud untuk mengajak balas dendam terhadap siapapun.Sebab balas dendam itu sepertinya tidak baik pula tidak benar.

Memaafkan adalah perbuatan yang sangat luhur dan mulia.Dalam Al Kitab dan Al Qur’an pun manusia diperintahkan untuk memaafkan.Namun manusia juga diperintahkan untuk membaca, berfikir, dan berikhtiar.Pahamilah jangan takliq (melakukan tanpa memahami).Jadilah bijaksana.

Aku hanya mengajak agar kita semua mengetahui dan memahami terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu. Janganlah bangsa ini terbius dengan dengan pameo “jangan kembali kemasa lalu”, “jangan mundur”, kapan bangsa ini maju?

Lupakan kegetiran, kepahitan dengan tidak mengulangi perbuatan yang menyebakan kepahitan dan kegetiran itu terhadi. Bekerjalah lebih giat agar kegetiran dan kepahitan tidak terulang.Jangan membuat kepahitan dan kegetiran kepada orang lain karena anda juga mengalaminya pada masa lalu.

Maafkan apabila orang sudah sungguh-sungguh menyadari kesalahannya dan bertekad dengan sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan sejenis di hari kemudian.Yang merasa bersalah harus benar-benar menyadari kesalahannya dan sungguh-sungguh mohon maaf dengan segala kosekuensinya.

Jika yang merasa bersalah telah menyadari kesalahannya dan mohon maaf dengan pengertian yang sebenar-benarnya, bukan sekedar kata maaf.Maka tentulah keadaan demikian itu patut untuk dimaafkan.


Untuk itu, sebelum melupakan dan memaafkan.Sadari, pahami dulu apa yang harus dimaafkan dan dilupakan. Karena sepertinya harusnya demikian.

Jika tidak alih-alih bangsa ini akan lupa diri dan menjadi korban budaya massive.Yakni penjajahan ultra modern.

Semoga bangsa ini memahami apa yang harus dilakukan.

Insya Allah.Sepertinya saya tidak tahu visi masa kapan to forgive and forget itu.Terlebih-lebih apa yang dimaksud dengan visi itu.

Melupakan ? Dan Memaafkan ?

Sepertinya sebelum memberi dan sebelum melupakan ada baiknya lebih dahulu mengetahui atau memahami apa yang akan diberi dan apa yang harus dimaafkan.

Jika tidak demikian sepertinya selain mengurangi makna “melupakan” dan “memafkan” itu dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan suatu keadaan yang barangkali apa yang disebut “latah”. Tidak mengerti apa yang dilakukan.

Untuk itu yang lebih perlu dipahami adalah apa yang harus dilupakan dan apa pula yang harus dimaafkan. Jika tidak, alih-alih jadi lupa diri.Yang melupakan dan yang dilupakan sama-sama lupa diri begitupun yang dimaafkan dan yang memaafkan.

Disatu sisi yang memaafkan merasa baik hati sedangkan di lain sisi yang dimaafkan merasa tidak bersalah. Keadaan ini sangat tidak baik pula tidak benar.

Barangkali ada hubungannya dengan yang pernah dikemukakan oleh salah seorang pejuang dan pendiri negara ini “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”.

Kita harus tahu dan ingat sejarah.Dengan belajar sejarah (masa lalu) kita ketahui siapa, bagaimana, dan hendak kemana serta apa tujuan negara bangsa ini didirikan.

Bagaimana jadinya negara bangsa ini jika kita melupakan dan meninggalkan sejarah???


Dengan sejarah (masa lalu) kita ketahui untuk apa negara ini didirikan. Dengan sejarah kita mengetahui apa tujuan


Wahai saudaraku sebangsa dans setanah air.Tiadalah maksud untuk mengajak balas dendam terhadap siapapun.Sebab balas dendam itu sepertinya tidak baik pula tidak benar.

Memaafkan adalah perbuatan yang sangat luhur dan mulia.Dalam Al Kitab dan Al Qur’an pun manusia diperintahkan untuk memaafkan.Namun manusia juga diperintahkan untuk membaca, berfikir, dan berikhtiar.Pahamilah jangan takliq (melakukan tanpa memahami).Jadilah bijaksana.

