RAYA INDONESIA

Tuesday, March 11, 2008

DEVIDE ET IMPERA JILID 2

Lihatlah, sesama anak negeri, saling menuduh, saling menjatuhkan, dengan kemasan penegakan hukum, pemberantasan korupsi.

Rahardi Ramelan yang kurus itupun masuk tahanan hingga divonis sebagai koruptor dengan pidana penjara, juga Abdullah Puteh divonis bersalah melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh masuk penjara dan bayar denda/pengganti kerugian negara, tak ketinggalan pula Prof.Rohimin Dahuri yang ketika menjabat menteri kelautan, kehadirannya sangat menyejukkan para nelayan kecil karena selama Rohimin menjabat para nelayan kecil anak negeri ini mendapatkan manfaat yang cukup berarti. Namun sayang seribu kali sayang anak negeri yang mereka banggakan itu kemudian dimasukkan dalam tahanan dankemudian dijebloskan ke penjara sebagai koruptor.Apa daya, kehendak hati memeluk gunung, para nelayan kecil tak memiliki daya untuk menyelamatkan saudaranya yang telah berbuat sesuatu yang berguna bagi rakyat kecil negeri ini.

Demikian pun Swarna, mantan Gub.Kaltim, Syaukani mantan Bupati Kukar, Syahril Darham mantan Gubernur Kalsel tak luput dari derita sejenis yang dialami oleh saudara-saudaranya sesama anak negeri.

Terakhir muncul lagi issu populer skandal aliran dana dari BI ke anggota DPR yang jumlahnya disebut-sebut sekitar se 100 san milyar rupiah.Issu ini seperti dikondisikan sedemikian rupa agar menjadi pembicaraan publik, seolah-olah pejabat hendak memberantas dan mengusut kasus korupsi yang sangat besar dan terbesar di-era ini, seolah-olah skandal itu adalah skandal terbesar yang sangat merugikan keuangan negara???

Benarkah?
Sungguhkah Rahardi Ramelan melakukan korupsi, sungguhkan Prof.Rohimin Dahuri melakukan korupsi, sungguhkan anggota DPR dan pejabat BI melakukan korupsi?

Jika mereka korupsi berapa yang mereka korup?
Apakah mereka dan pejabat-pejabat lain anak negeri ini sudah menjadi orang terkaya dinegeri ini???

Jikalau mereka korupsi kemana dan dimana uang yang mereka korup itu dipergunakan???

Jawabanya, sepertinya tak dari jauh dari : "mereka dan pejabat-pejabat lain negeri ini bukanlah orang-orang terkaya di negeri ini, uang mereka masih tetap dipergunakan di negeri ini, sehingga jikalaupun mereka korupsi kadar merugikan keuangan negara sepertinya sangat kecil sebab uang itu masih tetap mereka pergunakan dinegeri ini paling-paling juga mereka kirim sebagian kepada saudara-saudaranya didesa dan dipelosok negeri ini. Uang nya tak kemana-mana ko.

Coba bandingkan beberapa skandal keuangan dan perbankan yang melibatkan Edy Tanzil alias...entah siapa nama cina-nya dalam skandal Golden Key dengan besaran angka hingga Rp 1,3 trilyun ...., hingga Syamsul Nursalim alias.....entah siapa lagi nama cina nya dalam skandal dana BLBI yang besarannya ratusan trilyun itu, Adelin Lis alias entah siapa lagi nama cina nya dalam skandal penebangan hutan yang diduga merugikan negara hingga ratusan trilyun, mereka tidak mendekam dalam penjara seperti Swarna, dan anak-anak negeri tersebut diatas.

Bandingkanlah kerugian yang ditimbulkan oleh kedua kelompok diatas.Coba telisik lagi kemana dan dimana uang itu mereka gunakan.Coba lagi hitung jika Syamsul Nursalim dan Adelin Lis mengirim sebagian uang itu ke Singapore atau Cina negeri leluhur mereka.
Berapa besar kerugian negera yang ditimbulkannya.Uang rakyat/Negara mereka rampok dengan berbagai modus operandi dan mereka dikirim lagi kenegeri leluhurnya.

Jawablah sendiri.....

Namun aku melihat, sepertinya sesama anak negeri saling menghantam dan saling menuduh sebagai koruptor, namun koruptor sebenarnya melenggang-lenggong menggerogoti harta kekayaan negeri ini dan kemudian hasilnya dikirim atau ditanamkan dinegeri leluhurnya.

Barangkali keadaan ini mirip seperti devide et impera jilid 2.

Maka sadar dan waspadalah.Hentikan fitnah sesama saudara.Siasati sikap dan perilaku orang-orang disekitarmu yang menyebut diri sebagai saudaramu, padahal dia adalah keturunan ular beludak yang tengah memperdayamu lalu menelanmu bulat-bulat tanpa mampu melakukan perlawanan yang berarti.

Sadarlah wahai anak negeri, anak-anak Garuda, kalian sedang diadu domba anak-anak ular beludak (ular naga). Dijejali dengan narkoba.
Pelajari lah yang tertulis dalam kitab suci, "ular adalah binatang darat yang paling licik"

Pelajarilah sabda Nabi, "tuntutlah ilmu walau kenegeri cina"
Sepertinya ada hubungannya dengan pesan para bijak, "know your enemi", "kenalilah/pelajarilah musuhmu"
Ada juga orang bijak berpesan kepada muridnya,"musuh adalah guru yang besar"

Kembali ke istilah korupsi.
Jikalau anak-anak negeri korupsi taklah seberapa dibandingkan dengan mereka yang mengeruk harta kekayaan alam negeri ini dengan berbagai modus seperti skandal perbankan, perambahan hutan, peredaran narkoba, penggelapan pajak, bisnis pelacuran dan lain lain, lalu hasilnya dikirim ke negeri leluhurnya.!!!
Bangkitlah anak-anak negeri
Putera puteri Ibu Pertiwi
Bergandeng tangan
Luruskan dan rapatkan barisan
Bangkitlah Indonesia
Kebangkitan Nasional Jilid II
Lawan devide et impera jilid dua
Usir pelakunya
Bangkitlah Indonesia
Kebangkitan Nasional Jilid Dua
Raya lah Indonesia
Insya Allah

Thursday, November 22, 2007

SEOLAH-OLAH

Seingat saya negara itu seolah-olah, identik atau mirip dengan sebuah organisasi. Baik mengenai tujuan pembentukannya maupun tugas para pengurusnya.Yang kesemuanya bertujuan tercapainya maksud dan tujuan bersama ataupun kepentingan semua anggota organisasi itu.

