RAYA INDONESIA

Thursday, July 20, 2006

FORMALITAS JANGAN MENGHILANGKAN MATERI/SUBSTANSI PERMASALAHAN

Eggi Sudjana Didakwa Hina PresidenJakarta, 20 Juli 2006 15:18
Eggi Sudjana didakwa secara sengaja menghina presiden di muka umum, dengan pernyataannya tentang pemberian mobil Jaguar dari seorang pengusaha kepada presiden dan beberapa stafnya.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Luthfie mendakwa Eggi mengeluarkan kata-kata menyerang nama baik, martabat, dan keagungan presiden.Pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, tutur JPU, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Juru Bicara Presiden, juga kepada presiden, yang kemudian dipakai oleh anaknya.

Demikian antara lain ditulis dalam Gatra.com [TMA, Ant]
Untuk kesekian kalinya, orang yang menyampaikan suatu yang patutu diduga sebagai suatu fakta menjadi pesakitan (baca:terdakwa).

Apa yang disampaikan oleh Eggi Sudjana mungkin adalah suatu fakta, setidak-tidaknya patut diduga sebagai suatu informasi (baca:laporan) dugaan terjadinya suatu tindak pidana dan patut dilakukan penyidikan (baca; proses hukum), namun apa daya barangkali ada tata cara yang harus diikuti. Tata cara itu barangkali adalah ciri-ciri dari suatu negara berdasar atas hukum.

Meskipun tata cara itu terkadang kesannya hanyalah sebatas formalitas, namun bagaimanapun itu perlu diikuti, demi tertib prosedur.Meskipun tertib acara itu bukanlah tujuan dan bukan pula yang utama.

Melihat latar belakang Eggy Sudjana seharusnya prosedur itu sudah diketahuinya.
Namun apa yang terjadi pada Eggy Sudjana, sebenarnya juga sering dilakukan oleh banyak pihak, termasuk press, contohnya dalam penulisan berita "Koruptor membantah semua dakwaan ketika diperiksa dipersidangan".

Untuk menghindarkan terjadinya kasus yang dialami oleh Eggy Sudjana dimasa yang akan datang sebaiknyalah semua pihak memperhatikan tertib acara menurut hukum untuk menyampaikan segala sesuatu.

Namun demikian, menyangkut apa yang dilaporkan Eggy Sudjana seharusnya tetap dilakukan penyidikan (baca:proses hukum).Jangan berhenti!!!
Dijadikannya Eggy Sudjana tidak serta merta membantahkan apa yang dilaporkannya itu.Tindak pidana yang didakwakan terhadap Eggy terpisah dan berbeda dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Jika negara ini masih diakui sebagai negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka tentang laporan Eggy Sudjana harus dilakukan penyidikan (baca;proses hukum).Jika tidak, maka patut diduga terjadi perbuatan yang tidak adil.Dan itu bukan ciri negara berdasar atas hukum.

Barangkali, bagi hakim yang mengadili Eggy Sudjana dapat melihat substansi yang dilaporkan Eggy Sudjana yang jauh lebih penting.Kesalahan Eggy Sudjana barangkali adalah kesalahan prosedur (formal).Barangkali keadaan itu dapat dipertimbangkan menjadi salah satu alasan untuk meringankan hukuman bagi Eggy Sudjana.

Sekali lagi,,,,lakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Eggy Sudjana.

Jika tidak,,sebaiknya jangan mengaku dan menyebut diri sebagai penegak hukum dan melakukan penegakan hukum.

Berhentilah berbuat ketidak adilan, berhentilah melakukan diskriminasi.Berhentilah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home