Barangkali engkau pernah mendengar ungkapan atau kalimat yang berbunyi, "bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawan". Aku tak tau entah.... itu pepatah-petitih, atau barangkali itu ungkapan orang bijak.Entah......akupun tak tau pasti.
Barangkali anda mungkin lebih tau bunyi kalimat yang lebih lengkapnya. Bahkan juga mungkin anda tau versi bahasa asing, karena jika tak salah aku pernah dengar kalimat yang mirip itu dalam bahasa Inggeris. Sayang seribu kali sayang aku tak tau persis........
Yang aku masih rada-rada ingat kalimat sejenis itu, pernah diucapkan oleh guru kala aku duduk di bangku SMA. Dan sebagai bagian dari kalimat itu setiap hari Senin pada upacara penaikan bendera ada sesi untuk mengheningkan cipta. Acara hening cipta biasanya dipimpin oleh inspektur upara.Sebelum mengheningkan cipta dimulai biasanya didahului oleh kata-kata pengantar dari sang inspektur upara yang bunyinya lebih kurang seperti ini, " untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur marilah kita mengheningkian cipta sejenak. Hening cipta dimulaiiiiiiiiiiiiii.......begitulah kira-kira cara yang dilakukan oleh para siswa/i SMA kala itu, untuk menghormati/menghargai para pahlawan.
Barangkali anda lebih tau tentang pentingnya menghormati pahlawan, insya Allah.
Menurut aku, kemerdekaan RI adalah bagian dari jasa para pahlawan negeri ini. Selanjutnya, itu UUD 1945 juga merupakan jasa para pahlawan pejuang dan pendiri negara ini. Barangkali juga engkau menganggap demikian. Karena seharus nya lah kita ~bangsa Indonesia mengakui bahwa Kemerdekaan RI dan UUD 1945 adalah bagian dari hasil pengorbanan dan jasa-jasa para pahlawan, pejuang dan pendiri negara ini.
Aku percaya, anda pun pernah belajar tentang UUD 1945. Seingat aku yang dimaksud dengan UUD 1945 itu terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Tambahan, Aturan Peralihan dan Penjelasan. Ini yang di ajarkan oleh guru bidang studi PMP sewaktu SMA bahkan jika tidak lupa sudah dimulai sejak SMP dan berlanjut hingga bangku perkuliahan yakni :
Pembukaan terdiri dari 4 aline.
Batang Tubuh terdiri dari 37 pasal
Aturan Peralihan 4 pasal
Aturan Tambahan 2 pasal
dan
Penjelasan Umum
Barangkali pengetahuan tentang UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan dan Penjelasan sudah diterima dan dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan maupun dalam bidang pendidikan.
Dan seingat aku itulah yang dimaksud dengan UUD 1945.
Dari Penjelasan UUD 1945 lah aku mengetahui bahwa negara ini berdasar atas hukum (rehtstaat) bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segala tindakan harus mempunyai dasar dan alas hukum, bukan atas siapa kuat dia menang, bukan kekuasaan belaka. Semua harus ada dasar dan alas hukum. Tentang negara berdasar atas hukum (rechtstaat) sebagaimana disebut dalam penjelasan UUD 1945 telah diakui dalam dunia akademisi maupun dalam praktek ketatanegaraan selama ini.
Jika ada kejadian dalam pelaksanaan tata pemerintahan negara yang tidak berdasar atas hukum itu bukan berarti tindakan itu dibenarkan oleh UUD 1945.
Perlu ingat dan di catat, ketika Bung Karno diminta pertangungan jawab oleh MPR(S) sehubungan dengan peristiwa G 30 S/PKI, pada sebagaian jawabannya (Nawaksara) beliau berkata', untuk mengadili siapa yang salah ku bangunkan Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa).
Dan ketika MPRS memberhentikannya, dan sesuai dengan Tap MPRS juga beliau meminta agar dirinya segera diadili. Namun dengan alasan yang tidak ada landasan dan dasar hukumnya oleh yang berkuasa saat itu Dr.Ir Soekarno, sang Proklamator, Presiden I Republik Indonesia itu tidak diberi keadilan baca; tidak diadili hingga akhir hayatnya meskipun MPR (S) dalam suatu Ketatapannya telah memerintahkan dan memberi tugas untuk segera mengadili Dr.Ir Soekarno. Namun hingga saat ini orang yang diberi tugas untuk itu tidak melaksanakannya. Dan lagi-lagi entah karena apa tindakan orang yang tidak melaksanakan Tap MPR(S) itu........entahhhhhhhhhhh bagaimana nasibnya........Atau haruskah bertanya pada rumput yang bergoyang??????????? lagi-lagi entah..............