Dalam bentuk negara barangkali anggota organisasi itu disebut rakyat dan bagi para pengurusnya barangkali itu pula yang disebut pejabat seperti Ketua RT, RW Kades/Lurah, Camat hingga Presiden.

Seperti pada organisasi yang bukan negara tentulah pula para pejabat seperti Ketua RT, hingga Presiden mempunyai tugas untuk melayani, mewujudkan kepentingan seluruh rakyat. Bukan untuk pemenuhan kepentingan para pejabatnya.

Organisasi baik itu dalam bentuk negara atau bukan negara tentulah bukan hanya kenderaan bagi pengurus untuk mewujudkan ambisinya, akan tetapi menjadi wadah pemenuhan kepentingan seluruh anggota yang kesemuanya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh dan segenap rakyat.

Apabila dalam suatu organisasi entah itu negara atau bukan ternyata para pengurusnya semakin banyak dan bertambah harta kekayaannya sedangkan rakyat atau anggota yang tidak ikut dalam struktur kepengurusan semakin miskin, maka pejabat atau para pengurus tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana seharusnya.

Pejabat atau pengurus yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya, sesungguhnya tak layak disebut pejabat atau pengurus.Mereka itu lebih layak disebut seolah-olah pejabat atau seolah-olah pengurus.

Seolah-olah pejabat, seolah-olah presiden dan seolah-olah penjabat lain dan oranisasinya tentu juga akan menjadi seolah-olah.Seolah-olah negara padahal rakyat kebanyakan atau yang tidak ikut menjadi pengurus tidak mendapat manfaat sebagaimana layaknya rakyat yang bergabung dan tergabung dalam sebuah negara.

Fakta saat ini sepertinya menunjukkan yang terjadi adalah seolah-olah.Seolah-olah presiden, seolah-olah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

Karena mereka hanya seolah-olah, maka seharusnya mereka tidak berhak atau tidak layak atas segala sesuatu fasilitas yang didapat oleh karena jabatan tersebut.

Jika pejabat seolah-olah itu masih menikmati atau memanfaatkan segala fasilitas yang didapat oleh karena jabatan, maka mereka itu lebih layak disebut maling karena memanfaatkan yang bukan hak.
Bahkan apabila dibandingkan dengan maling, maka pejabat seolah-olah lebih rendah dan lebih hina dari maling itu sendiri termasuk akan tetapi tidak terbatas pada akibat hukumnya.

Maka untuk menghindari akibat hukum yang timbul dari dan oleh karena perbuatan, sikap atau perilaku pejabat seolah-olah, maka seharunya pejabat seolah-olah segeralah untuk berubah menjadi pejabat dalam perbuatan, sikap dan perilaku seharusnya selaku pejabat.
Barangkali, ketika sampai waktunya, hukum akan ditegakkan, pejabat seolah-olah yang kembali menjadi pejabat mendapat grasi, amnesti ataupun dalam bentuk lain pengampunan, atau setidak-tidaknya dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman.

Janganlah berfikir, bahwa hukum tak pernah ditegakkan.
Sebab sudah diakui secara universal ada adagium "Meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan", sadarilah itu karena seharusnya memang harus sadar.
Karena apabila tidak sadar, maka sangat tidak layak menjadi pejabat, melainkan penjahat.

Maka dari itu, para yang mengaku atau merasa sebagai pejabat berhentilah dari sikap dan perbuatan seolah-olah pejabat.Seolah-olah memberantas korupsi, seolah-olah menegakkan hukum, padahal kenyataannya menumbuh kembangkan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan.

Jadilah pejabat yang baik dan benar karena seharusnya demikian, jika tidak meka tentu apabila sampai waktunya kamu akan dibabat!!!! Dan sepertinya itu pasti!!!

Saturday, September 22, 2007

AMANDEMEN UUD 1945 BATAL DEMI HUKUM


Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 (empat) alinea.


Pembukaan UUD 1945 sepertinya merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.

Dalam pembukaan (periambule) itu disebutkan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.Oleh karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Demikian kira-kira bangsa Indonesia setidak-tidaknya para pahlawan pendiri Negara ini memandang kemerdekaan itu.

Sepertinya tak berlebihan apabila alinea pertama UUD 1945 itu tidak kalah dari Piagam Hak Azasi Sedunia.Dan apabila ditinjau dari segi kelahirannya pernyataan hak azasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 lebih dahulu dari Decleration Of Human Right (magna charta) yang kemudian terkenal dengan Piagam PBB

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaaan UUD 1945


Pokok-pokok pikiran yang terkandung alam pembukaan UUD 1945 teridiri dari :
“Negara” -begitu bunyinya-“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam dalam “pembukaan” negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.


Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebhatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikrian ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diwujudkan dalam pasal-pasalnya antara lain :

Bab I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

(1) Majelis Permusyaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Bab III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan pemeratuan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.


Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 1 sampai dengan pasal 6 seperti diatas sungguh sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945.Dan keadaan demikian itulah yang seharusnya~benar~ karena harusnya memang demikian.

Dengan perkataan lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar pertimbangan dan landasan kemerdekaan Republik Indonesia dan pembentukan dan bentuk negara Indonesia yang diproklamasikan dan didirikan serta dibangun itu.

Undang-undang Dasar yang menjadi hukum dasar dari negara yang diproklamasikan itu tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan Undang Undang Dasar. Demikianpun selanjutnya negara yang didirikan dan dibangun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD yang disusun berdasarkan pembukaan “Periambule” itu.

Maka jika dikaji lebih lanjut, dasar dan landasan hukum bagi negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Dasarnya adalah Pembukaan “Periambule” itu sendiri.

Selanjutnya, konsekueansi hukum dari periambule “pembukaan Udang Udang Dasar" itu adalah sumber dari segala sumber hukum hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Oleh karena “Periambule” pembukaan UUD merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi maka perubahan Undang Undang Dasar harus sesuai dan selaras dengan periambule UUD 1945, tidak dibenarkan bertentangan dengan perimabule Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dengan demikian menurut hukumnya, Periambule UUD 1945 juga menjadi dasar dan landasan bagi Majelis Permusyaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar.Undang Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyaratan harus berdasar, sesuai, selaras dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar.