Aku hanya mengajak agar kita semua mengetahui dan memahami terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu. Janganlah bangsa ini terbius dengan dengan pameo “jangan kembali kemasa lalu”, “jangan mundur”, kapan bangsa ini maju?

Lupakan kegetiran, kepahitan dengan tidak mengulangi perbuatan yang menyebakan kepahitan dan kegetiran itu terhadi. Bekerjalah lebih giat agar kegetiran dan kepahitan tidak terulang.Jangan membuat kepahitan dan kegetiran kepada orang lain karena anda juga mengalaminya pada masa lalu.

Maafkan apabila orang sudah sungguh-sungguh menyadari kesalahannya dan bertekad dengan sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan sejenis di hari kemudian.Yang merasa bersalah harus benar-benar menyadari kesalahannya dan sungguh-sungguh mohon maaf dengan segala kosekuensinya.

Jika yang merasa bersalah telah menyadari kesalahannya dan mohon maaf dengan pengertian yang sebenar-benarnya, bukan sekedar kata maaf.Maka tentulah keadaan demikian itu patut untuk dimaafkan.


Untuk itu, sebelum melupakan dan memaafkan.Sadari, pahami dulu apa yang harus dimaafkan dan dilupakan. Karena sepertinya harusnya demikian.

Jika tidak alih-alih bangsa ini akan lupa diri dan menjadi korban budaya massive.Yakni penjajahan ultra modern.

Semoga bangsa ini memahami apa yang harus dilakukan.

Insya Allah.

Sunday, May 13, 2007

USUT JARINGAN PEREDARAN NARKOBA

Data BNNKasus Narkoba pada Anak Terus MeningkatBogor, 13 Mei 2007 16:14Penggunaan narkoba di kalangan anak-anak usia dibawah 15 tahun terus meningkat dari tahun ke tahun, kata Koordinator Satgas IV Bidang Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes (Pol) Bambang Haryoko, di Bogor, Minggu (13/5).Berdasarkan data BNN, pada 2000 tercatat 21 kasus narkoba di kalangan anak-anak berusia 15 tahun ke bawah kemudian meningkat menjadi 25 kasus pada 2001, 23 kasus pada 2002, 67 kasus pada 2003, 71 kasus pada 2004, 109 kasus pada 2005.Sementara di Bogor, menurut Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Sundarti, kasus narkoba yang terungkap di kalangan pelajar di Bogor pada 2006 sebanyak 16 kasus.Sedangkan pada 2007, belum ada kasus narkoba di kalangan pelajar.Menurut Sundarti, kasus narkoba di kalangan pelajar tetap akan diproses secara hukum. Tapi, karena usianya belum sampai 17 tahun, maka akan didampingi oleh Badan Pembinaan Sosial.Sementara Bambang mengungkapkan, peredaran narkoba di kalangan anak-anak dan pelajar, pada awalnya ditawari minuman, obat, atau rokok atau teman-temannya. "Anak-anak itu tidak menyadari jika yang ditawari itu mengandung narkotika," jelasnya.Menurut Bambang, pencegahan peredaran narkoba di kalangan anak-anak bermula dari rumah tangga.Oleh karenanya ia mengimbau kepada seluruh orang tua, untuk benar-benar memperhatikan perilaku anaknya sehari-hari, baik di rumah, di sekolah, serta pergaulan di luar rumah dan luar sekolah."Orang tua sebaiknya mengetahui anaknya bergaul dengan siapa dan bagaimana pergaulannya. Misalnya, di kantung bajunya ada bau rokok, sebaiknya ditanya atau dilarang merokok," katanya.Sundarti menambahkan, sebaiknya orang tua melarang anak-anak yang masih sekolah, merokok. Dari merokok itulah awalnya anak-anak terkena narkoba.Pengguna narkoba di kalangan anak-anak dan pelajar, kata Bambang, tidak selalu dipenjara, tapi bisa juga disembuhkan melalui panti rehabilitasi. [EL, Ant


Tanggapan/Komentar

USUT DAN TINDAK TEGAS PARA PENGEDAR (
email("smars#at#smarslawfirm.com");

smars@smarslawfirm.com, 14/05/2007 11:35)

Pemberitaan tersebut adalah satu beban yang sangat berat yang menambah beban aparat penegak hukum di negeri ini.