Contoh diatas hanyalah salah satu contoh tentang praktek negara berdasar atas hukum (rechtstaat) disebut dalam penjelasan UUD 1945 sudah diakui dalam ketatanegaraan Republik Indonesia pada awal-awal Republik ini berdiri.
Mungkin para pembaca bertanya, mengapa tulisan sederhana ini membicarakan tentang pejelasan UUD 1945. Sebelum aku menjawab, dengan segala kerendahan dari lubuk hati aku aku mohon maaf kepada Sdr/i sebangsa dan setanah air terlebih-lebih kepada arwah para pejuang dan pendiri Republik ini atas kelalaian aku atas perubahan UUD 1945, jika UUD 1945 (setelah amandemen 1, 2, 3 dan ke 4) tidak lebih baik dan tidak lebih benar dari UUD 1945 (tanpa amandemen).
Sebagai seorang anak bangsa, sebelum amandemen ke-2 pada Seminar dan Workshop tentang amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Aliansi Kampus di Hotel Bidakara-Jakarta, waktu itu moderator kebetulan Dr.Todung Mulya Lubis, SH. dan salah seorang panelisnya Arbisanit, secara tegas aku sampaikan antara lain :
-Amandemen UUD 1945 secara akademis saya katakan akibat ketidak mengertian tehadap UUD 1945 dan secara politis merupakan perlindungan terhadap mantan-mantan penguasa
Alasan secara akademis akibat ketidakmengertian;
Pada waktu itu aku ambil pasal 7 sebagai contoh. Pasal ini disebut-sebut tidak memberi batas berapa kali seseorang dapat dipilih menjadi presiden.
Anggapan tersebut muncul akibat ketidak mengertian terhadap arti kata "kembali" dalam rumusan pasal 7. Padahal jika mau melihat pengetian kata "kembali" seharusnya buka kamus besar bahasa Indonenesia.Kata "kembali" mengandung unsur pembatas, pergi-kembali ke asal-pulang ke asal. Jika pergi (masa jabatan pertama 5 tahun) maka sesudahnya dapat dipilih "kembali" artinya selama 5 tahun untuk masa jabatan kedua, dan berhenti disitu.
Rumusan pasal 7 UUD 1945 tidak memakai kata "lagi" melainkan "kembali". Inilah salah satu akibat ketidak mengertian terhadap UUD 1945.
Ataukah mungkin bangsa ini sudah tidak pandai lagi berbahasa Inondesia??? Atau mungkinkah ada keinginan agar bangsa ini lupa bahasa Indonesia, lupa diri??? Ataukah ada penjajahan mutakhir??? Naudzubillah mindzalik..........
Perlindungan terhadap mantan penguasa.
Di Indonesia diatur dan dianut azas hukum yang berbunyi kira-kira berbunyi, "nulum delictum nulla previage sine lege".
Dalam pasal KUHP ditentukan, "Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali ada peraturan yang mengatur perbuatan terlebih dahulu" dan jika ada perubahan peraundang-undangan sebelum dilakukan penuntutan, maka yang dipergunakan adalah undang-undang yang meringankan/menguntungkan bagi terdakwa".
Lantas apa hubungannnya dengan perubahan UUD 1945???
Dengan dilakukannya amandemen 1945 atas dasar apa lagi anda mengatakan si" X" (mantan penguasa) bersalah??? Yang salah kan UUD nya anda sendiri telah merobahnya, jika tetap juga anda men-dakwa si mr X (mantan penguasa) bersalah melanggar UUD maka menurut azas hukum, maka terhadap mr X dipergunakan UUD yang menguntungkan..yayaaaaaaaa itulah lagi-lagi mr X akan bebas.
Oleh karena itu pada forum (hadir juga beberapa orang Profesor.bid.hukum tatanegara antara lain Prof.Dr.Solly Lubis, SH.) tersebut saya minta agar amandemen terhadap UUD 1945 dihentikan.
Selanjutnya menyikapi amandemen ke 2 UUD 1945, aku menyurati Ketua MPR, Presiden, Wakil Presiden dan Ketua DPR-RI serta fraksi-fraksi di DPR-RI. Surat itu pada intinya meminta agar amandemen terhadap UUD 1945 dihentikan.
Sekali lagi maafkan lah aku pahlawan, pejuang dan pendiri negara RI yang telah berkorban harta hingga nyawa untuk bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini. Aku belom mampu menghentikan mereka-mereka yang dengan entengnya merobah UUD 1945. Padahal jika tak salah, berkat niat luhur suci mu ( para pahlawan, pejuang dan pendiri negara ini ) yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara lah hingga mampu dan berhasil merumuskan UUD 1945 meskipun dalam suasana yang sangat memprihatinkan, dunia pun mengakui keunggulannya.