Sebagai konsekuansi hukum dari keadaan itu, maka apabila Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat bertentangan dengan pembukaan Undang Undang Dasar, maka itu layak dan patut disebut BATAL DEMI HUKUM.

Selanjutnya mari lihat mandemen Undang Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah UUD 1945 diamandemen oleh MPR, maka UUD 1945 berobah menjadi :

1.Keadulatan ada ditangan rakyat dan sterusnya....(langsung)
2.Presiden dipilih secara langsung.

Keadaan ini tentu bertentangan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945 (sebelum amandemen).

Oleh karena itu patut dan layak apabila amandemen UUD 1945 dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka keadaan harus dikembalikan kepada keadaan semula (null and void).Dihadapan hukum amandemen itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka akibat yang timbul dari dan oleh karena amandemen itu dianggap tidak pernah terjadi, tidak pernah terjadi (null and void)

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segerelah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen atau UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Segeralah sebelum segala sesuatu semakin kacau.

Monday, June 18, 2007

Bukan Demokrasi Indonesia, Melainkan Republik Indonesia


Ini Republik Indonesia, bukan demokrasi Indonesia !!!.

Di lndonesia sepertinya istilah Republik kalah populer jika dibandingkan dengan dengan demokrasi.

Padahal secara resmi dalam sistem ketatanagaraan yakni dalam Dasar dan ldeologi maupun hukum dasar negara, terminologi demokrasi itu tidak ditemukan.

Lantas atas dasar apa demokrasi didengung-dengungkan kan?

Dari mana dan apa pula tujuan mendengung-dengungkan demokratisasi itu?
Selain itu yang tak kalah pentingnya, apa yang dimaksud dengan demokrasi yang didengung-dengungkan itu?

Secara resmi dalam dasar dan ideology negara RI yang ditemukan adalah kerakyatan.Yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan. Hal ini terdapat dalam Pancasila yakni sila ke empat.

Namun pada kenyataan dalam rangka penyelenggaraan negara oleh berbagai pejabat pada institusi-institusi baik eksekutif, maupun perwakilan mereka sering menghubungkan tindakan atau programnya dengan demokrasi.

Terkadang mereka berkata, “inilah demokrasi”. Ini demokratis, ini demokratisasi.Telah diputuskan secara demokratis.Telah ditentukan secara demokratis, dan lain-lain perkataan yang dihubungkan dengan demokrasi. Namun sepertinya tak pernah dijelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri.

Tanpa penjelasan kemudian demokrasi pun sering dihubung-hubungkan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan. Terkadang mereka berkata “Inilah pemerintahan yang demokratis.” Yah beginilah menurut system pemerintahan demokrasi.”
Pejabat-pejabat negara sering menghubungkan demokrasi sebagai alas tindakannya.Misalnya dalam mengambil suatu keputusan apabila ditentukan dengan suara terbanyak, maka itu disebut sebagai demokrasi.

Padahal dalam UUD 1945 disebutkan bentuk pemerintahan negara adalah Republik dan system pemerintahan negara adalah berdasar atas hukum (rechtsstaat, bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Sehingga abila dihubungkan antara bentuk pemerintahan dengan system pemerintahan maka pemerintahan RI adalah Republik konstitusional (republic berdasar atas hukum dasar)
Mengapa demokrasi lebih populer dibanding dengan republik?

Demokrasi sesungguhnya mempunyai kecenderungan menjadi machtsstaat. Dalam situasi dan kondisi tertentu antara demokrasi dengan machtsstaat sulit dibedakan. Suara terbanyak dalam mengambil keputusan mendominasi pengertian demokrasi. Inilah salah satu akar masalahnya.
Sehingga dengan demikian demokarasi cenderung bermuka ganda. Tergantung kepada mereka yang menyebut dan menganggap demokrasi itu.Apabila jumlah suara yang lebih banyak itu baik dan benar maka demokrasi akan menjadi baik. Apabila suara yang lebih banyak itu tidak baik/salah maka akan disebut demokrasi yang jahat/buruk.

Celakanya,,keduanya dapat menyebut diri sebagai demokrasi.Demokrasi yang jahat juga menyebut dirinya "demokrasi". Sehingga orang banyak yang tidak menyadari bahwa "demokrasi" yang diusung oleh golongan "orang" tertentu itu adalah "demokrasi yang jahat/buruk". Rakyat terpedaya dengan kedaulatan rakyat yang ada dalam demokrasi.
Padahal sesungguhnya keadaan diatas seharusnya tidak terjadi karena demokrasi itu bukanlah pemungutan suara semata.

Oleh karena itu, harusnyalah mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi itu.Janganlah menjadi latah.Merasa mengerti padahal jauh dari sebuah pengertian tentang demokrasi.

Demokrasi itu berasal dari bahasa Junanii yang terdiri dari dua kata yakni demos dan cratos. Sesungguhnya hal ini sudah diketahui sejak dibangku SMA atau tingkat persiapan di Universitas. Pemerintah dan rakyat.Pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah itu berasal dari rakyat yang ditentukan oleh rakyat dan tentulah tujuannya untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Dalam bentuk tunggal, maka demokrasi itu dapat disebut; dari aku, oleh aku dan untuk aku.Dalam bentuk tunggal ini dapat terlihat bagaimana tergantungnya demokrasi kepada orang nya.Setiap orang dalam keadan tunggal berdaulat penuh atas dirinya.Jika orang itu baik maka tentulah demokrasinya menjadi baik.Jika orangnya tidak baik maka barang tentulah demokrasinya tidak baik pula.

Jika dihubungkan dengan pemerintahan maka demokrasi itu adalah bentuk dari sebuah pemerintahan bukan system.Pemerintahan yang berasal dari rakyat dan ditentukan oleh rakyat serta menfaatnya untuk rakyat. Pemerintah yang dipegang oleh rakyat.Rakyat yang memerintah.Atau pemerintah yang dijalankan oleh rakyat. Ini adalah menyangkut bentuk sebuah pemerintahan.Masing-masing rakyat memeritah dan memimpin diri sendiri.Sehingga dengan demikian orang yang demokratis tentulah harus terpimpin. Jika tidak terpimpin tentulah akan menjadi kacau, anarkhi.