Aparat penegak hukum disibukkan dengan urusan rehablitasi korban narkoba yang belum tentu pulih secara total.Sementara di lain pihak para pengedar sibuk bahkan menjadi lebih leluasa terus mengedarkan narkoba dan mencari korban baru, karena aparat penegak hukum sibuk mengurusi korban yang semakin bertambah dan bertambah.

Untuk itu sekiranya aparat penegak hukum terutama jajaran POLRI untuk lebih memfokuskan segala daya dan upaya untuk menelusuri jaringan peredaran mulai dari produsen sampai pengecer. Usut dan tindak tegas.Bila ada hakim atau pengadilan yang memberikan hukuman ringan padahal cukup bukti bahwa terdakwa termasuk jaringan pengedar, maka sebaiknya hakim tersebut dimasukkan dalam catatan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.Memperhatikan fakta-fakta tentang produsen narkoba besar-besaran yang terungkap di tanah air, mulai dari pabrik ectasy di tangerang dengan pemilik Am Kim Soe, pabrik ectasy di Bogor, begitujuga dengan ditemukannya hampir 1 ton bubuk ectasy dari dalam mobil box di daerah Tangerang tersangkanya adalah para kaum china (meminjam istilah Lee Kwan Yew, menteri senior Singapura), sepertinya aparat penegak hukum ditanah air perlu memberi perhatian khusus terhadap orang-orang ini.

Demikianpun ketika Mabes Polri menyelusuri jaringan pengedar ternyata mereka melihat jaringan pengedar Narkoba di tanah air berpusat di Hongkong. Cukong besar Hongkong ini mengembangkan jaringan di Indonesia dengan dua sayap dan salah satu jaringan sayapnya tertangkap di Palembang beberapa waktu lalu.

Barangkali peredaran narkoba di tanah air selain mengeruk rupiah dari anak bangsa mereka juga bertujuan menghacurkan generasi penerus.Sehingga dengan demikian mereka akan semakin mudah dan lebih cepat menguasai negara ini termasuk harta kekayaan alamnya.

Barangkali pula perlu dilihat kilas balik sejarah perang candu pada dekade emanpuluhan yang diduga melibatkan RRC.Pasca perang candu tersebut keluarlah PP.10/1959.Pasca Perang candu tersebut banyak kaum china yang diusir/dipulangkan ke RRC.Untuk sepertinya perlu kajian mendalam dan jernih bila aparat penegak hukum di negeri ini memberi perhatian khsus terhadap kaum china di Indonesia.

Tidak tertutup kemungkinan ada hubungannya dengan siklus atau pengulangan sejarah masa lampau.

Waspadalah sebab waspada mencerminakan mawas diri sebab mawas diri merupakan cermin kehati-hatian dalam segala tindak laku.Dan kehatian-hatian merupakan bagian dari wawasan nusanatara.

Dan wawasan nusantara merupakan bagian dari pengenalan diri. Pengenalan diri adalah merupakan bagian dari perjalanan hidup untuk mengenal dan menuju Tuhan Allah Yang Maha Esa.Menuju Tuhan Allah Yang Maha Esa adalah merupakan tujuan akhir hidup manusia Indonesia seutuhnya.

Insya Allah.Semoga

Friday, May 11, 2007

Perjanjian Ekstradisi RI-RRC

PERJANJIAN EKSTRADISI SUDAH CUKUP (
email("syaidinsimbol#at#yahoo.com");

syaidinsimbol@yahoo.com, 11/05/2007 15:35)
Jika pemerintah Indonesia serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi di Indonesia sepertinya tidak perlu bekerja sama dengan pemerintah pemerintah negara lain.Pemberantasan korupsi urusan dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan orang lain.Penegakan hukum dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan pemerintah negara lain.Apa pemerintah Indonesia bermaksud untuk menyewa atau meminjam tanaga pejabat dari RRC untuk menegakkan hukum di negeri ini????


Atau kah pejabat atau yang mengaku pejabat Indonesia bermaksud meminjam atau memberlakukan hukum RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.Sangat memprihatinkan.

