MENGHABIS-HABISKAN UANG RAKYAT
Kejaksaan Pastikan Penayangan Koruptor Buron
Jakarta, 15 Oktober 2006 00:20
Kejaksaan memastikan penayangan wajah terpidana koruptor yang buron di layar televisi agar masyarakat dapat terlibat dalam penegakan hukum.
"Ini rencana lama yang dimatangkan. Yang ditayangkan adalah koruptor yang putusan perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Bukan tersangka, bukan terdakwa tapi terpidana," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jum`at (13/10).
Nama-nama dan data para terpidana koruptor yang buron itu akan disampaikan secara lengkap dan jelas tanpa menggunakan inisial karena putusan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap dan selangkah menuju tahap final yaitu eksekusi masuk penjara namun batal karena yang bersangkutan melarikan diri.
Jaksa Agung mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan salah satu stasiun televisi swasta namun tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan stasiun televisi lain dalam upaya menangkap buronan itu.
"TV lain boleh berpartisipasi, justru semakin luas siarannya semakin besar kemungkinan dia (koruptor --Red) tertangkap karena masyarakat melihat orang ini sering ditayangkan di televisi," kata Abdul Rahman.
Para koruptor yang buron itu, menurut Jaksa Agung, lihai dan pandai mencari-cari cara untuk lolos dari jeratan hukum.
"Bahasanya, mereka itu kan usaha (untuk lari dari hukum --Red), kita juga usaha," kata Jaksa Agung. [EL, Ant]
Sepertinya ide yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut bukanlah ide populer, jika tidak boleh menyebutnya barang rongsokan tanpa memberi manfaat.
Hal serupa sepertinya sudah pernah dilakukan, sepertinya juga tidak mencegah atau mengurangi korupsi di negeri ini.
Apakah belum juga sadar atau belum memahami tujuan utama dari pengegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi?
Jika korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara, yang tentunya adalah merugikan keuangan rakyat, maka yang terpenting adalah mengembalikan uang tersebut sebagai manfaat.
Bukan berarti koruptornya tidak perlu dipenjara.Tetapi bukan itu yang terutama.memasukkan koruptor kepenjara malah akan menambah beban.Biaya makan, pengobtan dan lain-lain selama terpidana dipenjara adalah menjadi beban negara.
Dengan demikian, pengembalian keuangan negara/kekayaan negara merupakan tujuan utama dan terutama.
Untuk itu sebaiknya Kejaksaan Agung belajar dan berkosentrasi untuk melacak asset-asset para koruptor tersebut.Eksekusi asset-asset yang disita lalu masukkan ke kas negara sebagai pengembalian uang atau kekayaan negara yang dikorupsi.
Jika asset-assetnya tidak dilakukan sita pada saat pemeriksaan perkara korupsinya, maka sebaiknya jaksa sebagai pengacara negara segera belajar dan persiapkan gugatan terhadap para koruptor tersebut sekaligus agar asset-assetnya dimohonkan disita sebagai jaminan pengembalian uang negara dan atau ganti kerugian yang timbul dari dan oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh koruptor tersebut.
Upaya ini tidak terganggu dengan status buron koruptor yang bersangkutan.Tentu pula tidak akan begitu sulit, sebab melacak asset-assetnya tentulah tidak sesulit melacak orangnya.Sangat banyak asset-asset para koruptor tersebut berserakan di negeri ini bahkan di negara lain.
Jika upaya hukum terhadap asset-asset para koruptor ini juga tidak segera dilakukan, maka jika boleh memberi saran maka sebaiknya berhentilah!!!
Memalukan!!!