Dengan demikian apabila demokrasi dihubungkan dengan pemerintahan maka demokrasi itu bukanlah system pemerintahan melainkan bentuk pemerintahan.Karena system sudah menyangkut bagaimana pemerintahan itu jalankan. Sistem sudah menyangkut mekanisme.
Memperhatikan pengertian yang terdapat dalam demokrasi tersebut dihubungkan dengan situasi jaman sekarang sepertinya bentuk pemerintahan seperti itu sudah tidak relevan.Seperti apa bentuknya jika rakyat menjadi pemerintah.Siapa yang diperintah dan siapa yang memerintah.

Barangakali demokrasi pada jaman junani kuno sebenarnya belum ada organisasi pemerintah dan negara seperti saat ini.Kemungkinan pada jaman junani kuno yang disebut sebagai negara itu hanyalah sekelompok orang yang tinggal pada suatu tempat (kota) dan masing-masing orang perorang tertib mengatur diri sendiri berusaha sendiri untuk kesejahteraan sendiri.Tidak ada pemimpin formal dalam kelompok masyarakat. Masing-masing setiap penduduk memimpin diri sendiri dengan tertib.

Pada jaman junani kuno tersebut belum ada organisasi. Karena apabila sudah ada organisasi formal terlebih-lebih dalam bentuk negara tentulah harus ada pengurus yang menduduki suatu jabatan untuk urusan tertentu.Tidak semua menjadi pengurus yang duduk dalam jabatan struktural organisasi. Sewajarnya sebagian menjadi pengurus “pemerintah” dan sebagaian lagi menjadi anggota “rakyat”.

Sehingga dengan demikian untuk masyarakat modern yang serba kompleks seperti pada saat sekarang ini maka bentuk pemerintahan demokrasi sudah tidak dimungkinkan.
Dengan demikian untuk masyarakat modern seperti saat ini yang masih relevan dari sebuah demokrasi adalah unsur kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi untuk menentukan sebuah pemerintahan termasuk asalnya yaitu yang membentuk pemerintahan itu serta tujuan pembentukan pemerintahan itu untuk kesejahteraan rakyat.

Pada masyarakat modern yang lebih dimungkinkan adalah bentuk pemerintahan republik. Res dan publica. Pemerintqhan yang diselenggarakan oleh orang banyak untuk melayani kepentinga public “rakyat”. Kekuasaan dalam pemeritahan tidak terpusat pada satu orang, melainkan pada beberapa orang yang bertugas untuk tugas dan urusan tertentu. Ada pembagian kekuasaan pemerintahan negara “distribution of power”. Dan pemerintahan itu ditujukan untuk melayani, mensejahterakan publik~ seluruh rakyat

Sehubungan dengan bentuk pemerintahan, Indonesia dalam UUD 1945 menentukan bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Repubublik, bukan demokrasi.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dalam keadaan modern seperti saat ini sepertinya sudah tidak relevan. Yang masih relevan dari demokrasi adalah unsure kedaulatan yakni kekuasaan yang tertinggi. Dalam negara modern selayaknya rakyat itulah yang berdaulat.Keadaan ini adalah patut sebab rakyatlah yang membentuk negara, rakyat lah subjeknya sedangkan negara itu adalah organisasi.

Jika kedaulatan dalam suatu negara dipegang oleh rakyat maka negara itu disebut negara demokrasi.

Selanjutnya perlu pula diketahui dan dipahami kedaulatan apa yang dipegang atau yang berada ditangan rakyat itu.

Mengenai hal ini ada beberapa teori tentang kedaulatan yakni kedaulatan Tuhan, Kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.
Mengenai teori kedaulatan tersebut diatas sepertinya Indonesia tidak menganut teori kedaulatan rakyat melainkan kedaulatan hukum.

Kedaulatan hukum yang dianut Indonesia itu dapat terlihat dari sila keempat dari Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Hikmat itu adalah lebih mendekati kebenaran, yang sebenarnya.Sedangkan yang sebenarnya itu identik atau dekat dengan hukum. Dan dalam menjalankan hukum itu diperlukan suatu sikaf yang arif lagi bijaksana. Dalam bermusyawarah maupun dalam menentukan perwakilan haruslah berdasar atas hikmat~hukum.Bukan karena suara terbanyak namun haruslah selalu berpatokan pada yang layak dan patut, hikmat~hukum. Karena jika tidak akan terjadi apa yang disebut dengan kejahatan komunal.Musyawarah, kesepakatan untuk berbuat jahat.Kesepakatan untuk melanggar hukum.Persekongkolan jahat, begitulah kira-kira apabila musyawarah tidak menghiraukan hukum.

Dengan demikian jika dihubungkan dengan kedaulatan, di Indonesia rakyat Indonesia berada pada posisi pemegang kedaulatan. Dan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat itu adalah kedaulatan hukum. Bukan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan hukum yang dipegang oleh rakyat.

Sepertinya keadaan itu lebih mendekatai pada kebenaran sebab apabila kedaulatan itu kedaulatan rakyat salah satu resikonya adalah bahwa kedaulatan itu sangat tergantung pada rakyat. Tergantung pada situasi dan kondisi rakyat, seperti situasi pemikiran, sikap dan perilaku tertentu. Kedaulatan itu tidak stabil, tidak tetap karena sangat tergantung pada keadaan rakyat. Jika pada suatu jangka waktu tertentu rakyat berorientasi pada kebaikan dan kebenaran, maka kedaulatan akan menjadi baik dan benar.Demikian jika kondisinya tidak baik maka kedaulatannya pula tidak baik.

Akan berbeda dengan kedaulatan hukum.Hukum itu tidak tergantung pada masyarakat, melainkan masyarakatlah yang tergantung pada hukum. Hukum itu lebih stabil dibandingkan dengan rakyat.Hukum itu pasti benar dan pasti adil. Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan hukum. Oleh karena itu lebih tepat dan sepertinya lebih mendekati kebenaran apabila kedaulatan itu adalah kedaulatan hukum. Dan kedaulatan hukum itu ada pada dan dipegang oleh rakyat, bukan pada pemerintah.Begitulah kira-kira kedaulatan dimaksud dalam Pancasila Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia.