Ancaman hukuman oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap koruptor juga cukup tinggi/berat.Tegakkan saja hukum Indonesia di Indonesia, sepertinya lebih dari cukup.Tidak perlu repot-repot meminjam hukum atau pejabat RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Astagfirullah,,,,Naudzubillah,,,,

Selain itu jika memang harus bekerja sama, apa sudah pantas RRC.Apakah pemerintah RRC bersih dari korupsi.Ataukah tidak ada lagi negara lain yang lebih bersih dari korupsi.

Apakah pejabat-pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini tidak memperhatikan hubungan kejahatan-kejahatan (pelanggaran hukum) yang terjadi di Indonesia seperti yang dilakukan oleh para cukong narkoba, perambah hutan, cukong penyalahgunaan BLBI, impor tekstil illegal dengan RRC???Kok malah mau bekerjasama dengan RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sangat memprihatinkan.Yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menuntut pemerintah RRC untuk tidak menerima kayu hasil illegal logging dari Indonesia, tidak menerima kaum Cina (meminjam istilah Lee Kwan Yew) yang melakukan kejahatan di Indonesia termasuk hasillnya di negara RRC seperti Adelin Lis yang diduga merugikan negara RI hingga Rp.800 trilyunan.

Tuntut pemerintah RRC agar tidak mencegah penyeludupan tekstil ke Indonesia.Tuntut RRC agar tidak menganggap kaum China di Indonesia sebagai warga negara RRC.Tuntut china untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia serta-merta mematuhinya.

Tuntut RRC untuk menyerahkan segala asset-asset para koruptor yang berasal dari Indonesia.Tuntut agar pemerintah RRC tidak menerima uang atau harta kekayaan yang diperoleh atau merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

Selain itu sepertinya tidak perlu dan tidak pada tempatnya.Semoga, pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini menyadari apa yang akan dan harus dilakukan.

Catatan ini merupakan tanggapan atas berita Gatra.com dengan judul berita RI-RRC Akan Bekerja Sama Berantas Korupsi, edisi 11 Mei 2007)

Perjanjian Ekstradisi RI-RRC

PERJANJIAN EKSTRADISI SUDAH CUKUP (
email("syaidinsimbol#at#yahoo.com");

syaidinsimbol@yahoo.com, 11/05/2007 15:35)
Jika pemerintah Indonesia serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi di Indonesia sepertinya tidak perlu bekerja sama dengan pemerintah pemerintah negara lain.Pemberantasan korupsi urusan dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan orang lain.Penegakan hukum dalam negeri, mengapa harus bekerjasama dengan pemerintah negara lain.Apa pemerintah Indonesia bermaksud untuk menyewa atau meminjam tanaga pejabat dari RRC untuk menegakkan hukum di negeri ini????


Atau kah pejabat atau yang mengaku pejabat Indonesia bermaksud meminjam atau memberlakukan hukum RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.Sangat memprihatinkan.

Ancaman hukuman oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap koruptor juga cukup tinggi/berat.Tegakkan saja hukum Indonesia di Indonesia, sepertinya lebih dari cukup.Tidak perlu repot-repot meminjam hukum atau pejabat RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Astagfirullah,,,,Naudzubillah,,,,

Selain itu jika memang harus bekerja sama, apa sudah pantas RRC.Apakah pemerintah RRC bersih dari korupsi.Ataukah tidak ada lagi negara lain yang lebih bersih dari korupsi.

Apakah pejabat-pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini tidak memperhatikan hubungan kejahatan-kejahatan (pelanggaran hukum) yang terjadi di Indonesia seperti yang dilakukan oleh para cukong narkoba, perambah hutan, cukong penyalahgunaan BLBI, impor tekstil illegal dengan RRC???Kok malah mau bekerjasama dengan RRC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sangat memprihatinkan.Yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menuntut pemerintah RRC untuk tidak menerima kayu hasil illegal logging dari Indonesia, tidak menerima kaum Cina (meminjam istilah Lee Kwan Yew) yang melakukan kejahatan di Indonesia termasuk hasillnya di negara RRC seperti Adelin Lis yang diduga merugikan negara RI hingga Rp.800 trilyunan.

Tuntut pemerintah RRC agar tidak mencegah penyeludupan tekstil ke Indonesia.Tuntut RRC agar tidak menganggap kaum China di Indonesia sebagai warga negara RRC.Tuntut china untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia serta-merta mematuhinya.