Maafkan aku pahlawan,,,,,,, Semoga suatu saat do'a dan perjuangkan mu dikabulkan oleh Allah SWT. Dan semoga aku juga diberi kesempatan dan diperkenankan mewujudkan cita-cita dan perjuangan mu.Mohon do'a restumu pahlawan Indonenesia.
Terus terang, aku baru tau (saat memulai tulisan sederhana ini, hari Selasa, 3 Januari 2006) bahwa ternyata Penjelasan UUD 1945 telah dihapus dan tidak berlaku, dianggap tidak ada. Baca pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 setelah amandemen.
Negara berdasar atas hukum (rechtstaat) sebagaimana ditentukan dalam penjelasan UUD 1945 tanpa amandemen telah dirobah dan diganti menjadi "negara hukum".(pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah amandemen).
Kemudian dalam amandemen UUD 1945 tidak ada ditemukan penjelasan apa yang dimaksud dengan "negara hukum"?
Sedangkan dalam penjelasan UUD 1945 tanpa amandemen sangat jelas apa yang dimaksud dengan "negara berdasar atas hukum" (rechtsstaat). Dalam pejelasan ditegaskan lagi tentang sistem konstitusional, republik.Dari penjelasan UUD 1945 tanpa amandemen merupakan penegasan "bahwa demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang baik dan benar.Karena dalam ilmu negara dikenal dua jenis demokrasi yaitu demokrasi yang jelek dan yang bagus.Demokrasi yang baik dan benar itu disebut republik.
Apakah istilah "negara hukum" dalam UUD 1945 setelah amandemen bermaksud bahwa negara ini merupakan "police state", negara penjaga malam atau machtsstaat? Negara hukum berbeda dengan negara berdasar atas hukum!!!
Mengapa penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen ditiadakan ???
Apakah para perumus amandemen UUD 1945 tidak mengerti pernbedaan antara negara hukum dengan negara berdasar atas hukum (rechtstaat)??? Naudzubillah mindzalik..............
Ataukah sengaja menjadikan negara RI menjadi negara penjaga malam??? atau machtsstaat???
Ini mengingatkan aku kepada DR.Adnan Buyung Nasution, SH. Pada suatu kesempatan aku meminta tanda-tangan beliau sebagai persetujuan (mewakili IKADIN) atas kerangka acuan suatu proposal (waktu itu DR.Adnan Buyung SH.menjabat sebagai Wakil Ketua KPU). Pada kesempatan itu terjadi dialog. Beliau mempermasalahkan dan mempertanyakan dasar aku menyebutkan negara RI sebagai negara berdasar atas hukum (rechstaat) dalam kerangka acuan itu. Aku jawab,,itu ada tertulis dalam Penjelesan UUD 1945. Lanas beliau menjawab lagi...wah itu kan cuma pikiran Prof.Soepomo yang serba integralistik, Penjelesan itu tidak sah.Lantas saya berikan tanggapan lagi.Mengapa kita mempermasalahkan itu pikiran Prof.Soepomo atau siapapun.Jika itu layak dan benar, mengapa harus kita permasalahkan.Akhirnya DR.Adnan Buyung Nasution SH. menyetujui dan memberi persetujuan. Sayang even dimaksud dalam proposal tersebut yang entah karena apa aku lupa tidak jadi dilaksanakan.
Jikalaupun benar seperti dikatakan oleh DR.Adnan Buyung Nasution, SH.bahwa penjelasan UUD 1945 itu belum sah, mengapa tidak disahkan saja. Jika tidak aku akan bertanya apa yang salah dengan penjelasan UUD 1945 ??? Mengapa dalam amandemen penjelasan itu ditiadakan???
Kepada DR.AMIN RAIS (Ketua MPR RI pada saat amandemen UUD 1945 dilakukan) dan kawan-kawan (semua anggota MPR-RI pada saat amandemen dilakukan aku tunggu jawaban dan penjelasan, aku meminta argumentasimu, kapan dan dimanapun, dan insya Allah pertanggungan jawab pun tak terkecuali,,,,,insya Allah saya.
Sekali lagi, kepada saudaraku sebangsa dan setanah air, demi pembelaan kepada kebenaran dan terwujudnya keadilan untuk semua sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pejuang dan pendiri negara tercinta ini, marilah berjuang untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen selanjunta realisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara.
Sekiranya berkenan membandingkan pasal dibawah ini (sebagaian dari amandemen UUD 1945) dengan UUD 1945 tanpa amandemen beserta penjelasannya.
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangal 10 Agustus 2002.
Semoga saudara/i ku sebangsa dan setanah air melihat dan menemukan kebenaran serta bersedia untuk membela kebenaran itu dan menegakkan keadilan untuk semua sehingga Raya-lah Indonesia.Insya Allah.