Dan untuk Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 tanpa amandemen, kedaulatan hukum itu dipegang oleh rakyat.Demikian antara lain nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.

Jadi dengan demikian sekali lagi, ini Republik Indonesia, bukan demokras Indonesia.

Tidak ada demokrasi Indonesia yang ada adalah “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan yakni sila ke empat dari Pancasila.”

Sepertinya seharusnya demikian.
Insya Allah

Thursday, June 14, 2007

HENTIKAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI

One Response to “DPRDSU Serukan, Pembentukan Propinsi Tapanuli Tidak Ada Unsur SARA”
1. syarifuddin simbolon Says: Juni 15th, 2007 at 11:54 am

Catatan ini merupakan revisi tanggapan berita Harian Sinar Indonesia Baru on line.

Insya Allah masyarakat Sumut tidak akan terjebak dan terpengaruh dengan issu SARA. Dan saya percaya issu SARA tidak akan berkembang menjadi konflik terbuka di Sumatera Utara.Insya Allah.

Tapi terlepas dari issu SARA, dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah Tapanuli yang beberapa waktu belakangan ini sudah bertambah menjadi beberapa kabupaten baru antara lain Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Humbang dan lain-lain.

Sepertinya pembentukan Tapanuli menjadi satu provinsi yang memisahkan diri dari SUMUT belumlah sesuatu yang layak dan tidak juga bukan merupakan kebutuhan telebih-lebih bukan sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat (masyarakat).

Apa manfaat yang sudah didapat oleh masyarakat dari pemekaran kabupaten atau provinsi?

Provinsi, kabupaten atau bentuk-bentuk lain dari organisasi bukan kebutuhan rakyat.

Kebutuhan rakyat adalah makan, minum, pakaian, rumah sekolah, ketenangan dan lain-lain bentuk kebutuhan jiwa dan raga hingga masyarakatnya tergolong menjadi rakyat adil makmur sentausa. Sudahkah?

Terpenuhinya kebutuhan rakyat, terwujudnya rakyat adil makmur sentausa tidak tergantung pada banyaknya pejabat atau banyaknya kabupaten atau provinsi.Namun sepertinya lebih terpengaruh kepada bagaimana pejabat itu melakukan tugas melayani masyarakat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Adakah itu dilakukan oleh mereka yang mengaku pejabat atau yang merasa diri sebagai pejabat pemerintahan?

Benahi dulu, maksimalkan pelaksaan tugas pejabat-pejabat yang sudah ada untuk melayani masyarakat mewujudkan rakyat adil makmur sentausa. Jangan jadikan pemekaran daerah provinsi hanya untuk menduduki jabatan.Jangan pula jadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri-sendiri atau kelompok.

Jika pemekaran provinsi atau kabupaten dijadikan alat pemenuhan ambisi pihak-pihak untuk menjadi pejabat dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka itu identik dengan cara atau bentuk lain dari rampok atau maling, penipuan, pembodohan rakyat, atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak benar dan tidak pula adil serta bertentangan dengan maksud dan tujuan serta cita-cita para pahlawan pejuang pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemekaran kabupaten atau provinsi di Indonesia sepertinya tidak memberi manfaat yang cukup berarti bagi rakyat kebanyakan anak negeri ini.malah sepertinya hanya menambah beban sebagai akibat semakin bertambahnya anggaran bagi pejabatnya.Pajak semakin mmeningkat, bentuk-bentuk pungutan bermunculan, harga bahan kebutuhan meningkat dan melonjak. Pejabat-pejabat dengan kelompoknya semakin kaya dan kaya, hidup bermewah-mewah sementara diberbagai tempat rakyat hidup melarat, busung lapar hingga mati kelaparan.

Untuk itu, selain memperhatikan minimnya manfaat “jika tidak dapat mengatakan tidak ada manfaat” bagi rakyat dari pemekaran wilayah Tapanuli menjadi provinsi yang terpisah dari SUMUT atau daerah lain di Indonesia agar wacana pemekaran tidak dimanfaatkan menjadi issu SARA atau issu lain yang berpotensi menjadi konflik dimasyarakat, maka sepertinya lebih baik hentikan rencara atau wacana pemekaran wilayah.

Bangunlah rakyat, bangun jiwanya dan bangun badannya.

Jangan bangun kabupaten atau provinsi.Kabupaten atau povinsi tidak butuh pembangunan, yang butuh pembangunan adalah rakyat yakni terwujudnya rakyat adil makmur sentausa.
Apabila rakyat adil dan makmur sudah terwujud, maka Insya Allah Rayalah Indonesia.
Insya Allah.

Monday, June 04, 2007

SALAH SATU AKIBAT AMANDEMEN UUD 1945
DPR Suarakan Wacana Hak Interpelasi Dan Pengadilan Adhoc Satu Tahun Lumpur Lapindo [31/5/07]

Hukumonline.com

Anggota DPR yang tergabung dalam kaukus Jawa Timur menggagas interpelas dan pengadilan ad hoc. Berhasilkah?Satu tahun lalu, tepatnya 29 Mei 2006 menjadi awal lembaran kelam dalam kehidupan warga Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, dan Kedung Bendo yang kesemuanya terletak di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pada hari naas itu, mereka mendapatkan tamu tak diundang berupa lumpur panas yang berasal dari sumur pengeboran Lapindo Brantas di Banjar Panji I, Porong.Sejak itu, puluhan ribu orang khususnya yang tinggal di keempat desa tersebut hidup dalam kesengsaraan, sendi-sendi kehidupan mereka hancur lembur oleh lumpur panas yang seharusnya mendekam di perut bumi. Setahun kemudian, nasib korban lumpur panas tidak kunjung membaik karena penanganan tragedi ini oleh pemerintah diselimuti oleh ketidakjelasan.“Tindakan-tindakan penanganan yang dilakukan (oleh pemerintah, red.) sebagian besar berujung pada ketidakpastian bagi masyarakat korban dan lingkungan sekitarnya,” kata Ario Wijanarko, anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, dalam jumpa pers di DPR (30/5).Ario yang tergabung dalam Kaukus Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur, menilai secara umum penanganan lumpur Lapindo oleh pemerintah tidak maksimal dan komprehensif. Indikatornya misalnya dapat dilihat dari data korban pengungsian yang telah mencapai angka 21 ribu jiwa. Selain itu, tragedi lumpur panas Lapindo juga telah menyebabkan 11 desa dan lebih dari 35 hektar lahan pertanian terendam. Belum lagi, dampak terhadap kesehatan masyarakat yang kini banyak menderita saluran pernafasan dan iritasi kulit. Dan seterusnya..........