Tuntut RRC untuk menyerahkan segala asset-asset para koruptor yang berasal dari Indonesia.Tuntut agar pemerintah RRC tidak menerima uang atau harta kekayaan yang diperoleh atau merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

Selain itu sepertinya tidak perlu dan tidak pada tempatnya.Semoga, pejabat atau yang mengaku pejabat di negeri ini menyadari apa yang akan dan harus dilakukan.

Catatan ini merupakan tanggapan atas berita Gatra.com dengan judul berita RI-RRC Akan Bekerja Sama Berantas Korupsi, edisi 11 Mei 2007)

Wednesday, May 09, 2007

EKSEKUSI LIAR

Jakarta, 16 Nopember 2006
Nomor :140.a/SS/SMART/XI/2006

Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ketua MPR-Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR-Republik Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta.
masing-masing di
Jakarta.
Perihal : Eksekusi Oleh Satpol PP
“eksekusi liar”
Bismillahirrohmannirrohim,
Semoga para Yth.mendapat ampunan dan petunjuk dari ALLAH SWT sehubungan dengan pelaksanakan tugas jabatan dan aktifitas sehari-hari.
Amin ya Rabbilalamin

Assalamualaikum warahamatullahi wabarokatuh,
Salam sejahtera sejahtera bagi kita sekalian,
Semakin lama rasanya tidak sanggup saya menahan perasaan yang serba-serbi, lucu, memprihatinkan bercampur baur menyaksikan, mendengar, membaca tentang kejadian sehari-hari di wilayah Republik Indonesia tercinta ini. Di wilayah Republik yang diperjuangkan dengan mengorbankan harta hingga nyawa oleh para pahlawan pejuang dan pendiri negara. Negara yang didirikan berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). silahkan baca dan pelajari penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen, dan jika dianggap sudah tidak berlaku maka celaka dan sesaat lah itu!!!
Selajalan dengan system negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), dalam pasal 24 UUD 1945 sebelum amandemen ditentukan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan menurut Undang-undang.
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang”.
Sepanjang pengetahuan saya, menurut system negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka segala tindakan dalam rangka berbangsa dan bernegara terlebih lebih dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara harus sesuai dan berdasar atas hukum. Harus memiliki alas dan landasan hukum, bukan atas alas dan landasan kekuataan dan atau kekuasaan belaka.












-2-
Masih menurut pengetahuan saya, sesuai dengan system hukum yang dianut dan berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), demokrasi, Republik konstitusional hubungkan pula dengan prinsip pembagian kekuasaan (separation of powers), tindakan Petugas Satpol PP sebagaimana diberitakan pada harian Seputar Indonesia edisi Jum’at 28 Juli 2006 hal.6 (copy terlampir) adalah merupakan perbuatan melanggar hukum oleh aparat/pejabat pemerintah (eksekutif) barangkali dalam hukum administrasi negara itu yang disebut dengan “detournement de pouvoir’ atau “abus de droit”.Atau barangkali boleh disebut “eksekusi liar”

Tindakan-tindakan serupa sering dilakukan oleh petugas satpol PP dengan alasan dan semboyan atau istilah “penertiban” pedagang kaki-lima. Mereka bertindak beringas terkadang malah melebihi serdadu hendak mematikan musuh, dengan beringas mereka merusak dan merobohkan lapak-lapak pedagang kaki-lima serta membawa secara paksa barang-barang dagangannya tanpa surat penyitaan.

Menertibkan kok dihancurkan, diobrak-abrik, barang-barangnya dirampas??? Astaghfirullah………….

Begitu juga terhadap masyarakat yang sering disebut-sebut penghuni liar yang tinggal menempati rumah/gubuk yang mereka didirikan di atas lahan kosong yang kemudian diakui sebagai “milik pemerintah”.

Siapa pemerintah itu??? Untuk siapa milik pemerintah itu??? Siapa yang butuh tempat tinggal??? Siapa yang butuh makan dan minum??? Siapa yang butuh……???

Kepentingan publik? Siapa publik itu??? Apakah pedagang kaki lima dan rakyat miskin lainnya tidak termasuk bagian dari publik itu???
Ada baiknya belajar tentang negara, bestuurszorg dan welfare State.
Teramat banyak eksekusi tanpa perintah pengadilan (tanpa alas dan dasar putusan pengadilan), dengan meng-atasnama-kan pemerintah dan atau negara dan barangkali para Yth lebih mengetahui.
Masih atas pengetahuan saya selama kuliah pada Fakultas Hukum yang saat barangkali sedang belajar menjadi Advokat (lawyer) yang bergabung pada Law Firm SMART & Partners, hanya Pengadilan dan Kejaksaan dengan dasar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti mempunyai kewenangan untuk memerintahkan alat-alat negara untuk melakukan tindakan seperti diberitakan tersebut. Ini yang disebut eksekusi (pembongkaran, penggusuran secara paksa, tembak mati) sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.Upaya paksa untuk melaksanakan hukum. Demi tegaknya hukum dan kebenaran itu serta terwujudnya keadilan untuk semua.
Dalam pemberitaan tersebut saya bertanya :
Siapa yang memerintahkan Satpol PP tersebut?
Apa dasar hukumnya ?












-3-
Apakah yang memberi perintah itu memiliki wewenang sebagaimana layaknya dimiliki oleh Ketua Pengadilan atau Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan??? Apakah pejabat atau institusi itu merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dimaksud dalam UUD 1945???
Sepengetahuan saya negara yang diperjuangkan dan didirikan para Pahlawan Bangsa dan Para Pendiri negara, Negara ini adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat). Apatah negara ini bukan lagi negara berdasar atas hukum (rechtsstaat)??? Sudah kah berobah menjadi machtsstaat???
Apakah dinegara ini tidak berlaku atau tidak dianut pemisahan dan atau pembagian kekuasaan (separation of powers)???
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, pula tidak bermaksud menggurui, barangkali boleh dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan perintah-Nya;” untuk saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran,” sekiranya para Yth.berkenan melakukan tindakan sesuai dengan fungsi, tugas jabatan dan wewenang masing-masing.

Jangan biarkan “yang kuat menindas yang lemah”, “homo homini lupus”. Jangan sampai Negara ini disebut negara barbarian, jangan sampai para pejabat di negeri ini disebut dictator totaliter, jangan sampai negara ini disebut negara komunis, jangan sampai bangsa dan negara lain menuding bangsa ini tak becus mengurus negara. Sangat memprihatinkan!!! Na’uzdubillah mindzalik

Jangan sampai menunggu pengadilan rakyat!!!!

Akhir kata, apabila ada kebenaran dalam surat ini semata-mata datangnya dari ALLAH SWT dan apabila ada kesalahan itu semata-mata dari saya untuk itu mohon dimaafkan.

Selamat melasaksanakan tugas dan aktifitas sehari-hari. bangunlah JIWA-nya, bangunlah BADAN-nya Hidup dan sejahtera lah Rakyat Indonesia, Jaya lah Negeri Indonesia,. Raya lah Indonesia. Insya Allah.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Syarifuddin Simbolon, SH.

Tembusan :
1.Ketua PERADI
2.Ketua YLBHI
3.Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4.Pemimpin Redaksi Surat Kabar Seputar Indonesia
masing-masing di Jakarta.
5.A r s i p.

Belajar Pada Pemimpin Malaysia

TJakarta, 27 Nopember 2006
Nomor : 145/SS/SMART/XI/2006q

Kepada :
1. Yang Mulia, Datuk Raja Ahmad Zainuddin
2. Yang Mulia, Perdana Menteri Malaysia69-=
3. Yang terhomat Menteri Pertanian Malaysia,
Melalui :
Yang Mulia
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia
Di
Jakarta.

Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuh,

Semoga Allah SWT memberi petunjuk dan perlindungan bagi kita dalam melaksanakan tugas dan aktifitas sehari-hari. Dan Semoga kita menjadi golongan yang mendapat ridho dari Allah SWT.
Amin ya Rabbalalamin.
Sekiranya berkenan terimalah rasa hormat saya.Tuan-tuan sepertinya layak atau setidak-tidaknya lebih mendekati layak disebut sebagai Pemimpin. Semoga Tuan-tuan selalu mendapat perlindungan dari Allah SWT.Sikap ke-pemimpin-an tuan-tuan tercermin dari pemberitaan sebagaimana dimuat pada Surat Kabar Tempo, Senin, 25 September 2006 dengan judul,”Malaysia Tuntut Lee Kuan Yew Minta Maaf”,
Dalam pemberitaan itu antara lain dituliskan :
“ Lee harus segera minta maaf dan menjelaskan pernyataannya itu,”kata Menteri Pertanian Malaysia Muhyiddin Yassin seperti dikutip News Sunday Times.
Pemicu kegusaran Malaysia ini adalah pernyataan Lee, Perdana Menteri Singapura pertama hingga dia turun pada 1990, dalam sebuah forum di negerinya pada Juma’at dua pekan lalu.
Menteri Guru Singapura itu mengatakan negara tetangganya, Indonesia dan Malaysia punya masalah dengan kaum China, karena, “Mereka (orang Cina itu) sukses.Mereka pekerja keras dan dengan demikian mereka dipinggirkan secara sistematis,”kata Lee seperti dikutip Reuters
Perdana menteri Malaysia Ahmad Badawi langsung naik pitam.Ia menuduh komentar Lee itu dapat membuat tegang hubungan kedua negara.”Itu pernyataan yang menyesatkan dan dapat menghasut warga Malaysia keturunan Cina,” katanya

“Saya akan menulis surat kepadanya,” kata Abdullah



















-2-
Datuk Raja Ahmad Zainuddin, Raja Omar, Pejabat Ketua Backbenchers Club-klub anggota parlemen yang tidak berada di pemerintahan ataupun di kubu oposisi Malaysia-juga meminta Lee minta maaf secara terbuka.

Saya tidak membaca berita mengenai sikap pejabat-pejabat Indonesia menyangkut pernyataan Lee Kuan Yew tersebut. Saya juga tidak tahu mengapa demikian.

Sebagai seorang rakyat Indonesia yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat yang bergabung pada Law Firm SMART & Partners saya juga tidak setuju dan sangat keberatan atas pernyataan Lee Kuan Yew terlebih-lebih atas ucapannya yang mengatakan.”Indonesia dan Malaysia punya masalah dengan kaum Cina, karena,”Mereka (orang Cina) itu sukses. Mereka pekerja keras dan dengan demikian mereka dipinggirkan secara sistematis.

Saya selaku warga negara dan salah seorang rakyat Indonesia tentu adalah bagian ataupun bagian dari unsur, elemen dari Negara Indonesia yang secara kebetulan sedang belajar menjadi Advokat (Lawyer) yang saat ini bergabung pada Law Firm SMART & Partners. Saya tidak mempunyai masalah dengan kaum Cina (orang-orang Cina) di Indonesia karena kaum Cina yang oleh Lee Kwan Yew disebut-sebut sebagai sukses.

Oleh karena itu pernyataan Lee tersebut adalah tidak benar, yang patut diduga sebagai tindak pidana antara lain seperti fitnah yang diatur dan diancam hukuman oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. .

Sukses menurut Lee Kwan Yew belum tentu sukses menurut saya. Jika Lee Kuan Yew menyebut orang-orang cina di Indonesia karena kaum Cina sukses karena kaum Cina di Indonesia menguasai harta-kekayaan yang bersumber dan atau berasal dari harta kekayaan bumi ataupun kekayaan alam Indonesia, maka itu adalah sukses menurut Lee Kuan Yew. Dan jikalaupun orang-orang Cina di Indonesia sukses karena mereka kerja keras, maka saya tidak punya masalah dengan mereka.

Barangkali Lee Kuan Yew kurang memperhatikan bagaimana kecenderungan cara-cara, sikap ataupun kecenderungan perilaku oleh orang-orang Cina di Indonesia yang oleh Lee disebut-sebut sukses.

Barangkali pula perlu bagi Lee Kwan Yew melihat daftar pengusaha-pengusaha Indonesia yang tersangkut kejahatan perekonomian dan atau perbankan seperti kasus Bantuan Likuitas Bank Indonesia (BLBI), kredit macet dan atau penyalahgunaan dana/bantuan likuiditas Bank Indonesia ataupun skandal keuangan, Bandar/Cukong penyalahgunaan narkotika (kejahatan psikotropika seperti extacy, sabu-sabu) seperti Am Kim Soe, Ah Kwan, bandar/cukong illegal logging (perambahan hutan) penyeludupan. Jika Lee Kuan Yew akan melihat Daftar nama yang panjang seperti Eddy Tanzil, Syamsul Nursalim, Sukanto Tanoto, Adelin Lis, dan lain-lain, mereka adalah kaum Cina. Apakah kerja keras yang demikian itu yang dimaksud oleh Lee???

