Tanggapan/Komentar

SALAH SATU AKIBAT AMANDEMEN UUD 1945[1/6/07] -
Sangat memilukan nasib rakyat kebanyakan di negeri Indonesia tercinta ini.Tragedi demi tragedi, eksekusi liar demi eksekusi liar pun terjadi.Beban rakyat kebanyakan semakin berat dan semakin berat.Tanpa ada tindakan yang nyata dan cukup berarti dari pejabat negara untuk meringankan beban rakyat anak negeri.


Kasus Semburan lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur adalah salah satu contoh bagaimana pejabat tinggi hingga pejabat tertinggi di negeri ini menanggapi penderitaan yang dialami oleh rakyat kebanyakan anak negeri ini.



Sepertinya sudah buta dan sudah tuli. Bahkan barangkali lebih dari tulinya tuli dan butanya buta. Tapi sepertinya mereka mengaku tidak tuli dan tidak buta.


Entah mana yang benar dan entah mana pula yang salah. Entahlah.......




Meskipun secara formal anak negeri ini kekuasaan dan kedaulatan atas negara ini masih dipegang oleh anak negeri, namun secara materil hampir disemua lini kehidupan berbangsa dan bernegara anak negeri tersingkirkan.



Secara ekonomi rakyat kebanyakan negeri ini telah lama dalam keadaan ketinggalan dan tertinggalkan.



Menurut versi salah satu majalah, dari 10 orang terkaya di Indonesia hanya 2 orang diantaranya anak negeri itupun berada pada urutan ke-5 dan ke-9, selainnya mereka adalah para pendatang dari negeri seberang yakni "kaum china" (meminjam istilah Lee Kwan Yew, Menteri Senior Singapore) yang kemudian menjadi tauke di negeri ini.



Pasca amandemen, menyusul lagi perampasan kedaulatan dari tangan rakyat. Kedaulatan rakyat menjadi tidak jelas. Bagaimana rakyat akan mengontrol ketika telah menggunakan kedaulatan itu.



Ketika akan memilih, kedaulatan itu cukup dan sangat jelas.Namun pada gilirannya ketika akan meminta pertanggungan-jawab terhadap orang yang dipilih. Kedaulatan rakyat itu dibuat menjadi kabur. Rakyat menjadi tidak berdaya ketika kedaulatan itu telah dilaksanakan.



Rakyat diperangkap dengan jargon-jargon yang penuh kepalsuan. Rakyat itu diposisikan seolah-olah pada posisi yang sangat menentukan. Padahal kenyataannya rakyat menjadi tidak berdaya ketika telah menggunakan hak pilihnya itu.



Dengan amandemen UUD 1945 kedaulatan rakyat seolah-olah dikembalikan kepada rakyat, padahal sesungguhnya "kedaulatan rakyat" itu telah dirampas.



Sebelum amandemen UUD 1945, apabila rakyat melalui perwakilan (DPR) dan Majelis (MPR)dapat mengajukan dan atau mengundang Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungan-jawab presiden. Dan prosesnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama.



Namun pasca amandemen keadaan itu sudah tidak ada lagi.Tak ada Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungan-jawab Presiden.



Jika UUD 1945 belum diamandemen tentu akan lain keadaannya.Tentu presiden akan melakukan upaya maksimal agar pihak yang bertanggung-jawab dalam peristiwa lumpur Sidoarjo segera memberi kompensasi yang layak dan adil.Karena jika tidak, kemungkinan presiden dalam tempo yang singkat akan dihadapkan dalam Sidang Istimewa MPR yang sangat memungkinkan pejabatnya diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.



Mengenai amandemen UUD 1945 ini, sedari awal dalam berbagai kesempatan saya telah meminta agar amandemen UUD 1945 dihentikan dan segera kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen (sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1979).



Karena selain tidak adanya sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungan-jawab presiden, amandemen UUD 1945 membenarkan seseorang yang mempunyai 2 (dua) kewarganegaraanpun dapat menjadi Presiden RI.Yang menentukan arah yang hendak dicapai dalam tujuan berbangsa dan bernegara bukan lagi rakyat melainkan presiden.Karena amandemen UUD 1945 tidak ada lagi GBHN atau GBHN bukan ditentukan oleh MPR. Presiden bukan lagi mandataris Rakyat (MPR).

Amandemen UUD 1945 menjadikan rakyat dan perwakilan (DPR dan MPR) semakin lemah sedangkan posisi presiden semakin kuat.


Pemilik dan pemegang kedaulatan rakyat dibuat tak berdaya ketika kedaulatan itu sudah digunakan.



Pasca amandemen UUD 1945, jangankan 1 (satu) interpellasi, 1000 interpellas-pun Presiden tidak akan keder.Karena tidak ada sidang Istimewa MPR yang dapat memberhentikan seorang pejabat presiden dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir.



Keadaan penyelenggaraan negara saat ini telah sangat jauh menyimpang dari semangat dan suasana kebathinan Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan Pembukaan "Periambule" UUD 1945.


Hentikan amandemen terlebih-lebih amandemen terhadap Pembukaan "Periambule" UUD 1945.


Ingat, mengamandemen Pembukaan "Periambule" UUD 1945 merupakan penjajahan dan pembubaran Negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agugstus 1945.



Wahai segenap anak negeri mari berjuang untuk mengembalikan dan mewujudkan negara yang dicita-citakan dan diproklamasikan serta didirikan oleh para pahlawan pejuang dan pendiri negara ini.

Kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen (sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959).Kemudian kita bangun jiwa dan raga rakyat Indonesia sebagaimana dicita-citakan dan diperjuangkan oleh para pahlawan pejuang dan pendiri negara RI tercinta ini.

Insya Allah Raya lah Indonesia.




Syarifuddin Simbolon, SH.

HARI LAHIR PANCASILA YANG SEPI

Tanggal satu bulan Juni tahun dua ribu tujuh (1-6-2007) bertepatan dengan hari Jum’at 15 Jumadil Ula 1428 H. Pada hari yang sama umat Buddha merayakan Waisak yang telah menjadi hari libur Nasional.