-3-

Apakah itu yang dibangga-banggakan atau yang dianggap pekerja keras dan sukses oleh Lee Kuan Yew???

Apakah karena Singapore merupakan tempat yang aman bagi para terdakwa tersangka berbagai kejahatan di Indonesia dikarenakan Singapore tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Itukah yang Lee maksud???

Meskipun demikian saya berterimakasih kepada Mr.Lee karena telah mengakui adanya orang/kaum Cina di Indonesia dan Malaysia.Terkadang di Indonesia penyebutan kaum atau orang Cina dianggap sebagai pelanggaran hukum. Untuk hal ini saya sependapat dengan Mr.Lee.Orang/kaum Cina adalah tetap orang/kaum Cina, mereka bukan orang/kaum Indonesia dan sepertinya mereka bukan pula orang/kaum Malaysia.Naskah sucipun sepertnya menentukan demikian, “…Allah menciptakan manusia itu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal, dan seterusnya……”

Selanjutnya, barangkali pula perlu ditinjau, diketahui dan dipahami serta disadari tentang kerja keras yang dinyatakan Lee. Apakah kerja keras itu merupakan kerja keras yang sesuai dengan oleh hukum dan atau prinsip keadilan atau merupakan pelanggaran hukum dan atau prinsip keadilan?

Sekali lagi, saya sebagai salah seorang rakyat Indonesia, saya tidak pernah bermasalah dengan orang-orang/kaum Cina di Indonesia karena mereka pekerja keras atau karena sukses!!!!

Apabila kerja keras itu merupakan kerja keras yang bertentangan dengan hukum dan atau melanggar keadilan, maka wajar dan patut serta layak apabila pelaku-pelaku kerja keras yang melanggar hukum dan atau melanggar keadilan itu dipinggirkan, bahkan bila perlu diusir atau dihukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangankan orang-orang/kaum Cina di Malaysia dan di Indonesia, siapapun dia yang melanggar hukum dan atau melanggar keadilan atau yang membuat kerusakan/kejahatan di negeri ini harus dihukum menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Lagi pula, penduduk negara Indonesia barangkali juga Malaysia mayoritas memeluk agama Islam (dinul Islam) yang menentukan ada yang haram dan ada yang halal. Banyak harta kekayaan (uang) belum tentu sukses.Barangkali boleh disebut sukses apabila cara mendapatkannya halal dan atau benar serta memberikan kemaslahatan umat. Orang beriman sesuai dinul Islam tidak menghalalkan segala cara.Islam melarang untuk melakukan perbuatan pelanggaran hukum “kejahatan” apalagi kerja keras untuk melakukan kejahatan. Haram hukumnya.

Untuk itu saya mendukung Tuan-tuan untuk menuntut Lee Kuan Yew atas pernyataannya itu sekaligus meminta pertanggungan-jawab hukumnya.

Dan semoga pejabat-pejabat Indonesia mengambil dan menjadikan sikap Tuan-tuan sebagai tauladan.
















-4-

Bilamana dalam surat ini ada kebenaran maka sepenuhnya itu datang dan berasal dari ALLAH SWT, DZAT YANG MAHA SUCI dan MAHA BENAR, dan apabila ada yang salah semata-mata itu dari saya untuk itu kepada ALLAH SWT saya mohon ampunan dan kepada Yth.Tuan-tuan saya mohon dimaafkan.

Demikian disampaikan sekiranya berkenan.Terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Syarifuddin Simbolon, SH.


Tembusan Disampaikan Kepada Yth.:
1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Ketua Mahkamah Konstitusi
3. Ketua Komisi Yudisial
4. Presiden Republik Indonesia
5. Wakil Presiden Republik Indonesia
6. Ketua DPR-Republik Indonesia
7. Jaksa Agung Republik Indonesia.
8. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
9. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
10.Ketua Umum PERADI
11.Pemimpin Redaksi Surat Kabar Tempo
masing-masing di Jakarta.
12.A r s i p .