Pada sebuah penanggalan (kalender) tanggal 1 Juni 2007 merupakan hari libur nasional (tanggal merah) dengan catatan dibawah 1 Juni: Waisak (Detik-Detik Waisak 08.03.27).

Perayaan hari Waisak terdengar begitu menggema hingga menjadi berita utama pada sebuah surat kabar terbitan ibu kota dengan judul :
“ WAISAK Presiden: Keteguhan Sang Buddha Harus Diteladani (Kompas, Sabtu 2 Juni 2007 halaman 1)

Pada pemberitaan itu antara lain dituliskan; “namun dengan mengacu pada perjalanan Sang Buddha, perjuangan mengatasi krisis guna mencapai tujuan mulia tidak mudah dilakukan,”ujar Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam sambutannya pada acara Perayaan Trisuci Waisak 2551 BE/2007 di Pelataran Candi Brobudur, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, (Jumat (1/6).Mengingat hal itu, Presiden mengajak seluruh umat Buddha, untuk terus berjuang dengan penuh kesabaran dan keteguhan."

Pada pemberitaan itu tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ajakan presiden kepada seluruh umat Buddha untuk terus berjuang dengan penuh kesabaran dan keteguhan.

Apa yang harus diperjuangkan oleh umat Buddha? Apa yang dimaksud dengan tujuan mulia itu?

Berjuang untuk semakin mengumpul harta kah?

Jika untuk mengumpul harta sepertinya itu tidak perlu diajak oleh Sosilo Bambang Yudoyono, sebab umat Buddha atau yang mengaku umat Buddha di Indonesia ini telah cukup banyak menguasai harta kekayaan negeri ini.Bahkan mungkin mereka telah menguasai sebagian besar harta kekayaan negeri ini.Yang apabila dibandingkan dengan jumlah umatnya atau yang mengaku umat Buddha barangkali telah berbanding terbalik dengan harta yang dikuasasi.Jumlah umat yang minoritas telah menguasai mayoritas harta kekayaan negeri ini.

Sepertinya semakin tidak jelas ajakan Susilo Bambang Yudoyono pada pemberitaan tersebut.Jika yang dimaksud adalah mengikuti perjalan Sidharta Gautama yang kemudian populer dengan Sang Buddha yang berasal dari India itu harusnya hal itu ditegaskan.

Konon, perjuangan Sang Buddha adalah menentang dan meninggalkan kehidupan mewah dan bermewah-mewah para penguasa dan pemilik modal (kaum Istana dan kaum feodal).Sang Buddha Sidharta Gautama berjuang meninggalkan kemewahan dan hidup bermewah-mewah (glamour).Beliau berjuang hidup penuh kesederhanaan mendekatkan diri kepada Yang Maha Suci.

Dalam sejarah kemudian pengikutnya berkembang didaerah Tiongkok (RRC) dan para pengikutnya hidup membiara di lingkungan kuil.Para pengikut Buddha ini sangat banyak pantangannya.Jangankan makan daging babi, daging sapi pun mereka haram kan (tidak boleh makan daging).Mereka hanya makan nasi dan sayur-sayuran.Pendeta (Biksu)nya pun tak menikah (tidak kawin).

Cara hidup dan tujuan pengikut Buddha di RRC tidak sejalan dengan cara hidup dan tujuan penguasa/pemerintah (Kaisar). Pada perkembangannya Agama Buddha di RRC sepertinya sangat terbatas jika dibanding dengan Kong Hucu.Dan kemudian Kong Hucu di Indonesia telah dianggap sebagai agama karena kemudian telah dianggap memiliki kitab suci.

Dengan memperhatikan dan membandingkan perjalanan dan cara hidup Sang Buddha Sidharta Gautama seperti yang dilakukan para biarawan di kuil-kuil Shaolin didaratan RRC yakni penuh kesederhanaan menjauhi kemewahan, tidak mengumpul/menumpuk harta kekayaan semacam uang, emas dan lain-lain semacam itu sepertinya sangat berbeda dan bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh umat Buddha di Indonesia.


Atau barangkali umat (pengikut Buddha) yang hidup membiara seperti di kuil shaolin di RRC berbeda dengan pengikut Buddha di Indonesia.Entahlah……

Selain itu Soesilo Bambang Yudoyono dalam pemberitaan itupun tidak ada menyinggung bahwa hari itu, 1 Juni adalah juga bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.

Apakah karena lupa bahwa hari itu juga adalah hari yang diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia?

Ataukah karena lupa yang diundang atau yang memberi kata sambutan itu adalah Presiden Republik Indonesia dengan Dasar dan Ideologi Pancasila?

Sekali lagi.Entahlah……

Sesungguhnya memperingati perjuangan dan perjalanan hidup Sang Buddha Sidharta Gautama sepertinya masih relevan dengan perjuangan para pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar dan Ideologi Pancasila yang dirumuskan pada pada tanggal 1 Juni 1945.

Sepertinya nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Sang Buddha Sidharta Gautama tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi dan merupakan Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia. Hanya saja barangkali pada saat itu Sidharta Gautama tidak menyebutnya sebagai Pancasila, karena memang Pancasila itu ditemukan di Indonesia oleh para pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia.

Konon Pancasila itu oleh salah seorang tokoh dan pendiri negara ini disebut sebagai ideology alternative bagi Dunia. Pancasila lebih baik dari San Min Chui nya Dr.Sun Yat Sen, Pancasila itu lebih baik dari Sosialisme Kumonis Soviet Rusia, Pancasila itu lebih baik dari Liberalis maupun Kapitalis dari Eropah maupun Amerika.

Apa yang dikemukakan tokoh besar seperti diatas sepertinya tidaklah berlebihan.Pancasila itu bersifat universal.Nilai-nilainya baik dan benar.Jika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari niscaya seluruh bangsa di dunia damai dan sejahtera.

Jika nilai-nilai Pancasila dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari tentulah tidak ada Penguasa yang menganggap dirinya Yang Berkuasa menurut keinginannya karena sumber dari segala kekuasaan dan kebaikan, kebenaran serta kebahagiaan adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada keserakahan. Tidak akan terjadi segolongan tertentu hidup bermewah-mewah sedangkan sebagaian lagi hidup melarat penuh penderitaan dalam kemiskinan.

Tidak akan terjadi yang kuat melakukan kesewenang-wenangan menindas yang yang lemah dan miskin Tidak akan terjadi yang kuat merampas hak yang lemah.Satu kelompok menyerang atau menjajah kelompok lain. Saling menyerang dan bermusuhan.Tidak akan terjadi penguasa memerintah rakyat dengan sewenang-wenang, tidak akan terjadi ketidak-adil-an. Sebab hal itu bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi semua yang tak lain dan tak bukan adalah nilai-nilai dari Pancasila itu yang menjadi dan merupakan dasar dan ideology negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila tidak membenarkan pandangan yang meniadakan Tuhan karena memang Tuhan Allah itu ada dan kekal ada-Nya. Pancasila tidak membenarkan anggapan atau pandangan Tuhan itu dua atau banyak, karena memang Tuhan Allah itu Satu, Esa.

Pancasila tidak membenarkan kebiadaban, karena yang biadab itu bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tidak akan ada penjajahan dalam segala bentuk karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pancasila tidak membenarkan perpecahan karena yang pecah itu adalah kerusakan. Sebab semua manusia dibumi adalah mahluk ciptaan-Nya dimana satu dengan yang lain seharusnya hidup bersatu dalam semangat persaudaraan dan persahabatan.

Pancasila tidak membenarkan kesewenangan terhadap rakyat sebab pemegang kedaulatan itu adalah rakyat.Dan kedaulatan itu adalah kedaulatan hukum / hikmat. Pancasila tidak membenarkan ketidak adilan sebab keadilan itu adalah untuk semua.

Pancasila tidak bertentangan dengan Kristen tidak pula bertentangan dengan Kristen. Bahkan sepertinya Pancasila itu merupakan intisari atau bentuk yang lebih sederhana dari apa yang diajarkan oleh Yesus Kristus (Nabi Isa) dan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW karena sepertinya nilai-nilai Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh kedua Nabi tersebut.

Sayang seribu kali sayang sepertinya pejabat-tinggi hingga tertinggi negara ini lupa dengan Pancasila. Astagfirullah

Meskipun demikian seyogianya rakyat kebanyakan anak negeri ini tidak melupakan Pancasila yang digali oleh para pejuang dan pendiri negara ini dan kemudian melaksanakannya dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa karena barangkali dari antaramu lah akan bangkit Ratu Adil yang menjadi Pemimpin Indonesia yang menjadi suri tauladan kebaikan dan kebenaran bagi seluruh masyarakat bangsa-bangsa yang berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya.

Dan semoga pemimpin masa depan Indonesia mengenal, memahami serta mengajak seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat dunia untuk kemudian melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan demikian patut dan layak jika perdamaian dan kesejahteraan bagi semua masyarakat dunia akan teruwujud.


Semoga dan Insya Allah Pancasila tak terlupakan untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Insya Allah.





Tuesday, May 22, 2007

BELAJAR LAH MALU

catatan ini merupakan komentar atas pemberitaan Gatra.com dengan judul berita "Pemerintah Targetkan Tempatkan Satu Juta TKI pada 2007Jakarta, 22 Mei 2007 16:48

smars@smarslawfirm.com, 23/05/2007 13:45)

Apakah pejabat negeri ini sudah tidak punya rasa malu atau tidak tahu malu atas perlakukan yang dialami oleh banyak TKI khususnya perempuan di luar negeri???
Belajarlah malu, jangan sampai disebut orang tidak tahu malu.Sebab apabila tidak tahu malu, maka itu tak layak disebut sebagai manusia.
Belajarlah malu.Jangan malu belajar.Sebab jika malu belajar maka itu disebut bodoh.Jika bodoh maka tak layak disebut pejabat terlebih-lebih tak layak disebut pemimpin.
Pejabat yang tahu malu tentu akan berusaha agar rakyat atau warga negaranya merasa nyaman dan tenteram dihormati dimanapun mereka berada.Bukan menjadi bulan-bulanan dinegeri orang. Dilakukan tidak manusiawi dinegeri orang.
Supaya warga negara/rakyatnya tidak diperlakukan tidak manusiawi / kasar di negeri orang sebagai TKI yang mayoritas menjadi PRT, maka ciptakanlah lapangan kerja didalam negeri.Jika harus mengirim Tenaga Kerja ke luar negeri kirimlah tenaga kerja yang ahli, cukup berpendidikan, bukan pekerja kasar (minim tingkat pendidikan) jika tidak boleh menyebutnya tidak berpendidikan.
Jika belum mampu menyediakan lapangan kerja didalam negeri dan mengirim tenaga kerja yang cukup berpendidikan, maka kirim pulalah perlindungan hukum yang memadai menyertai TKI tersebut dimana mereka berada.Jika tidak demikian, maka sebaiknya berhentilah jadi pejabat.Jangan menari dan berbangga diatas penderitaan TKI.
Jangan memberi slogan "pahlawan devisa" kepada TKI tanpa makna selain hanya kesan lips service.
Jika pejabat negeri ini menganggap para TKI sebagai Pahlawan Devisa, maka hormatilah mereka. Beri dan bekali pendidikan serta perlindungan hukum yang memadai.
Pahlawan kok dibiarkan diperlakukan tidak manusiawi.Selaraskan ucapan dengan tindakan.Jangan hanya bicara tanpa manis dan indah tanpa dibarengi dengan perbuatan yang selaras dan sesuai dengan ucapan.Jika demikian itu tak layak disebut sebagai pejabat terlebih-lebih sebagai pemimpin.Manis dibibir itu identik dengan penipu.
Jika masih berniat mengirim TKI tanpa bekal pendidikan yang memadai (tenaga yang cukup ahli) serta tanpa disertai dengan perlindungan hukum yang memadai pula, maka berhentilah jadi pejabat.
Jangan menari dan berbangga diatas penderitaan TKI.Jika masih juga dilakukan mengirim tenaga kerja tanpa pendidikan yang memadai dan tanpa perlindungan yang memadai maka itu layak disebut mendholimi warga dan rakyatnya sendiri.
Pejabat/pemerintah yang mendholimi warga atau rakyatnya teramat pedih siksa balasan-Nya. Sebab tak satupun perbuatan pejabat yang dholim luput dari catatan-Nya dan balasan-Nya.
Ketentuan-Nya adalah Pasti.